Minggu, 08 Juni 2008

PAJAK DAN ZAKAT SEBAGAI INSTRUMENS KEBIJAKAN FISKAL

1. Pendahuluan
Salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Hal ini telah mengundang perdebabatan yang berlarut-larut hampir sepanjang sejarah Islam itu sendiri. Sebagian besar ulama fiqh memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka, zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Untuk itu, perlu diadakan kajian kritis untuk mengintegrasikan kedua kewajiban itu sehingga kewajiban seorang Muslim terhadap agama dan negaranya dapat terlaksana secara simultan. Sebaliknya negara juga diuntungkan karena penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan yang diharapkan. Pada gilirannya, pengintegrasian itu perlu diwujudkan dalam kebijakan fiskal negara.
Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan bagaimana landasan pengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan fiskal. Hal ini membawa kepada pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana pengaruh teori-teori tentang kebijakan fiskal terhadap hukum zakat. Pembahasan ini menjadi penting karena kebanyakan penulisan tentang zakat selalu dihadapkan secara diametral dengan pajak sehingga persoalan dikotomi zakat dan pajak terus berlarut-larut. Sementara bagi yang telah mencoba mengintegrasikannya, belum mencoba melihat zakat dalam kerangka teori kebijakan fiskal dan melihat pengaruh-pengaruh yang ditimbulkannya terhadap hukum zakat dan mendiskusikan bagaimana perubahan-perubahan tersebut menjadi mungkin. Halaman-halaman berikut akan mendiskusikan kedudukan zakat jika diadopsi sebagai salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal, terutama pengaruhnya terhadap hukum (fiqh) zakat. Terlebih dahulu akan dibahas sekilas mengenai kebijakan fiskal dan kedudukan pajak di dalamnya.
2. Kebijakan Fiskal dalam Perekonomian Islam
2.1. Pengertian
Kebijakan fiskal atau yang sering disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal policy) bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.[1] Anggaran belanja negara terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi. Adapun dalam Islam kebijakan fiskal dan anggaran ini bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.[2]
Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam berbeda dari ekonomi konvensional, namun ada kesamaan yaitu dari segi sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi – bagi semua manusia – adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia, dan kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut.[3] Pada sistem konvensional, konsep kesejahteraan hidup adalah untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Namun dalam Islam, konsep kesejahteraannya sangat luas, meliputi kehidupan di dunia dan di akhirat serta peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.
Kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis bertujuan untuk (1) pengalokasian sumber daya secara efisien; (2) pencapaian stabilitas ekonomi; (3) mendorong pertumbuhan ekonomi; dan (4) pencapaian distribusi pendapatan yang sesuai.[4] Sebagaimana ditunjukkan oleh Faridi dan Salama (dua ekonom muslim) bahwa tujuan ini tetap sah diterapkan dalam sistem ekonomi Islam walaupun penafsiran mereka akan menjadi berbeda.
Jadi Kebijakan fiskal merupakan salah satu dari piranti kebijakan ekonomi makro.[5] Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatarbelakangi oleh adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemerintah sehingga menimbulkan gagasan untuk dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah guna memperbaiki kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan pemerintah inilah yang dikenal dengan kebijakan fiskal.[6]

Tidak ada komentar: