A. Pendahuluan
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, artinya agama yang membawa rahmat bagi alam semesta. Ajaran yang terkandung didalamnya mencakup semua sendi kehidupan, termasuk juga dalam bidang ekonomi.
Ekonomi dalam perkembangannya semakin pesat dengan permasalahan yang kian kompleks. Perubahan terjadi dengan sangat cepat, hal ini dipengaruhi oleh adanya era keterbukaan atau yang disebut dengan globalisasi.
Dewasa ini sudah tidak ada negara yang dapat menghasilkan sendiri segala apa yang dibutuhkan. Setiap negara berkepentingan terhadap negara lain, hal ini menimbulkan perdagangan antarnegara atau perdagangan internasional. Perdagangan antarnegara lebih rumit dibandingkan perdagangan dalam negeri, karena perdagangan antarnegara melintasi batas-batas negeri dan berhubungan dengan pemerintahan lain, meliputi mata uangnya, politik ekonominya ataupun sistem atau peraturan tata niaga pemerintah tersebut.[1]
Untuk itulah dibutuhkan jasa sebuah lembaga keuangan pemerintah, dalam hal ini bank untuk mempermudah transaksi jual beli atau perdagangan internasional. Namun, terkadang dalam aplikasinya bank berlaku tidak adil dengan mengambil keuntungan atau bunga yang berlebihan kepada nasabahnya, sehingga merugikan nasabah.
Dewan Syariah Nasional kemudian mengeluarkan fatwa No. 34 tentang perdagangan antarnegara ini dengan prinsip-prinsip syariah sebagai solusi bagi kedua belah pihak. Namun, fatwa DSN itu masih perlu ditelaah lagi untuk melihat apakah fatwa tersebut sudah dapat meng-cover seluruh permasalahan yang terjadi dalam masalah ekonomi, khususnya mengenai perdagangan internasional dan juga untuk melihat apakah semua yang terangkum dalam fatwa tersebut sudah benar-benar menggunakan prinsip-prinsip syariah.
B. Pembahasan
1. Pengertian L/C
L/C atau Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen adalah suatu bentuk jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran oleh pembeli dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.[2]
Sedangkan Letter of Credit Impor adalah surat yang digunakan sebagai pernyataan akan membayar pada Eksportir oleh bank untuk kepentingan Importir dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.[3]
Berdasarkan pengertian diatas, jual beli atau perdagangan ini dapat dikatakan sebagai perdagangan berdasarkan pemesanan karena biasanya perdagangan ini tidak diselesaikan ditempat penjual sebagaimana biasanya. Dalam hal ini, pembeli terlebih dahulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar harga yang ditawarkan. Biasanya pembeli hanya akan akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterimanya untuk menghindari resiko adanya kemungkinan ketidakmampuan penjual dalam memenuhi pesanan atau untuk menghindari ketidak sesuaian jumlah dan kualitas barang yang dikirimkan dengan spesifikasi yang dimaksud dalam surat penawaran pemesanan.
Berdasarkan pesanan tersebut, penjual lalu mengumpulkan barang-barang yang diminta kemudian mengirimkannya kepada pembeli sesuai pesanan. Namun, dalam hal ini penjualpun menghadapi resiko adanya kemungkinan tidak dibayarnya barang-barang yang telah dikirimnya.[4] Untuk memudahkan dan memperlancar permasalahan jual beli yang dihadapi oleh kedua belah pihak, maka bank memberikan jalan keluar yaitu dengan menerbitkan fasilitas L/C atau Letter of Credit
2. Proses L/C
Dalam proses L/C ini, fasilitas yang diberikan bank adalah berupa penangguhan pembayaran. Adapun contoh proses L/C adalah sebagai berikut:
“Perusahaan A (Indonesia) ingin membeli membeli satu set komputer dari perusahaan K di Korea. Setelah negosiasi awal, terdapat kesepakatan harga dan jenis barang yang akan dibeli. Karena dua perusahaan tersebut belum saling mengenal, muncul masalah baru yaitu tidak adanya unsur kepercayaan diantara mereka untuk saling mempercayai itikad baik masing-masing. Perusahaan A sebagai pembeli/importir menghendaki agar barang dikirim dan diterima terlebih dahulu baru kemudian melakukan pembayaran untuk menghindari resiko pembayaran atas barang yang tidak sesuai atau resiko jika barang tidak dikirim.
Sedangkan disatu sisi, perusahaan K sebagai penjual menginginkan agar pembayaran dilakukan terlebih dahulu untuk menghindari resiko tidak terbayarnya barang yang yang sudah dikirim. Untuk menghindari masalah tersebut, maka perusahaan K mensyaratkan agar perusahaan A menyerahkan L/C dari bank yang terpercaya (misalnya bank Mandiri). Setelah hal tersebut dilaksanakan, maka barulah transaksi jual-beli dapat dilakukan antara kedua belah pihak.[5]
Proses L/C tersebut dapat diuraikan dalam tahapan-tahapan sebagai berikut:
Negosiasi antara penjual/eksportir dan pembeli/importir (dalam hal ini antara perusahaan A dan perusahaan K) mengenai kesepakatan harga dan jenis barang;
Perusahaan mengajukan permohonan L/C ke bank Mandiri;
Bank Mandiri mengadakan analisa terhadap permohonan tersebut;[6]
Jika bank menyetujui permohonan tersebut, maka bank dan pemohon L/C mengadakan perjanjian. Dalam hal ini, bank Mandiri adalah bank yang menerbitkan L/C, maka sering disebut sebagai Bank Penerbit atau Issuing Bank atau Remitting Bank;
L/C diterbitkan melalui perantara[7] yang ditunjuk atas dasar kesepakatan antara pembeli, penjual dan bank Mandiri;
Bank perantara meneruskan L/C yang diterima dari bank penerbit ke perusahaan K. Bank perantara sering disebut sebagai Bank Penerus atau Advising Bank atau Negotiating Bank;
Setelah menerima L/C, perusahaan K kemudian mengirimkan barangnya kepada perusahaan A;
Perusahaan K membawa dokumen pengiriman barang kepada bank penerus untuk menagih pembayaran;[8]
Bank penerus tidak langsung mengadakan pembayaran, namun sesuai fungsinya bank penerus meneruskan dokumen tersebut kepada bank Mandiri sebagai bank penerbit;
Bank Penerbit meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaian isi perjanjian jual beli serta L/C;
Apabila dokumen sesuai, maka bank penerbit melakukan pembayaran ke perusahaan K melalui bank penerus;
Bank penerus meneruskan dan melakukan pembayaran pada perusahaan K;
Bank penerbit menagih kewajiban pembayaran pembelian barang ke perusahaan A sebagai pembeli;
Bank penerbit menghadapi dua kemungkinan:
kemungkinan I, Perusaahan A membayar lunas tepat waktu kepada bank Mandiri sehingga secara langsung proses L/C selesai.
kemungkinan II, Perusahaan A tidak dapat membayar lunas tepat waktu. Dalam hal ini, bank merubah hutang tersebut menjadi menjadi kredit biasa yang harus dibayar beserta bunga. Bunga yang diberlakukan adalah bunga pinjaman umum yang berlaku saat itu ditambah dengan penalti, setelah perusahaan A melunasi kredit beserta bunga, maka proses L/C selesai.
Pada kemungkinan II, jelas terlihat bahwa bank mengambil kesempatan dari pembeli berupa bunga dan penalti. Suku bunga tidak ditentukan diawal perjanjian, sehingga hal tersebut menurut pemakalah akan merugikan pembeli. Pihak bank akan selalu diuntungkan dengan adanya bunga ini, sedangkan disisi lain pembeli mau tidak mau harus tunduk pada ketentuan bank tersebut, sedangkan dalam Islam bunga ini tidak dibolehkan.
3. Pembatalan Transaksi L/C
Ada 2 jenis pembatalan L/C, yaitu:
Ø Revocable L/C : L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh Issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang menerima pembayaran.
Ø Irrevocable L/C : L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh Issuimg bank setiap saat tanpa persetujuan pihak yang menerima pembayaran.[9]
4. Manfaat L/C
Fasilitas L/C ini mempunyai keuntungan bagi kedua belah pihak. Bagi bank manfaat yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
Ø Penerimaan berupa biaya administrasi berupa komisi yang merupakan Fee Based Income bagi bank;
Ø Pengendapan dana storjam yang merupakan dana murah bagi bank;
Ø Memberikan pelayanan mudah kepada nasabah, sehingga nasabah menjadi loyal pada bank.
Sedangkan bagi nasabah, manfaatnya yaitu sebagai berikut:
Ø Bagi Importir, menghindari adanya kerugian adanya pembayaran untuk barang yang belum diterima.
Ø Bagi Eksportir, menghindari resiko penipuan yaitu dengan adanya garansi dari bank untuk pembayaran barang yang sudah dikirim
5. L/C Impor Syariah
Islam melarang adanya bunga, untuk menghindari ketidakadilan dan bunga yang berlebihan, maka bank syariah telah memberikan solusi yang dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bank syariah telah dapat mengadopsi mekanisme L/C itu dengan menggunakan skema transaksi yang islami, seperti musyarakah, mudharabah ataupun murabahah.[10]
Hal ini dikuatkan lagi oleh fatwa yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional no. 34, bahwa L/C Impor Syariah dalam pelaksanaannya dapat menggunakan akad-akad Wakalah bil Ujrah, Qardh, Murabahah, Salam/Istishna’, Mudharabah, Musyarakah dan Hawalah.[11]
Dalam transaksi akad wakalah bil ujrah, bank hanya memperoleh pendapatan berupa fee saja atas jasa yang telah diberikan, yaitu untuk pengurusan dokumen-dokumen transaksi impor, karena disini importir memiliki dana sendiri. Besarnya ujrah disepakati diawal perjanjian secara pasti dalam bentuk nominal bukan prosentase untuk menghindari adanya riba. Demikian pula untuk transaksi L/C yang menggunakan akad Qardh (pinjaman)
Untuk transaksi akad murabahah, bank bertindak sebagai pembeli yang mewakilkan kepada importir untuk melakukan transaksi, namun pengurusan dokumen serta pembayaran dilakukan oleh bank. Setelah barang diterima dan menjadi milik bank, maka bank menjual kembali barang tersebut kepada importir dengan pembayaran tunai atau cicilan. Dalam hal ini, untuk keuntungan bank maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan akan diperhitungkan sebagai harga perolehan barang. Transaksi dengan akad salam/isthisna juga serupa prosesnya dengan akad murabahah, yaitu bank hanya sebagai perwakilan dari pihak importir.
Sedangkan untuk transaksi mudharabah juga demikian, dalam transaksi ini bank melakukan pengurusan dokumen dan pembayaran kepada eksportir, namun bank juga bertindak sebagai shohibul mal yang menyerahkan modal sebesar harga barang kepada importir. Selanjutnya bank memperoleh untung dari ujrah yang telah disepakati.
Dalam transaksi akad musyarakah, pihak bank dan importir sama-sama menyertakan modal untuk melakukan kegiatan impor barang. Setelah pengiriman barang terjadi dan pembayaran belum dilakukan, maka selanjutnya importir dapat memberikan ujrah atau merubah akad tersebut menjadi akad qardh. Dalam akad musyarakah ini, importir juga dapat memberikan ujrah kepada bank, kemudian hutang importir kepada eksportir dialihkan menjadi hutang bank dan bank membayarnya senilai barang yang diimpor.
Dari transaksi-transaksi diatas, bank syariah mengharapkan kemungkinan adanya bunga yang dapat diminimalisir dengan diarahkan pada transaksi yang sama-sama menguntungkan. Hal ini terjadi karena transaksi dari akad-akad tersebut bersifat gamblang dan transparan dalam pelaksanaannya.
6. Telaah terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah
Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah sebagai tanggapan atas pelaksanaan perdagangan antarnegara yang marak dilakukan dewasa ini. Tujuan dikeluarkannya fatwa ini adalah untuk mengurangi adanya ketidakadilan dan bunga dalam transaksi perdagangan internasional.
Secara umum, fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI tanggal 14 September 2002 ini mengacu pada transaksi ekonomi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Dalil-dalil yang digunakan diambil dari al-Quran yang sudah tidak diragukan lagi kebenarannya.[12]
Fatwa tersebut juga menggunakan dalil-dalil dari hadits yang berkaitan dengan transaksi-transaksi diatas.[13] Disamping itu, fatwa ini dilengkapi pula dengan kaidah-kaidah fiqih yang memadai dan dikenal secara umum,[14] serta dilengkapi juga dengan ijma’ atau kesepakatan ulama mengenai hal tersebut.
Namun menurut pemakalah, bahwa fatwa DSN tersebut juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu pertama untuk akad-akad yang digunakan, bahwasanya akad musyarakah dengan alternatif no. 2 seharusnya tidak meggunakan akad hawalah tetapi akad Qardh. Merujuk pada definisi hawalah[15], maka penggunaan akad hawalah kurang tepat. Pada alternatif ke 2 tersebut, importir mengalihkan hutangnya kepada bank untuk dibayarkan kepada eksportir. Padahal sebelumnya disebutkan (pada point a) bahwa importir tidak memiliki dana pada bank. Jadi secara logika, bagaimana bisa importir mengalihkan hutangnya kepada bank, sedangkan importir tidak mempunyai dana pada bank tersebut, kecuali jika dalam fatwa disebutkan dengan jelas akad hawalah model apa yang digunakan. Namun, jika pada alternatif ke 2 yang digunakan adalah akad Qardh (pinjaman), maka akan menjadi sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, yang kedua dalam fatwa tersebut tidak dijelaskan secara komperehensif dan lengkap tentang adanya pembatalan L/C, seharusnya DSN mencantumkan tentang pembatalan. Ini untuk menghindari adanya asumsi bahwa DSN bekerja setengah-setengah dan hanya mementingkan dalil-dalil saja, yang ketiga jika ditelaah kembali, akan terlihat bahwa dari banyaknya akad yang ditawarkan sebenarnya hanya akad Wakalah bil Ujrah saja yang paling tepat dan dapat mewakili proses L/C, sedangkan untuk akad-akad yang lain kurang tepat jika dilaksanakan, karena tujuan dikeluarkannya L/C adalah untuk mempermudah proses jual beli secara cepat dan tepat, bukan tepat namun dengan proses yang berlarut-larut (misalnya, jika menggunakan akad Qordh), yang keempat terkait dengan point no.3 yaitu dengan adanya berbagai alternatif akad yang dijustifikasi oleh DSN, secara tidak langsung dapat membuka peluang untuk praktek bunga. Misalnya pada akad al-Qardh (pinjaman), selain bank mendapatkan fee dari pengurusan dokumen, bank juga mendapatkan hasil dari pinjaman. Sebagaimana diketahui secara umum, bahwa pembayaran hutang dengan cicilan akan lebih berat jika dibandingkan dengan pembayaran secara lansung ( jika pada bank konvensional umumnya akan dikenakan bunga pada setiap bulannya). Bagaimanapun juga bank syariah sebagai lembaga bisnis, mempunyai kemungkinan untuk memberlakukan bunga namun dalam konteks yang berbeda, dan yang kelima Himpunan Dewan Syariah tidak menyebutkan secara jelas praktek manakah dari L/C yang dikeluarkan oleh bank konvensional yang menyimpang atau tidak sesuai dengan aturan syariah.
Secara keseluruhan, fatwa DSN No. 34 tentang L/C Impor Syariah ini untuk sementara waktu dapat dikatakan mampu menghandle permasalahan L/C, namun tidak menutup kemungkinan jika sewaktu-waktu fatwa ini berubah karena adanya permasalahan L/C yang lebih kompleks lagi.
C. Kesimpulan
Perdagangan internasional saat ini melibatkan jasa bank sebagai perantara, yaitu dengan dikeluarkannya L/C yang termasuk dalam pembiyaan bank. Adanya perantara bank yang hanya menguntungkan salah satu pihak saja dengan adanya sistem bunga telah dapat diaplikasikan dalam transaksi islami tanpa bunga berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Ketentuan tentang hal ini terdapat dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 34 tentang L/C Impor Syariah.
Dalam fatwa DSN tersebut juga terdapat beberapa kelemahan, yang mana kelemahan tersebut hanya terdapat dalam masalah teknis saja yaitu hanya pada akad. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat dijadikan oleh himpunan dewan syariah sebagai bahan pertimbangan untuk fatwa-fatwa selanjutnya, karena bukan tidak mungkin transaksi L/C akan terus mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman.
Secara umum, Fatwa Dewan Syariah Nasional tersebut untuk sementara waktu dapat menjadi solusi ‘netral’ dan menguntungkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam perdagangan dengan fasilitas L/C ini. Hal ini dapat menjadi salah satu nilai lebih bagi Lembaga Keuangan Syariah atau LKS. Dalam pelaksanaan fatwa ini, Dewan Syariah Nasional melakukan pengarahan dan pengawasan baik secara aktif maupun pasif sebagai bentuk keinginan kuat untuk benar-benar melaksanakan prinsip syariah.
Daftar Pustaka
Antonio, M. Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Cet. II, 2000. Jakarta.
Gema Insani Press.
Gilarso, T. Pengantar Ilmu Ekonomi Bagian Makro. Cet. I, 1992. Yogyakarta: Kanisius (Anggota IKAPI).
Khatib, as-Sarbini. Mughni Muhtaj Sharh al-Minhaj. Vol. II. Tanpa Tahun. Kairo: al-Babi al-Halabi.
Lumbantoruan, Magdalena. Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen. 1992. Jakarta: Cipta Adi Pustaka.
Susilo, Sri Y dkk. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2000. Jakarta: Salemba Empat.
Tim Penulis Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Edisi II, 2003. Jakarta: DSN-MUI bekerja sama dengan Bank Indonesia.
Senin, 09 Juni 2008
Hak Cipta Dalam Perspektif hukum Islam
A. Pendahuluan
Kelebihan istimewa yang dimiliki manusia adalah kemampuannya dalam menalar, merasa, dan mengindra. Dengan menalar manusia mampu mencipta dan mengembangkan pengetahuannya, dan hal inilah yang secara prinsip membedakan antara makhluk tingkat rendah dengan makhluk tingkat tinggi, yaitu manusia. Ilmu menjadi furqan (pembeda) antar makhluk, bahkan pembeda kualitas antar manusia itu sendiri.[1]
Kemampuan manusia dalam berfikir dan mengembangkan ilmu pengetahuan telah melahirkan temuan-temuan baru yang belum ada sebelumnya seperti; ditemukannya Mesin Cetak oleh Johann Gutenberg (1400-1468) pada tahun 1436,[2] Mesin Pintal atau tekstil oleh Sir Richard Arkwrigt (1732-1792) dan Jemes Hargreves (?-1778),[3] Mesin Uap oleh James Watt (1736-1819),[4] teori grafitasi, kalkulus, dan spectrum cahaya oleh Isaac Newton (1642-1727),[5] dan lain sebagainya.
Selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, ditemukannya hal-hal baru tersebut telah melahirkan kesadaran akan adanya hak baru di luar hak kebendaan atau barang. Pengakuan atas segala temuan, ciptaan, dan kreasi baru yang ditemukan dan diciptakan baik oleh individu atau kelompok telah melahirkan apa yang disebut dengan Hak Milik Intelektual (HAMI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pada abad Kuno, hak cipta belum dikenal oleh masyarakat, sekalipun banyak karya cipta yang dihasilkan masyarakat saat itu. Karya cipta dianggap sebagai hal biasa yang eksistensinya tidak perlu dilindungi oleh peraturan perundang-undangan (Gesetez). Mereka menganggap bahwa hak cipta tidak memiliki arti yang strategis dalam kehidupan manusia, seperti; rumah, tanah, atau benda lainnya.[6]
Adalah Corpus Juris yang pertama kali menyadari kehadiran hak milik baru yang merupakan ciptaan dalam bentuk tulisan atau lukisan di atas kertas. Namun demikian pendapatnya belum sampai kepada pembeda antara benda nyata (Materielles Eigentum) dan benda tidak nyata (immaterielles Eigentum) yang merupakan produk kreatifitas manusia. Istilah Immaterielles Eigetum inilah yang sekarang disebut dengan hak milik intelektual (HAMI), atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang merupakan terjemahan dari dari kata “geistiges eigentum”, atau “intellectual property right”.[7]
Di Indonesia, pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual telah dilakukan sejak dahulu. Sebagai Negara bekas jajahan Belanda, maka sejarah hukum tentang perlindungan HAMI di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah hukum serupa di Belanda pada masa itu, karena hampir seluruh pelaturan yang berlaku di Belanda waktu itu juga diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda). Undang-undang hak cipta (UUHC) yang pertama berlaku di Indonesia adalah UUHC tanggal 23 September 1912 yang berasal dari Belanda yang diamandemen oleh UU No 6 tahun 1982 yang mendapat penyempurnaan pada tahun 1987. Departemen Kehakiman pada tahun 1989 mengeluarkan UUHP, pada tahun 1992 mengeluarkan UUHM, dan yang terakhir UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, hak cipta diakui dan mempunyai perlindungan hukum yang sah, dan pelanggarnya dapat dituntut dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal Rp 5.000.000.000.00.[8]
Ulasan di atas adalah pandangan hukum positif terhadap masalah hak cipta. Bagaimana padangan Islam terhadap masalah tersebut? Apakah perhatian Islam yang sangat besar terhadap masalah harta kekayaan dan hak individu juga membahas masalah tersebut? Serta bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap pembajakan kekayaan intelektual (hak cipta)? Masalah-masalah inilah yang akan coba dipaparkan dalam makalah ini.
B. Pembahasan.
Pengertian Hak Cipta.
Yang dimaksud dengan hak cipta sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1 ayat 1 UUHC No. 16 tahun 2002 adalah; Hak eksklusif[9] bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.[10]
Teori Hak Dalam Islam.
Apabila menelusuri dalil-dalil yang terkandung dalam al-Qur’an maupun al-Hadits, masalah hak cipta belum mempunyai dalil atau landasan nash yang eksplisit. Hal ini karena gagasan pengakuan atas hak cipta itu sendiri merupakan masalah baru yang belum dikenal sebelumnya. Namun demikian, secara implisit, perlindungan terhadap hak cipta ditemukan dalam sistem hukum Islam. Hal ini dikarenakan konsep hak itu sendiri dalam prespektif hukum Islam, tidak baku dan berkembang secara fleksibel dan implementasinya tetap akan sangat tergantung kepada keadaan.
Di antara para pemikir Islam, Imam al-Qurafi adalah tokoh Islam pertama yang membahas masalah hak cipta. Dalam kitabnya yang berjudul al-Ijtihadat Imam al-Qurafi berpendapat bahwa hasil karya cipta (hak cipta) tidak boleh diperjual belikan, karena hal tersebut tidak bisa dipisahkan dari sumber aslinya. Namun demikian pendapat Imam al-Qurafi tersebut dibantah oleh Fathi al-Daraini yang berpendapat bahwa hak cipta merupakan sesuatu yang bisa diperjual belikan, karena adanya pemisahan dari pemiliknya. Dalam masalah hak cipta ini Fathi al-Daraini mensyaratkan harus ada standar orisinalitas yang membuktikan keaslian ciptaan tersebut.[11]
Mengkaji masalah hak cipta dalam tinjauan Islam, penulis akan memulainya dengan membahas pandangan Islam terhadap hak itu sendiri. Hak (al-haqq) secara etimologi berarti milik; ketetapan dan kepastian. Menurut terminologi, ada beberapa pengertian hak yang dikemukakan para ulama fiqh. Sebagian ulama mutaakhkhirin (generasi belakangan) hak adalah suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara. Syeikh al-Khafifi (ahli fiqh Mesir) mengartikannya sebagai kemaslahatan yang diperoleh secara syara. Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh Yordania asal Suriah) mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara suatu kekuasaan. Lebih singkat lagi, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) ahli fiqh Madzhab Hanafi mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang terlindung.[12]
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy membagi pengertian hak kepada dua bagian, yaitu pengertian secara khusus dan umum. Hak secara khusus didefinisikan sebagai “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai individu (orang), maupun mengenai harta”.[13] “Kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang atas yang lainnya”.[14]
Secara umum, hak diartikan sebagai “Suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum”.[15]
Sumber hak itu sendiri menurut Ulama fiqh ada lima, yaitu; Pertama, syara’, seperti berbagai ibadah yang diperintahkan. Kedua, akad, seperti akad jual beli, hibah, dan wakaf dalam pemindahan hak milik. Ketiga, kehendak pribadi, seperti janji dan nazar. Keempat, perbuatan yang bermanfaat, seperti melunasi utang. Kelima, perbuatan yang menimbulkan kemadaratan bagi orang lain, seperti mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalaiannya dalam menggunakan barang milik orang lain.[16]
Teori Pemilikan Harta Dalam Islam.
Dalam UUHC Pasal 3 disebutkan bahwa; (1) hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, (2) hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh atau sebagian kerena; Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.[17] Dengan demikian, maka hak cipta termasuk harta yang bisa dimiliki oleh seseorang secara sah.
Apabila melihat khazanah fiqh Islam, ditemui beberapa teori tentang harta. Harta (al-Mal) asal kata mala (condong atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi), dimaknai sebagai; “Segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara. Baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat”. Ulama Madzhab Hanafi mendefinisikan harta dengan; “Segala sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan ketika dibutuhkan”, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Jumhur Ulama mendefinisikan harta sebagai “segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya”.[18]
Bagi Jumhur Ulama harta tidak hanya bersifat materi, tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda. Hal ini berbeda dengan Ulama Madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa pengertian harta hanya bersifat materi, sedangkan manfaat termasuk kedalam pengertian milik.[19] Oleh karena itu, ulama madzhab Hanfi berpendirian bahwa hak dan manfaat tidak bisa diwariskan, karena hak waris-mewariskan hanya berlaku dalam persoalan materi, sedangkan hak dan mafaat menurut mereka bukan harta. Sedangkan menurut Jumhur Ulama, hak waris-mewariskan itu tidak hanya yang menyangkut materi, tetapi juga berkaitan dengan hak dan manfaat, karena semua itu mengandung makna harta (materi), sesuai dengan sabda Rasulullah SAW;”Siapa yang wafat meninggalkan harta dan hak, maka (harta dan hak tiu) menjadi milik ahli warisnya…(HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal).[20]
Pendapat Jumhur Ulama bahwa “orang yang merusaknya wajib menanggung”, memberi isyarat tentang pandangan mereka terhdap nilai (qimah) sesuatu. Artinya, setiap yang mempunyai nilai, maka mempunyai manfaat, sebab segala sesuatu yang mempunyai nilai pasti memberi manfaat. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak memiliki nilai dan manfaat tidak dipandang sebagai harta. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa nilai merupakan sandaran sesuatu yang dipandang sebagai harta, dan nilai itu sendiri dasarnya adalah manfaat. Maka dapat disimpulkan bahwa manfaat merupakan asal dalam memberi nilai dan memandang sesuatu.[21] Sesungguhnya manfaat adalah maksud yang nyata dari semua benda.[22]
Ibn ‘Arafah berpendapat bahawa; “Harta secara lahir mencakup benda (‘ain) yang bisa diindra dan benda (‘ard) yang tidak bisa diindra (manfaat). Ia mendefinisikan al-‘aradl sebagai manfaat yang secara akal tidak mungkin menunjuk kepadanya. Hal ini mencakup karya cipta yang sebenarnya merupakan pemikiran manusia yang tidak mungkin dimanfaatkan kecuali mengaitkannya kepada pencipta dan sumbernya, yang mengambil bentuk materi, seperti buku dan lain sebagainnya.[23] Apabila manfaat dikategorikan sebagai harta sebagaimana berlakunya sifat kehartaan kepada benda, maka terhadap manfaat juga belaku hak milik sebagaimana terhadap benda, selama pemanfaatannya tersebut dibolehkan menurut syara’.[24]
Teori tentang harta di atas memberi kesimpulan bahwa hasil karya cipta (hak cipta) adalah pekerjaan dan merupakan harta yang bisa dimiliki baik oleh individu maupun kelompok. Basisi milik pribadi adalah menghormati hak individu dan menghargai harapan dan keinginan untuk leluasa berkehendak, berkreativitas, dan berimovasi. Islam ingin mendorong siapa saja untuk berupaya dan bekerja semakasimal mungkin dan mengharapkan hasil jerih payahnya.[25]
Hukum Pembajakan Hak Cipta
Permasalahan mengenai Hak Cipta (HAKI) akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Cipta. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Cipta (HAKI). Dengan adanya perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta, maka pencipta atau penerbit memiliki dan menguasai hasil karya ciptanya tersebut.
Dalam pasal 29 dan 30 UUHC dijelaskan, yang termasuk hak cipta adalah; buku, famplet, dan semua hasil karya tulis, drama, tari kreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, alat peraga, peta, terjemahan, saduran, tafsir, program computer, sinematografi, database, dan lain sebagainnya.
Dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 49 ayat 1 UUHC dijelaskan bahwa; Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. Pada ayat 2 juga dijelaskan bahwa; Produser rekaman suara meiliki hak eksklusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi. Kemudian dalam pasal 72 ayat 1 dijelaskan bahwa; Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidanan 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).[26] Dengan demikian, jelaslah bahwa pelanggaran terhadap hak cipta merupakan tindak kejahatan pidana yang bisa dikenai hukuman.
Dalam Islam, digariskan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara yang sah (benar dan halal) seperti; harta yang diperoleh dari hasil kerja keras, harta yang diambil dari benda yang tidak bertuan, harta yang diambil atas dasar saling meridlai, harta yang diperoleh dari waris, wasiat, hibah, dan lain sebagainnya, adalah wajib dilindungi baik oleh individu maupun masyarakat.[27] Dalam penjelasan terdahulu telah dijelaskan bahwa hak cipta atau hak intelektual adalah harta yang diperoleh dengan cara yang sah yaitu hasil kerja kreatif baik individu maupun kelompok, dalam hal ini Bahesti berpendapat bahwa kerja kreatif adalah sumber utama kepemilikan manusia[28]. Oleh karena itu, hak cipta termasuk salah satu milik (kekayaan) yang harus dijaga baik oleh si pemilik maupun masyarakat.
Allah SWT berfirman; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta yang beredar di antara kamu dengan cara batil.[29] Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman; Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.[30]
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Darulqutni dari Anas Rasulullah SAW bersabda; Tidak halal harta milik orang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.[31] Pencurian atau pembajakan dalam syari’at Islam berlaku hanya terhadap benda bergerak yang bermateri, sebab pencurian menuntut adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu benda yang dicuri berupa benda bergerak, dianggap sebagai harta (berharga), dihormati, memiliki tempat penyimpanan yang layak, dan penjagaan.[32]
Dalam fiqh jinayat disepakati bahwa selain benda bergerak yang bermateri seperti benda-benda yang maknawi semacam hak (huquq), ciptaan (ibtikar) dalam berbagai bentuknya tidak cocok untuk dijadikan sebagai objek pencurian. Harta ini apabila telah menjadi bentuk materi seperti buku, kaset, cd, dan lain sebagainya, maka menjadi benda bergerak dan bermateri yang pantas untuk dijadikan sebagai objek pencurian. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap hak cipta apabila sudah menjadi benda bergerak dan bermateri.[33]
Luthfi as-Syaukanie berpendapat bahwa segala usaha yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain adalah haram untuk dilakukan. Pembajakan hak cipta dilarang oleh syara’ karena diqiyaskan dengan mengambilalih barang milik orang lain secara haram. Usaha seperti ini sama artinya dengan perbuatan mencuri, yaitu mencuri harta kekayaan yang berbentuk produk pemikiran. Menggandakan atau menjual hak cipta orang lain tanpa izin pencipta dianggap sebagai jenis usaha memperoleh harta kekayaan secara haram. Keharamannya terjadi karena karya cipta merupakan harta kekayaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektual. Dengan kata lain, karya cipta adalah produk pemikiran yang menghasilkan uang.[34]
M. Hutauruk berpendapat bahwa jual beli peroduk bajakan mengandung bahaya (dlarar), karena merugikan orang lain dan tidak mematuhi undang-undang. Bahaya itu bisa berwujud materi atau moral walaupun dari satu sisi kelihatannya seolah-olah menolong masyarakat banyak dengan harganya yang lebih murah. Bentuk kerugian itu di antaranya; Pertama, pembajak tidak menyadari dan menghargai jerih payah pencipta untuk menghasilkan karyanya yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan dana. Kedua, pembajak tidak mengakui jasa pencipta untuk kemajuan ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Ketiga, pembajak tidak mengakui adanya jasa orang atau perusahaan/penerbit yang dengan penuh resiko menyediakan modal untuk menyiarkan, mencetak, dan memperbanyak karya cipta tersebut. lebih dari itu, perusahaan atau percetakan harus membayar berbagai pajak dan royalty pencipta. Sedangkan pembajak, selain melakukan pembajakan mereka juga tidak membayar pajak royalty dari bajakannya tersebut sehingga selain merugikan pencipta dan perusahaan, pembajak juga telah merugikan Negara.[35]
Abdul Bari Azed Direktur Jenderal HAKI Departermen Kehakiman dan HAM berpendapat bahwa dari aspek moral pembajakan terhadap hak cipta akan menghambat tumbuhnya kreativitas dalam berkarya karena keengganan para pencipta untuk bekerja menciptakan sebuah karya cipta baru.[36] Hal ini tentunya akan sangat merugikan bagi perkembangan dan kemajuan ilmu penegtahuan dan masyarakat secara umum.
Namun demikian, tidak semua pembajakan dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak cipta. Dalam UUHC pasa 14 dan 15 dijelaskan bahwa; Tidak termasuk sebagai pelanggaran hak cipta apa bila pengambilan atau perbanyakan sebuah ciptaan baik sebagian atau seluruhnya yang digunakan untuk; pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, pusat dokumentasi, dan lain sebagainnya yang bersifat non komersial. Namun demikian pengecualian ini tidak berlaku bagi program-program computer.[37]
C. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hak cipta termasuk harta yang bisa dimiliki secara sah, dan pemiliknya mempunyai hak penuh atas hartanya tersebut. Hal ini didasarkan pada; Pertama, hak cipta lahir dari hasil kerja keras yang dilakukan sang pencipta dalam mewujudkan ciptaannya. Kedua, cakupan harta dalam Islam tidak hanya terbatas pada yang berbentuk materi, tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda. Hal ini tercermin dalam pendapat jumhur ulama yang mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang mempunyai nilai. Dalam teori hak Islam, hak cipta termasuk salah satu bagian (macam) dari hak al-Maliyah (hak kekayaan).
Oleh karena merupakan harta yang dimiliki secara sah, maka hak cipta merupakan harta yang dilindungi syara’. Dengan demikian, segala sesuatu yang bersifat merugikan, mendlalimi pemilik hak cipta tersebut adalah dilarang. Pembajakan terhadap hak cipta dilarang karena; Pertama, pembajakan berarti mengambil hak milik orang lain dengan cara batil. Kedua, pembajakan terhadap hak cipta telah merugikan bukan hanya materil tetapi juga moril si pemilik hak cipta, dan Negara. Ketiga, pembajakan akan menghambat kemajuan peradaban manusia karena menghambat tumbuhnya kreativitas dalam berkarya menciptakan sebuah karya cipta baru. Namun demikian, tidak semua pembajakan terhadap hak cipta dianggap sebagai tindakan batil, karena dengan alasan tertentu sebagaimana telah dijelaskan di atas pembajakan dibolehkan atau tidak dianggap sebagai tindak kejahatan.
Daftar Pustaka
Al-Qardlawi, Yusuf, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Penerjemah. Didin Hafiduddin dkk, Jakrata: Rabbani Press, 2001.
ash-Shiddieqy, Tungku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalam, Cet. 4. Semarang: Pustaka Rizki Putera, 2001.
Kelebihan istimewa yang dimiliki manusia adalah kemampuannya dalam menalar, merasa, dan mengindra. Dengan menalar manusia mampu mencipta dan mengembangkan pengetahuannya, dan hal inilah yang secara prinsip membedakan antara makhluk tingkat rendah dengan makhluk tingkat tinggi, yaitu manusia. Ilmu menjadi furqan (pembeda) antar makhluk, bahkan pembeda kualitas antar manusia itu sendiri.[1]
Kemampuan manusia dalam berfikir dan mengembangkan ilmu pengetahuan telah melahirkan temuan-temuan baru yang belum ada sebelumnya seperti; ditemukannya Mesin Cetak oleh Johann Gutenberg (1400-1468) pada tahun 1436,[2] Mesin Pintal atau tekstil oleh Sir Richard Arkwrigt (1732-1792) dan Jemes Hargreves (?-1778),[3] Mesin Uap oleh James Watt (1736-1819),[4] teori grafitasi, kalkulus, dan spectrum cahaya oleh Isaac Newton (1642-1727),[5] dan lain sebagainya.
Selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, ditemukannya hal-hal baru tersebut telah melahirkan kesadaran akan adanya hak baru di luar hak kebendaan atau barang. Pengakuan atas segala temuan, ciptaan, dan kreasi baru yang ditemukan dan diciptakan baik oleh individu atau kelompok telah melahirkan apa yang disebut dengan Hak Milik Intelektual (HAMI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pada abad Kuno, hak cipta belum dikenal oleh masyarakat, sekalipun banyak karya cipta yang dihasilkan masyarakat saat itu. Karya cipta dianggap sebagai hal biasa yang eksistensinya tidak perlu dilindungi oleh peraturan perundang-undangan (Gesetez). Mereka menganggap bahwa hak cipta tidak memiliki arti yang strategis dalam kehidupan manusia, seperti; rumah, tanah, atau benda lainnya.[6]
Adalah Corpus Juris yang pertama kali menyadari kehadiran hak milik baru yang merupakan ciptaan dalam bentuk tulisan atau lukisan di atas kertas. Namun demikian pendapatnya belum sampai kepada pembeda antara benda nyata (Materielles Eigentum) dan benda tidak nyata (immaterielles Eigentum) yang merupakan produk kreatifitas manusia. Istilah Immaterielles Eigetum inilah yang sekarang disebut dengan hak milik intelektual (HAMI), atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang merupakan terjemahan dari dari kata “geistiges eigentum”, atau “intellectual property right”.[7]
Di Indonesia, pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual telah dilakukan sejak dahulu. Sebagai Negara bekas jajahan Belanda, maka sejarah hukum tentang perlindungan HAMI di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah hukum serupa di Belanda pada masa itu, karena hampir seluruh pelaturan yang berlaku di Belanda waktu itu juga diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda). Undang-undang hak cipta (UUHC) yang pertama berlaku di Indonesia adalah UUHC tanggal 23 September 1912 yang berasal dari Belanda yang diamandemen oleh UU No 6 tahun 1982 yang mendapat penyempurnaan pada tahun 1987. Departemen Kehakiman pada tahun 1989 mengeluarkan UUHP, pada tahun 1992 mengeluarkan UUHM, dan yang terakhir UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, hak cipta diakui dan mempunyai perlindungan hukum yang sah, dan pelanggarnya dapat dituntut dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda maksimal Rp 5.000.000.000.00.[8]
Ulasan di atas adalah pandangan hukum positif terhadap masalah hak cipta. Bagaimana padangan Islam terhadap masalah tersebut? Apakah perhatian Islam yang sangat besar terhadap masalah harta kekayaan dan hak individu juga membahas masalah tersebut? Serta bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap pembajakan kekayaan intelektual (hak cipta)? Masalah-masalah inilah yang akan coba dipaparkan dalam makalah ini.
B. Pembahasan.
Pengertian Hak Cipta.
Yang dimaksud dengan hak cipta sebagaimana diungkapkan dalam pasal 1 ayat 1 UUHC No. 16 tahun 2002 adalah; Hak eksklusif[9] bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.[10]
Teori Hak Dalam Islam.
Apabila menelusuri dalil-dalil yang terkandung dalam al-Qur’an maupun al-Hadits, masalah hak cipta belum mempunyai dalil atau landasan nash yang eksplisit. Hal ini karena gagasan pengakuan atas hak cipta itu sendiri merupakan masalah baru yang belum dikenal sebelumnya. Namun demikian, secara implisit, perlindungan terhadap hak cipta ditemukan dalam sistem hukum Islam. Hal ini dikarenakan konsep hak itu sendiri dalam prespektif hukum Islam, tidak baku dan berkembang secara fleksibel dan implementasinya tetap akan sangat tergantung kepada keadaan.
Di antara para pemikir Islam, Imam al-Qurafi adalah tokoh Islam pertama yang membahas masalah hak cipta. Dalam kitabnya yang berjudul al-Ijtihadat Imam al-Qurafi berpendapat bahwa hasil karya cipta (hak cipta) tidak boleh diperjual belikan, karena hal tersebut tidak bisa dipisahkan dari sumber aslinya. Namun demikian pendapat Imam al-Qurafi tersebut dibantah oleh Fathi al-Daraini yang berpendapat bahwa hak cipta merupakan sesuatu yang bisa diperjual belikan, karena adanya pemisahan dari pemiliknya. Dalam masalah hak cipta ini Fathi al-Daraini mensyaratkan harus ada standar orisinalitas yang membuktikan keaslian ciptaan tersebut.[11]
Mengkaji masalah hak cipta dalam tinjauan Islam, penulis akan memulainya dengan membahas pandangan Islam terhadap hak itu sendiri. Hak (al-haqq) secara etimologi berarti milik; ketetapan dan kepastian. Menurut terminologi, ada beberapa pengertian hak yang dikemukakan para ulama fiqh. Sebagian ulama mutaakhkhirin (generasi belakangan) hak adalah suatu hukum yang telah ditetapkan secara syara. Syeikh al-Khafifi (ahli fiqh Mesir) mengartikannya sebagai kemaslahatan yang diperoleh secara syara. Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh Yordania asal Suriah) mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang padanya ditetapkan syara suatu kekuasaan. Lebih singkat lagi, Ibnu Nujaim (w. 970 H/1563 M) ahli fiqh Madzhab Hanafi mendefinisikannya sebagai suatu kekhususan yang terlindung.[12]
Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy membagi pengertian hak kepada dua bagian, yaitu pengertian secara khusus dan umum. Hak secara khusus didefinisikan sebagai “Sekumpulan kaidah dan nash yang mengatur dasar-dasar yang harus ditaati dalam hubungan sesama manusia, baik mengenai individu (orang), maupun mengenai harta”.[13] “Kekuasaan menguasai sesuatu atau sesuatu yang wajib atas seseorang atas yang lainnya”.[14]
Secara umum, hak diartikan sebagai “Suatu ketentuan yang dengannya syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum”.[15]
Sumber hak itu sendiri menurut Ulama fiqh ada lima, yaitu; Pertama, syara’, seperti berbagai ibadah yang diperintahkan. Kedua, akad, seperti akad jual beli, hibah, dan wakaf dalam pemindahan hak milik. Ketiga, kehendak pribadi, seperti janji dan nazar. Keempat, perbuatan yang bermanfaat, seperti melunasi utang. Kelima, perbuatan yang menimbulkan kemadaratan bagi orang lain, seperti mewajibkan seseorang membayar ganti rugi akibat kelalaiannya dalam menggunakan barang milik orang lain.[16]
Teori Pemilikan Harta Dalam Islam.
Dalam UUHC Pasal 3 disebutkan bahwa; (1) hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, (2) hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh atau sebagian kerena; Pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.[17] Dengan demikian, maka hak cipta termasuk harta yang bisa dimiliki oleh seseorang secara sah.
Apabila melihat khazanah fiqh Islam, ditemui beberapa teori tentang harta. Harta (al-Mal) asal kata mala (condong atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi), dimaknai sebagai; “Segala sesuatu yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara. Baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk manfaat”. Ulama Madzhab Hanafi mendefinisikan harta dengan; “Segala sesuatu yang digandrungi manusia dan dapat dihadirkan ketika dibutuhkan”, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dimanfaatkan. Jumhur Ulama mendefinisikan harta sebagai “segala sesuatu yang mempunyai nilai, dan dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkannya”.[18]
Bagi Jumhur Ulama harta tidak hanya bersifat materi, tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda. Hal ini berbeda dengan Ulama Madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa pengertian harta hanya bersifat materi, sedangkan manfaat termasuk kedalam pengertian milik.[19] Oleh karena itu, ulama madzhab Hanfi berpendirian bahwa hak dan manfaat tidak bisa diwariskan, karena hak waris-mewariskan hanya berlaku dalam persoalan materi, sedangkan hak dan mafaat menurut mereka bukan harta. Sedangkan menurut Jumhur Ulama, hak waris-mewariskan itu tidak hanya yang menyangkut materi, tetapi juga berkaitan dengan hak dan manfaat, karena semua itu mengandung makna harta (materi), sesuai dengan sabda Rasulullah SAW;”Siapa yang wafat meninggalkan harta dan hak, maka (harta dan hak tiu) menjadi milik ahli warisnya…(HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad bin Hanbal).[20]
Pendapat Jumhur Ulama bahwa “orang yang merusaknya wajib menanggung”, memberi isyarat tentang pandangan mereka terhdap nilai (qimah) sesuatu. Artinya, setiap yang mempunyai nilai, maka mempunyai manfaat, sebab segala sesuatu yang mempunyai nilai pasti memberi manfaat. Oleh karena itu, sesuatu yang tidak memiliki nilai dan manfaat tidak dipandang sebagai harta. Dengan demikian, bisa dipahami bahwa nilai merupakan sandaran sesuatu yang dipandang sebagai harta, dan nilai itu sendiri dasarnya adalah manfaat. Maka dapat disimpulkan bahwa manfaat merupakan asal dalam memberi nilai dan memandang sesuatu.[21] Sesungguhnya manfaat adalah maksud yang nyata dari semua benda.[22]
Ibn ‘Arafah berpendapat bahawa; “Harta secara lahir mencakup benda (‘ain) yang bisa diindra dan benda (‘ard) yang tidak bisa diindra (manfaat). Ia mendefinisikan al-‘aradl sebagai manfaat yang secara akal tidak mungkin menunjuk kepadanya. Hal ini mencakup karya cipta yang sebenarnya merupakan pemikiran manusia yang tidak mungkin dimanfaatkan kecuali mengaitkannya kepada pencipta dan sumbernya, yang mengambil bentuk materi, seperti buku dan lain sebagainnya.[23] Apabila manfaat dikategorikan sebagai harta sebagaimana berlakunya sifat kehartaan kepada benda, maka terhadap manfaat juga belaku hak milik sebagaimana terhadap benda, selama pemanfaatannya tersebut dibolehkan menurut syara’.[24]
Teori tentang harta di atas memberi kesimpulan bahwa hasil karya cipta (hak cipta) adalah pekerjaan dan merupakan harta yang bisa dimiliki baik oleh individu maupun kelompok. Basisi milik pribadi adalah menghormati hak individu dan menghargai harapan dan keinginan untuk leluasa berkehendak, berkreativitas, dan berimovasi. Islam ingin mendorong siapa saja untuk berupaya dan bekerja semakasimal mungkin dan mengharapkan hasil jerih payahnya.[25]
Hukum Pembajakan Hak Cipta
Permasalahan mengenai Hak Cipta (HAKI) akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Cipta. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Cipta (HAKI). Dengan adanya perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta, maka pencipta atau penerbit memiliki dan menguasai hasil karya ciptanya tersebut.
Dalam pasal 29 dan 30 UUHC dijelaskan, yang termasuk hak cipta adalah; buku, famplet, dan semua hasil karya tulis, drama, tari kreografi, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, alat peraga, peta, terjemahan, saduran, tafsir, program computer, sinematografi, database, dan lain sebagainnya.
Dalam pasal selanjutnya, yakni pasal 49 ayat 1 UUHC dijelaskan bahwa; Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. Pada ayat 2 juga dijelaskan bahwa; Produser rekaman suara meiliki hak eksklusif untuk memberi izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi. Kemudian dalam pasal 72 ayat 1 dijelaskan bahwa; Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidanan 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).[26] Dengan demikian, jelaslah bahwa pelanggaran terhadap hak cipta merupakan tindak kejahatan pidana yang bisa dikenai hukuman.
Dalam Islam, digariskan bahwa segala sesuatu yang diperoleh dengan cara yang sah (benar dan halal) seperti; harta yang diperoleh dari hasil kerja keras, harta yang diambil dari benda yang tidak bertuan, harta yang diambil atas dasar saling meridlai, harta yang diperoleh dari waris, wasiat, hibah, dan lain sebagainnya, adalah wajib dilindungi baik oleh individu maupun masyarakat.[27] Dalam penjelasan terdahulu telah dijelaskan bahwa hak cipta atau hak intelektual adalah harta yang diperoleh dengan cara yang sah yaitu hasil kerja kreatif baik individu maupun kelompok, dalam hal ini Bahesti berpendapat bahwa kerja kreatif adalah sumber utama kepemilikan manusia[28]. Oleh karena itu, hak cipta termasuk salah satu milik (kekayaan) yang harus dijaga baik oleh si pemilik maupun masyarakat.
Allah SWT berfirman; Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta yang beredar di antara kamu dengan cara batil.[29] Dalam ayat lain Allah SWT juga berfirman; Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.[30]
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Darulqutni dari Anas Rasulullah SAW bersabda; Tidak halal harta milik orang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.[31] Pencurian atau pembajakan dalam syari’at Islam berlaku hanya terhadap benda bergerak yang bermateri, sebab pencurian menuntut adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu benda yang dicuri berupa benda bergerak, dianggap sebagai harta (berharga), dihormati, memiliki tempat penyimpanan yang layak, dan penjagaan.[32]
Dalam fiqh jinayat disepakati bahwa selain benda bergerak yang bermateri seperti benda-benda yang maknawi semacam hak (huquq), ciptaan (ibtikar) dalam berbagai bentuknya tidak cocok untuk dijadikan sebagai objek pencurian. Harta ini apabila telah menjadi bentuk materi seperti buku, kaset, cd, dan lain sebagainya, maka menjadi benda bergerak dan bermateri yang pantas untuk dijadikan sebagai objek pencurian. Oleh karena itu, kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap hak cipta apabila sudah menjadi benda bergerak dan bermateri.[33]
Luthfi as-Syaukanie berpendapat bahwa segala usaha yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain adalah haram untuk dilakukan. Pembajakan hak cipta dilarang oleh syara’ karena diqiyaskan dengan mengambilalih barang milik orang lain secara haram. Usaha seperti ini sama artinya dengan perbuatan mencuri, yaitu mencuri harta kekayaan yang berbentuk produk pemikiran. Menggandakan atau menjual hak cipta orang lain tanpa izin pencipta dianggap sebagai jenis usaha memperoleh harta kekayaan secara haram. Keharamannya terjadi karena karya cipta merupakan harta kekayaan yang dihasilkan dari kemampuan intelektual. Dengan kata lain, karya cipta adalah produk pemikiran yang menghasilkan uang.[34]
M. Hutauruk berpendapat bahwa jual beli peroduk bajakan mengandung bahaya (dlarar), karena merugikan orang lain dan tidak mematuhi undang-undang. Bahaya itu bisa berwujud materi atau moral walaupun dari satu sisi kelihatannya seolah-olah menolong masyarakat banyak dengan harganya yang lebih murah. Bentuk kerugian itu di antaranya; Pertama, pembajak tidak menyadari dan menghargai jerih payah pencipta untuk menghasilkan karyanya yang telah menghabiskan waktu, tenaga, dan dana. Kedua, pembajak tidak mengakui jasa pencipta untuk kemajuan ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan kesenian. Ketiga, pembajak tidak mengakui adanya jasa orang atau perusahaan/penerbit yang dengan penuh resiko menyediakan modal untuk menyiarkan, mencetak, dan memperbanyak karya cipta tersebut. lebih dari itu, perusahaan atau percetakan harus membayar berbagai pajak dan royalty pencipta. Sedangkan pembajak, selain melakukan pembajakan mereka juga tidak membayar pajak royalty dari bajakannya tersebut sehingga selain merugikan pencipta dan perusahaan, pembajak juga telah merugikan Negara.[35]
Abdul Bari Azed Direktur Jenderal HAKI Departermen Kehakiman dan HAM berpendapat bahwa dari aspek moral pembajakan terhadap hak cipta akan menghambat tumbuhnya kreativitas dalam berkarya karena keengganan para pencipta untuk bekerja menciptakan sebuah karya cipta baru.[36] Hal ini tentunya akan sangat merugikan bagi perkembangan dan kemajuan ilmu penegtahuan dan masyarakat secara umum.
Namun demikian, tidak semua pembajakan dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap hak cipta. Dalam UUHC pasa 14 dan 15 dijelaskan bahwa; Tidak termasuk sebagai pelanggaran hak cipta apa bila pengambilan atau perbanyakan sebuah ciptaan baik sebagian atau seluruhnya yang digunakan untuk; pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, pusat dokumentasi, dan lain sebagainnya yang bersifat non komersial. Namun demikian pengecualian ini tidak berlaku bagi program-program computer.[37]
C. Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hak cipta termasuk harta yang bisa dimiliki secara sah, dan pemiliknya mempunyai hak penuh atas hartanya tersebut. Hal ini didasarkan pada; Pertama, hak cipta lahir dari hasil kerja keras yang dilakukan sang pencipta dalam mewujudkan ciptaannya. Kedua, cakupan harta dalam Islam tidak hanya terbatas pada yang berbentuk materi, tetapi juga termasuk manfaat dari suatu benda. Hal ini tercermin dalam pendapat jumhur ulama yang mendefinisikan harta sebagai segala sesuatu yang mempunyai nilai. Dalam teori hak Islam, hak cipta termasuk salah satu bagian (macam) dari hak al-Maliyah (hak kekayaan).
Oleh karena merupakan harta yang dimiliki secara sah, maka hak cipta merupakan harta yang dilindungi syara’. Dengan demikian, segala sesuatu yang bersifat merugikan, mendlalimi pemilik hak cipta tersebut adalah dilarang. Pembajakan terhadap hak cipta dilarang karena; Pertama, pembajakan berarti mengambil hak milik orang lain dengan cara batil. Kedua, pembajakan terhadap hak cipta telah merugikan bukan hanya materil tetapi juga moril si pemilik hak cipta, dan Negara. Ketiga, pembajakan akan menghambat kemajuan peradaban manusia karena menghambat tumbuhnya kreativitas dalam berkarya menciptakan sebuah karya cipta baru. Namun demikian, tidak semua pembajakan terhadap hak cipta dianggap sebagai tindakan batil, karena dengan alasan tertentu sebagaimana telah dijelaskan di atas pembajakan dibolehkan atau tidak dianggap sebagai tindak kejahatan.
Daftar Pustaka
Al-Qardlawi, Yusuf, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Penerjemah. Didin Hafiduddin dkk, Jakrata: Rabbani Press, 2001.
ash-Shiddieqy, Tungku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalam, Cet. 4. Semarang: Pustaka Rizki Putera, 2001.
Penetapan Harga Dalam Islam,perspektif Fiqih dan Ekonomi
oleh : Drs. H. Asmuni Mth., MA.
MSI-UII.Net - 24/11/2005
Penulis adalah Kabid Akademik
Magister Studi Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia
Pendahuluan
Perekonomian merupakan salah satu saka guru kehidupan negara. Perekonomian negara yang kokoh akan mampu menyamin kesejahteraan dan kemampuan rakyat. Salah satu penunyang perekonomian negara adalah kesehatan pasar, baik pasar barang jasa, pasar uang, maupun pasar tenaga kerja. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada makanisme pasar yang mampu menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Apabila kondisi ini dalam keadaan wajar dan normal –tanpa ada pelanggaran, monopoli misalnya– maka harga akan stabil, namun apabila terjadi persaingan yang tidak fair, maka keseimbangan harga akan terganggu dan yang pada akhirnya mengganggu hak rakyat secara umum.
Pemerintah Islam, sejak Rasulullah SAW di madinah concern pada masalah keseimbangan harga ini, terutama pada bagaimana peran negara dalam mewujudkan kestabilan harga dan bagaimana mengatasi masalah ketidakstabilan harga. Para ulama berbeda pandapat mengenai boleh tidaknya negara menetapkan harga. Masing Masing golongan ulama ini memiliki dasar hukum dan interpretasi .
Berdasarkan perbedaan pendapat para ulama tersebut, tulisan ini mengkaji penetapan harga oleh negara -dalam konteks negara secara umum, negara Islam maupun bukan– dalam koridor fikih dengan mempertimbangkan realitas ekonomi secara menyeluruh.
Kontroversi Pendapat Ulama Mengenai Penetapan Harga
Sebagian ulama menolak peran negara untuk mencampuri urusan ekonomi, di antaranya untuk menetapkan harga, sebagian ulama yang lain membenarkan negara untuk menetapkan harga. Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada adanya hadis yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut: “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud [3451] dan Ibnu Majah [2200]).
Asy-Syaukani menyatakan, hadis ini dan hadis yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berijtihad bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah.
Menurut Yusuf Qordhawi, letak kelemahan asy–Syaukani dalam memakai dalil ini adalah: pertama, perkataan, sesungguhnya manusia dikuasakan atas harta mereka, sedangkan pematokan harga adalah suatu pemaksaan terhadap mereka demikian secara mutlak, adalah mirip dengan perkataan kaum syu,aib. Yang benar adalah manusia dikuasakan atas harta mereka dengan syarat tidak membahayakan mereka dan orang lain, karena tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. kedua bahwa hadis tersebut –seperti disebutkan oleh pengarang kitab Subulus Salam, ash Shanani berkenan dalam masalah khusus atau tentang kasus kondisi tertentu dan tidak menggunakan lafadz yang umum. Di antara ketetapan dalam ilmu ushul fiqh dikatakan bahwa kasus-kasus tertentu yang spesifik tidak ada keumuman hukum padanya (Qardhawi 1997: 466 467).
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa ia berpendapat membolehkan bagi seorang imam untuk mematok harga, namum hadis hadis tentang hal itu menentangkan (Qardhawi 1997-466. Berdasarkan hadis ini pula, mazhab Hambali dan Syafi’i menyatakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga.
Ibnu Qudhamah al Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali menulis, Imam (pemimpin pemerintah) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk, penduduk boleh menjual barang mereka dengan harga berapapun yang mereka sukai. Pemikir dari mazhab Syafi,i juga memiliki pendapat yang sama (Islahi, 1997: 111).
Ibnu Qudhamah mengutip hadis di atas dan memberikan dua alasan tidak memperkenankan mengatur harga. Pertama rasulullah tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkan. Bila itu dibolehkan pasti rosulullah akan melaksanakannya. Kedua menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Hal ini karena melibatkan hak milik seorang, yang di dalamnya adalah hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ia bersepakat dengan pembelinya (Islahi 1997: 111).
Dari pandangan ekonomis, Ibnu Qudamah menganalisis bahwa penetapan harga juga mengindasikan pengawasan atas harga tak menguntungkan. Ia berpendapat bahwa penatapan harga akan mendorong harga menjadi lebih mahal. Sebab jika pandangan dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah di mana ia dipaksa menjual barang dagangannya di luar harga yang dia inginkan. Para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan, akan menyembunyikan barang dagangan. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari menjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa hal itu dilarang (Islahi 1997: 111).
Argumentasi itu secara sederhana dapat disimpulkan bahwa harga yang ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya suplai. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang lebih rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatkan permintaanya, dan akan mengecilkan hati para importir untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama, akan mendorang produksi dalam negeri, mencari pasar luar negeri (yang tak terawasi) atau menahan produksinya sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya akan terjadi kekurangan suplai. Jadi tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.
Argumentasi Ibnu Qudamah melawan penetapan harga oleh pemerintah, serupa dengan para ahli ekonomi modern. Tetapi, sejumlah ahli fiqih Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi penting dan manekankan perlunya kebijakan harga yang adil. Mazhab Maliki dan Hanafi, menganut keyakinan ini.
Ibnu Taimiyah menguji pendapat-pendapat dari keempat mazhab itu, juga pendapat beberapa ahli fiqih, sebelum memberikan pendapatnya tentang masalah itu. Menurutnya “kontroversi antar para ulama berkisar dua poin: Pertama, jika terjadi harga yang tinggi di pasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada harga sebenarnya, perbuatan mereka itu menurut mazhab Maliki harus dihentikan. Tetapi, bila para penjual mau menjual di bawah harga semestinya, dua macam pendapat dilaporkan dari dua pihak. Menurut Syafi’i dan penganut Ahmad bin Hanbal, seperti Abu Hafzal-Akbari, Qadi Abu ya’la dan lainnya, mereka tetap menentang berbagai campur tangan terhadap keadaan itu (Islahi, 1997: 113).
Kedua, dari perbedaan pendapat antar para ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan (dalam kondisi normal), ketika mereka telah memenuhi kewajibannya. Inilah pendapat yang bertentangan dengan mayoritas para ulama, bahkan oleh Maliki sendiri. Tetapi beberapa ahli, seperti Sa’id bin Musayyib, Rabiah bin Abdul Rahman dan yahya bin sa’id, menyetujuinya. Para pengikut Abu Hanifah berkata bahwa otoritas harus menetapkan harga, hanya bila masyarakat menderita akibat peningkatan harga itu, di mana hak penduduk harus dilindungi dari kerugian yang diakibatkan olehnya (Taimiyah, 1983: 49).
Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah SAW yang menolak penetapan harga, meskipun pengikutnya memintanya, “Itu adalah sebuah kasus khusus dan bukan aturan umum. Itu bukan merupakan merupakan laporan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi konpensasi yang ekuivalen (‘Iwad al-Mithl).“ (Taimiyah, 1983: 114).
Ia membuktikan bahwa Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga yang adil, jika terjadi perselisihan antara dua orang. Kondisi pertama, ketika dalam kasus pembebasan budaknya sendiri, Ia mendekritkan bahwa harga yang adil (qimah al-adl) dari budak itu harus di pertimbangkan tanpa ada tambahan atau pengurangan (lawakasa wa la shatata) dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan (lslahi, 1997: 114).
Kondisi kedua, dilaporkan ketika terjadi perselisihan antara dua orang, satu pihak memiliki pohon, yang sebagian tumbuh di tanah orang lain, pemilik tanah menemukan adanya bagian pohon yang tumbuh di atas tanahnya, yang dirasa mengganggunya. Ia mengajukan masalah itu kepada Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan pemilik pohon untuk menjual pohon itu kepada pemilik tanah dan menerima konpensasi atau ganti rugi yang adil kepadanya. Orang itu ternyata tak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah SAW membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia memberikan konpensasi harganya kepada pemilik pohon (Islahi, 1997: 115). Ibnu Taimiyah menjelasklan bahwa “jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal itu ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian dan perumahan, karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting dari pada kebutuhan seorang individu.”
Salah satu alasan lagi mengapa Rasulullah SAW menolak menetapkan harga adalah “pada waktu itu, di Madinah, tak ada kelompok yang secara khusus hanya menyadi pedagang. Para penjual dan pedagang merupakan orang yang sama, satu sama lain (min jins wahid). Tak seorang pun bisa dipaksa untuk menjual sesuatu. Karena penjualnya tak bisa diidentifikasi secara khusus. Kepada siapa penetapan itu akan dipaksakan?” (Taimiyah, 1983: 51). Itu sebabnya penetapan harga hanya mungkin dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis melakukan manipulasi sehingga berakibat menaikkan harga. Ketiadaan kondisi ini, tak ada alasan yang bisa digunakan untuk menetapkan harga. Sebab, itu tak bisa dikatakan pada seseorang yang tak berfungsi sebagai suplaier, sebab tak akan berarti apa-apa atau tak akan adil. Argumentasi terakhir ini tampaknya lebih realistis untuk dipahami.
Menurut Ibnu Taimiyah, barang barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kondisi apapun yang dilakukan terhadap barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan suplai dan memperburuk situasi. Jadi, Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi, dengan mengatakan, “Seseorang yang mambawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, siapapun yang menghalanginya sangat dilarang.” Faktanya saat itu penduduk madinah tidak memerlukan penetapan harga. (Islahi, 1997: 116).
Dari keterangan di atas, tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang stok barang atau para perantara di kawasan itu berusaha menaikkan harga. Jika seluruh kebutuhan menggantungkan dari suplai impor, dikhawatirkan penetapan harga akan menghentikan kegiatan impor itu. Karena itu, lebih baik tidak menetapkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.Tak membatasi impor, dapat diharapkan bisa meningkatkan suplai dan menurunkan harga.
Urgensi Penetapan Harga
Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe penetapan harga: tak adil dan tak sah, serta adil dan sah. Penetapan harga yang “tak adil dan tak sah” berlaku atas naiknya harga akibat kompetisi kekuatan pasar yang bebas, yang mengakibatkan terjadinya kekurangan suplai atau menaikkan permintaan. Ibnu Taimiyah sering menyebut beberapa syarat dari kompetisi yang sempurna. Misalnya, ia menyatakan, “Memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual, merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.” Ini berarti, penduduk memiliki kebebasan sepenuhnya untuk memasuki atau keluar dari pasar. Ibnu Taimiyah mendukung pengesampingan elemen monopolistik dari pasar dan karena itu ia menentang kolusi apapun antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan pembeli. Ia menekankan pengetahuan tentang pasar dan barang dagangan serta transaksi penjualan dan pembelian berdasar persetujuan bersama dan persetujuan itu memerlukan pengetahuan dan saling pengertian (Islahi, 1997: 117).
Kebersaman (homogenitas) dan standarisasi produk sangat dianjurkan, ketika ia membahas pemalsuan produk itu, penipuan dan kecurangan dalam mempresentasikan penjualan itu. Ia memiliki konsepsi sangat jelas tentang kelakuan baik, pasar yang tertata, di mana pengetahuan kejujuran dan cara permainan yang jujur serta kebebasan memilih merupakan elemen yang sangat esensial. Tetapi, di saat darurat, misalnya seperti terjadi bencana kelaparan, ia merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah dan memaksa penjualan bahan-bahan dagang pokok seperti makanan sehari-hari. Ia menulis, “Inilah saatnya pemegang otoritas untuk memaksa seseorang untuk menjual barang-barangnya pada harga yang jujur, jika penduduk sangat membutuhkannya. Misalnya, ketika ia memiliki kelebihan bahan makanan dan penduduk menderita kelaparan, pedagang itu akan dipaksa menjualnya pada tingkat harga yang adil. Menurutnya, pemaksaan untuk menjual seperti itu tak dibolehkan tanpa alasan yang cukup, tetapi karena alasan seperti di atas, dibolehkan.”
Dalam penetapan harga, pembedaan harus dibuat antara pedagang lokal yang memiliki stok barang dengan pemasok luar yang memasukkan barang itu. Tidak boleh ada penetapan harga atas barang dagangan milik pemasok luar. Tetapi, mereka bisa diminta untuk menjual, seperti rekanan importir mereka menjual. Pengawasan atas harga akan berakibat merugikan terhadap pasokan barang-barang impor, di mana sebenarnya secara lokal tak membutuhkan kontrol atas harga barang karena akan merugikan para pembeli. Dalam kasus harga barang di masa darurat (bahaya kelaparan, perang, dan sebagainya), bahkan ahli ekonomi modern pun menerima kebijakan regulasi harga akan berhasil efektif dan sukses dalam kondisi seperti itu (Islahi, 1997: 118).
Penetapan Harga Pada Ketidaksempurnaan Pasar
Berbeda dengan kondisi musim kekeringan dan perang, Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah ketika terjadi ketidaksempurnaan memasuki pasar. Misalnya, jika para penjual (arbab al-sila) menolak untuk menjual barang dagangan mereka kecuali jika harganya mahal dari pada harga normal (al-qimah al-ma’rifah) dan pada saat yang sama penduduk sangat membutuhkan barang-barang tersebut, merekadiharuskan menjualnya pada tingkat harga yang setara, contoh sangat nyata dari ketidaksempurnaan pasar adalah adanya monopoli dalam perdagangan makanan dan barang-barang serupa. Dalam kasus seperti itu, otoritas harus menetapkan harganya (qimah al-mithl) untuk penjualan dan pembelian mereka. Pemegang monopoli tak boleh dibiarkan bebas melaksanakan kekuasaannya, sebaliknya otoritas harus menetapkan harga yang disukainya, sehingga melawan ketidakadilan terhadap penduduk (Islahi, 1997: 119).
Dalam poin ini, Ibnu Taimiyah menggambarkan prinsip dasar untuk membongkar ketidakadilan: “Jika penghapusan seluruh ketidakadilan tak mungkin dilakukan, seseorang wajib mengeliminasinya sejauh ia bisa melakukannya. Itu sebabnya, jika monopoli tidak dapat di cegah, tak bisa dibiarkan begitu saja merugikan orang lain, sebab itu regulasi harga tak lagi dianggap cukup.
Di abad pertengahan, umat Islam sangat menentang praktek menimbun barang dan monopoli, dan mempertimbangkan pelaku monopoli itu sebagai perbuatan dosa. Meskipun menentang praktek monopoli, Ibnu Taimiyah juga membolehkan pembeli untuk beli barang dari pelaku monopoli, sebab jika itu dilarang, penduduk akan semakin menderita, karna itu, ia menasihati pemerintah untuk menetapkan harga. Ia tak membolehkan para penjual membuat perjanjian untuk menjual barang pada tingkat harga yang ditetapkan lebih dulu, tidak juga oleh para pembeli, sehingga mereka membentuk kekuatan untuk menghasilkan harga barang dagangan pada tingkat yang lebih rendah, kasus serupa disebut monopoli.
Ibnu Taimiyah juga sangat menentang diskriminasi harga untuk melawan pembeli atau penjual yang tidak tahu harga sebenarnya yang berlaku di pasar. Ia menyatakan, “Seorang penjual tidak dibolehkan menetapkan harga di atas harga biasanya, harga yang tidak umum di dalam masyarakat, dari individu yang tidak sadar (mustarsil) tetapi harus menjualnya pada tingkat harga yang umum (al-qimah al-mu’tadah) atau mendekatinya. Jika seorang pembeli harus membayar pada tingkat harga yang berlebihan, ia memiliki hak untuk memperbaiki transaksi bisnisnya. Seseorang tahu, diskriminasi dengan cara itu bisa dihukum dan dikucilkan haknya memasuki pasar tersebut. Pendapatnya itu merujuk pada sabda Rasulullah SAW, ”menetapkan harga terlalu tinggi terhadap orang yang tak sadar (tidak tahu, pen.) adalah riba (ghaban al-mustarsil riba) (Islahi, 1997: 120).
Musyawarah untuk Menetapkan Harga
Patut dicatat, meskipun dalam berbagai kasus dibolehkan mengawasi harga, tapi dalam seluruh kasus tak disukai keterlibatan pemerintah dalam menetapkan harga. Mereka boleh melakukannya setelah melalui perundingan, diskusi dan konsultasi dengan penduduk yang berkepentingan. Dalam hubungannya dengan masalah ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya, Ibnu Habib, menurutnya, Imam (kepala pemerintahan), harus menjalankan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dari pasar (wujuh ahl al-suq). Pihak lain juga diterima hadir dalam musyawarah ini, karena mereka harus juga dimintai keterangannya. Setelah melakukan perundingan dan penyelidikan tentang pelaksanaan jual beli, pemerintah harus secara persuasif menawarkan ketetapan harga yang didukung oleh peserta musyawarah, juga seluruh penduduk. Jadi, keseluruhannya harus bersepakat tentang hal itu, harga itu tak boleh ditetapkan tanpa persetujuan dan izin mereka.
Untuk menjelaskan tujuan gagasan membentuk komisi untuk berkonsultasi, ia mengutip pendapat ahli fikih lainnya, Abu al-Walid, yang menyatakan, “Logika di balik ketentuan ini adalah untuk mencari –dengan cara itu- kepentingan para penjual dan para pembeli, dan menetapkan harga harus membawa keuntungan dan kepuasan orang yang membutuhkan penetapan harga (penjual) dan tidak mengecewakan penduduk (selaku pembeli). Jika harga itu dipaksakan tanpa persetujuan mereka (penjual) dan membuat mereka tidak memperoleh keuntungan, penetapan harga seperti itu berarti korup, mengakibatkan stok bahan kebutuhan sehari-hari akan menghilang dan barang-barang penduduk menyadi hancur (Islahi, 1997: 121).
Ia menegaskan secara jelas kerugian dan bahaya dari penetapan harga yang sewenang-wenang, tak akan memperoleh dukungan secara populer. Misalnya, akan muncul pasar gelap atau pasar abu-abu atau manipulasi kualitas barang yang dijual pada tingkat harga yang ditetapkan itu. Ketakutan seperti itu dinyatakan juga oleh Ibnu Qudamah. Bahaya yang sama, juga banyak dibahas oleh ahli-ahli ekonomi modern, karena itu disangsikan lagi, bahaya ini harus ditekan, kalau bisa dihilangkan sama sekali. Harga itu perlu ditetapkan melalui musyawarah bersama dan diciptakan oleh rasa kewajiban moral serta pengabdian untuk kepentingan umum.
Penetapan Harga dalam Faktor Pasar
Ketika para labourers dan owners menolak membelanjakan tenaga, material, modal dan jasa untuk produksi kecuali dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar wajar, pemerintah boleh menetapkan harga pada tingkat harga yang adil dan memaksa mereka untuk menjual faktor-faktor produksinya pada harga wajar (Jalaluddin, 1991: 103). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Jika penduduk membutuhkan jasa dari pekerja tangan yang ahli dan pengukir, dan mereka menolak tawaran mereka, atau melakukan sesuatu yang menyebabkan ketidaksempurnaan pasar, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan penetapan harga itu untuk melindungi para pemberi kerja dan pekerja dari saling mengeksploitasi satu sama lain.” Apa yang dinyatakan itu berkaitan dengan tenaga kerja, yang dalam kasus yang sama bisa dikatakan sebagai salah satu faktor pasar (Islahi, 1997: 122).
Islahi (1997: 114) akhirnya menyimpulkan bahwa:
1. Tak seorangpun diperbolehkan menetapkan harga lebih tinggi atau lebih rendah daripada harga yang ada. Penetapan harga yang lebih tinggi akan menghasilkan eksploitasi atas kebutuhan penduduk dan penetapan harga yang lebih rendah akan merugikan penjual.
2. Dalam segala kasus, pengawasan atas harga adalah tidak jujur.
3. Pengaturan harga selalu diperbolehkan.
4. Penetapan harga hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat.
Penetapan Harga Dalam Sistem Perekonomian Modern
Secara teoritis, tidak ada perbedaan signifikan antara perekonomian klasik dengan modern. Teori harga secara mendasar sama, yakni bahwa harga wajar atau harga keseimbangan diperoleh dari interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran (suplai) dalam suatu persaingan sempurna, hanya saja dalam perekonomian modern teori dasar ini berkembang menyadi kompleks karena adanya diversifikasi pelaku pasar, produk, mekanisme perdagangan, instrumen, maupun perilakunya,yang mengakibatkan terjadinya distorsi pasar.
Distorsi pasar yang kompleks dalam sistem perekonomian modern melahirkan persaingan tidak sempurna dalam pasar. Secara sunnatullah memang, apabila persaingan sempurna berjalan, keseimbangan harga di pasar akan terwujud dengan sendirinya. Namun sunnatullah pula, bahwa manusia – dalam hal ini sebagai pelaku pasar – tidaklah sempurna. Maka dalam praktek, banyak dijumpai penyimpangan perilaku yang merusak keseimbangan pasar (moral hazard). Di Indonesia misalnya, secara rasional, keseimbangan pasar dirusak oleh konlomerasi dan monopoli yang merugikan masyarakat konsumen, penimbunan BBM maupun beras, dan kasus terakhir bebas masuknya gula dan beras impor yang dimasukkan oleh pelaku bermodal besar, sehingga suplai gula di pasar menjadi tinggi dan akhirnya turunlah harga jualnya di bawah biaya produksinya. Kasus ini jelas merugikan petani tebu dan pabrik gula lokal. Dalam ekonomi liberal atau bebas, kasus ini sah dan dibenarkan atas prinsip bahwa barang bebas keluar masuk pasar dan kebebesan bagi para pelaku pasar untuk menggunakan modalnya. Kasus George Soros misalnya, adalah sah dalam mekanisme pasar bebas, di mana pemerintah atau negara tidak berhak melakukan intervensi terhadap pasar.
Kasus-kasus di atas, hanya bisa diselesaikan secara adil apabila negara melakukan intervensi pasar, misalnya dengan memaksa penimbun untuk menjual barangnya ke pasar dengan harga wajar, menetapkan harga yang adil sehingga pelaku monopoli tidak bisa menaikkan harga seenaknya. Para ahli ekonomi modern pun menganjurkan negara untuk menetapkan harga dalam kasus-kasus tertentu seperti di atas.
Kenaikan harga yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pasar dalam suatu perekonomian modern, terdiri atas beberapa macam berdasarkan pada penyebabnya, yakni harga monopoli, kenaikan harga sebenarnya, dan kenaikan harga yang disebabkan oleh kebutuhan-kebutuhan pokok. Untuk itu, adalah peran pemerintah untuk melakukan intervensi pasar dalam rangka mengembalikan kesempurnaan pasar, salah satunya adalah dengan menetapkan harga pada keempat kondisi di atas (Mannan, 1997: 153 – 158).
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibkan melakukan intervensi harga. Ada beberapa faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain (Jalaludin, 1991: 99–100):
a. Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus pembeli dalam hal purchasing power.
b. Jika harga tidak ditetapkan ketikapenjual menjual dengan harga tinggi sehingga merugikan pembeli. Intervensi harga mencegah terjadinya ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
c. Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok yang lebih kecil.
Suatu intervensi harga dianggap zalim apabila harga maksimum (ceiling price) ditetapkan di bawah harga keseimbangan yang terjadi melalui makanisme pasar yaitu atas dasar rela sama rela. Secara paralel dapat dikatakan bahwa harga minimum yang ditetapkan di atas harga keseimbangan kompetitif adalah zalim (Karim, 2002: 143).
MSI-UII.Net - 24/11/2005
Penulis adalah Kabid Akademik
Magister Studi Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia
Pendahuluan
Perekonomian merupakan salah satu saka guru kehidupan negara. Perekonomian negara yang kokoh akan mampu menyamin kesejahteraan dan kemampuan rakyat. Salah satu penunyang perekonomian negara adalah kesehatan pasar, baik pasar barang jasa, pasar uang, maupun pasar tenaga kerja. Kesehatan pasar, sangat tergantung pada makanisme pasar yang mampu menciptakan tingkat harga yang seimbang, yakni tingkat harga yang dihasilkan oleh interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran yang sehat. Apabila kondisi ini dalam keadaan wajar dan normal –tanpa ada pelanggaran, monopoli misalnya– maka harga akan stabil, namun apabila terjadi persaingan yang tidak fair, maka keseimbangan harga akan terganggu dan yang pada akhirnya mengganggu hak rakyat secara umum.
Pemerintah Islam, sejak Rasulullah SAW di madinah concern pada masalah keseimbangan harga ini, terutama pada bagaimana peran negara dalam mewujudkan kestabilan harga dan bagaimana mengatasi masalah ketidakstabilan harga. Para ulama berbeda pandapat mengenai boleh tidaknya negara menetapkan harga. Masing Masing golongan ulama ini memiliki dasar hukum dan interpretasi .
Berdasarkan perbedaan pendapat para ulama tersebut, tulisan ini mengkaji penetapan harga oleh negara -dalam konteks negara secara umum, negara Islam maupun bukan– dalam koridor fikih dengan mempertimbangkan realitas ekonomi secara menyeluruh.
Kontroversi Pendapat Ulama Mengenai Penetapan Harga
Sebagian ulama menolak peran negara untuk mencampuri urusan ekonomi, di antaranya untuk menetapkan harga, sebagian ulama yang lain membenarkan negara untuk menetapkan harga. Perbedaan pendapat ini berdasarkan pada adanya hadis yang diriwayatkan oleh Anas sebagaimana berikut: “Orang orang mengatakan, wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rizki, dan saya sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezalimanpun dalam darah dan harta.” (HR. Abu Daud [3451] dan Ibnu Majah [2200]).
Asy-Syaukani menyatakan, hadis ini dan hadis yang senada dijadikan dalil bagi pengharaman pematokan harga dan bahwa ia (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman (yaitu penguasa memerintahkah para penghuni pasar agar tidak menjual barang barang mereka kecuali dengan harga yang sekian, kemudian melarang mereka untuk menambah ataupun mengurangi harga tersebut). Alasannya bahwa manusia dikuasakan atas harta mereka sedangkan pematokan harga adalah pemaksaan terhadap mereka. Padahal seorang imam diperintahkan untuk memelihara kemashalatan umat Islam. Pertimbangannya kepada kepentingan pembeli dengan menurunkan harga tidak lebih berhak dari pertimbangan kepada kepentingan penjual dengan pemenuhan harga. Jika kedua persoalan tersebut saling pertentangan, maka wajib memberikan peluang kepada keduanya untuk berijtihad bagi diri mereka sedangkan mengharuskan pemilik barang untuk menjual dengan harga yang tidak disetujukan adalah pertentangan dengan firman Allah.
Menurut Yusuf Qordhawi, letak kelemahan asy–Syaukani dalam memakai dalil ini adalah: pertama, perkataan, sesungguhnya manusia dikuasakan atas harta mereka, sedangkan pematokan harga adalah suatu pemaksaan terhadap mereka demikian secara mutlak, adalah mirip dengan perkataan kaum syu,aib. Yang benar adalah manusia dikuasakan atas harta mereka dengan syarat tidak membahayakan mereka dan orang lain, karena tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. kedua bahwa hadis tersebut –seperti disebutkan oleh pengarang kitab Subulus Salam, ash Shanani berkenan dalam masalah khusus atau tentang kasus kondisi tertentu dan tidak menggunakan lafadz yang umum. Di antara ketetapan dalam ilmu ushul fiqh dikatakan bahwa kasus-kasus tertentu yang spesifik tidak ada keumuman hukum padanya (Qardhawi 1997: 466 467).
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa ia berpendapat membolehkan bagi seorang imam untuk mematok harga, namum hadis hadis tentang hal itu menentangkan (Qardhawi 1997-466. Berdasarkan hadis ini pula, mazhab Hambali dan Syafi’i menyatakan bahwa negara tidak mempunyai hak untuk menetapkan harga.
Ibnu Qudhamah al Maqdisi, salah seorang pemikir terkenal dari mazhab Hambali menulis, Imam (pemimpin pemerintah) tidak memiliki wewenang untuk mengatur harga bagi penduduk, penduduk boleh menjual barang mereka dengan harga berapapun yang mereka sukai. Pemikir dari mazhab Syafi,i juga memiliki pendapat yang sama (Islahi, 1997: 111).
Ibnu Qudhamah mengutip hadis di atas dan memberikan dua alasan tidak memperkenankan mengatur harga. Pertama rasulullah tidak pernah menetapkan harga meskipun penduduk menginginkan. Bila itu dibolehkan pasti rosulullah akan melaksanakannya. Kedua menetapkan harga adalah suatu ketidakadilan (zulm) yang dilarang. Hal ini karena melibatkan hak milik seorang, yang di dalamnya adalah hak untuk menjual pada harga berapapun, asal ia bersepakat dengan pembelinya (Islahi 1997: 111).
Dari pandangan ekonomis, Ibnu Qudamah menganalisis bahwa penetapan harga juga mengindasikan pengawasan atas harga tak menguntungkan. Ia berpendapat bahwa penatapan harga akan mendorong harga menjadi lebih mahal. Sebab jika pandangan dari luar mendengar adanya kebijakan pengawasan harga, mereka tak akan mau membawa barang dagangannya ke suatu wilayah di mana ia dipaksa menjual barang dagangannya di luar harga yang dia inginkan. Para pedagang lokal yang memiliki barang dagangan, akan menyembunyikan barang dagangan. Para konsumen yang membutuhkan akan meminta barang barang dagangan dan membuatkan permintaan mereka tak bisa dipuaskan, karena harganya meningkat. Harga meningkat dan kedua pihak menderita. Para penjual akan menderita karena dibatasi dari menjual barang dagangan mereka dan para pembeli menderita karena keinginan mereka tidak bisa dipenuhi. Inilah alasannya kenapa hal itu dilarang (Islahi 1997: 111).
Argumentasi itu secara sederhana dapat disimpulkan bahwa harga yang ditetapkan akan membawa akibat munculnya tujuan yang saling bertentangan. Harga yang tinggi, pada umumnya bermula dari situasi meningkatnya permintaan atau menurunnya suplai. Pengawasan harga hanya akan memperburuk situasi tersebut. Harga yang lebih rendah akan mendorong permintaan baru atau meningkatkan permintaanya, dan akan mengecilkan hati para importir untuk mengimpor barang tersebut. Pada saat yang sama, akan mendorang produksi dalam negeri, mencari pasar luar negeri (yang tak terawasi) atau menahan produksinya sampai pengawasan harga secara lokal itu dilarang. Akibatnya akan terjadi kekurangan suplai. Jadi tuan rumah akan dirugikan akibat kebijakan itu dan perlu membendung berbagai usaha untuk membuat regulasi harga.
Argumentasi Ibnu Qudamah melawan penetapan harga oleh pemerintah, serupa dengan para ahli ekonomi modern. Tetapi, sejumlah ahli fiqih Islam mendukung kebijakan pengaturan harga, walaupun baru dilaksanakan dalam situasi penting dan manekankan perlunya kebijakan harga yang adil. Mazhab Maliki dan Hanafi, menganut keyakinan ini.
Ibnu Taimiyah menguji pendapat-pendapat dari keempat mazhab itu, juga pendapat beberapa ahli fiqih, sebelum memberikan pendapatnya tentang masalah itu. Menurutnya “kontroversi antar para ulama berkisar dua poin: Pertama, jika terjadi harga yang tinggi di pasaran dan seseorang berusaha menetapkan harga yang lebih tinggi dari pada harga sebenarnya, perbuatan mereka itu menurut mazhab Maliki harus dihentikan. Tetapi, bila para penjual mau menjual di bawah harga semestinya, dua macam pendapat dilaporkan dari dua pihak. Menurut Syafi’i dan penganut Ahmad bin Hanbal, seperti Abu Hafzal-Akbari, Qadi Abu ya’la dan lainnya, mereka tetap menentang berbagai campur tangan terhadap keadaan itu (Islahi, 1997: 113).
Kedua, dari perbedaan pendapat antar para ulama adalah penetapan harga maksimum bagi para penyalur barang dagangan (dalam kondisi normal), ketika mereka telah memenuhi kewajibannya. Inilah pendapat yang bertentangan dengan mayoritas para ulama, bahkan oleh Maliki sendiri. Tetapi beberapa ahli, seperti Sa’id bin Musayyib, Rabiah bin Abdul Rahman dan yahya bin sa’id, menyetujuinya. Para pengikut Abu Hanifah berkata bahwa otoritas harus menetapkan harga, hanya bila masyarakat menderita akibat peningkatan harga itu, di mana hak penduduk harus dilindungi dari kerugian yang diakibatkan olehnya (Taimiyah, 1983: 49).
Ibnu Taimiyah menafsirkan sabda Rasulullah SAW yang menolak penetapan harga, meskipun pengikutnya memintanya, “Itu adalah sebuah kasus khusus dan bukan aturan umum. Itu bukan merupakan merupakan laporan bahwa seseorang tidak boleh menjual atau melakukan sesuatu yang wajib dilakukan atau menetapkan harga melebihi konpensasi yang ekuivalen (‘Iwad al-Mithl).“ (Taimiyah, 1983: 114).
Ia membuktikan bahwa Rasulullah SAW sendiri menetapkan harga yang adil, jika terjadi perselisihan antara dua orang. Kondisi pertama, ketika dalam kasus pembebasan budaknya sendiri, Ia mendekritkan bahwa harga yang adil (qimah al-adl) dari budak itu harus di pertimbangkan tanpa ada tambahan atau pengurangan (lawakasa wa la shatata) dan setiap orang harus diberi bagian dan budak itu harus dibebaskan (lslahi, 1997: 114).
Kondisi kedua, dilaporkan ketika terjadi perselisihan antara dua orang, satu pihak memiliki pohon, yang sebagian tumbuh di tanah orang lain, pemilik tanah menemukan adanya bagian pohon yang tumbuh di atas tanahnya, yang dirasa mengganggunya. Ia mengajukan masalah itu kepada Rasulullah SAW. Beliau memerintahkan pemilik pohon untuk menjual pohon itu kepada pemilik tanah dan menerima konpensasi atau ganti rugi yang adil kepadanya. Orang itu ternyata tak melakukan apa-apa. Kemudian Rasulullah SAW membolehkan pemilik tanah untuk menebang pohon tersebut dan ia memberikan konpensasi harganya kepada pemilik pohon (Islahi, 1997: 115). Ibnu Taimiyah menjelasklan bahwa “jika harga itu bisa ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan satu orang saja, pastilah akan lebih logis kalau hal itu ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan publik atas produk makanan, pakaian dan perumahan, karena kebutuhan umum itu jauh lebih penting dari pada kebutuhan seorang individu.”
Salah satu alasan lagi mengapa Rasulullah SAW menolak menetapkan harga adalah “pada waktu itu, di Madinah, tak ada kelompok yang secara khusus hanya menyadi pedagang. Para penjual dan pedagang merupakan orang yang sama, satu sama lain (min jins wahid). Tak seorang pun bisa dipaksa untuk menjual sesuatu. Karena penjualnya tak bisa diidentifikasi secara khusus. Kepada siapa penetapan itu akan dipaksakan?” (Taimiyah, 1983: 51). Itu sebabnya penetapan harga hanya mungkin dilakukan jika diketahui secara persis ada kelompok yang melakukan perdagangan dan bisnis melakukan manipulasi sehingga berakibat menaikkan harga. Ketiadaan kondisi ini, tak ada alasan yang bisa digunakan untuk menetapkan harga. Sebab, itu tak bisa dikatakan pada seseorang yang tak berfungsi sebagai suplaier, sebab tak akan berarti apa-apa atau tak akan adil. Argumentasi terakhir ini tampaknya lebih realistis untuk dipahami.
Menurut Ibnu Taimiyah, barang barang yang dijual di Madinah sebagian besar berasal dari impor. Kondisi apapun yang dilakukan terhadap barang itu, akan bisa menyebabkan timbulnya kekurangan suplai dan memperburuk situasi. Jadi, Rasulullah SAW menghargai kegiatan impor tadi, dengan mengatakan, “Seseorang yang mambawa barang yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, siapapun yang menghalanginya sangat dilarang.” Faktanya saat itu penduduk madinah tidak memerlukan penetapan harga. (Islahi, 1997: 116).
Dari keterangan di atas, tampak sekali bahwa penetapan harga hanya dianjurkan bila para pemegang stok barang atau para perantara di kawasan itu berusaha menaikkan harga. Jika seluruh kebutuhan menggantungkan dari suplai impor, dikhawatirkan penetapan harga akan menghentikan kegiatan impor itu. Karena itu, lebih baik tidak menetapkan harga, tetapi membiarkan penduduk meningkatkan suplai dari barang-barang dagangan yang dibutuhkan, sehingga menguntungkan kedua belah pihak.Tak membatasi impor, dapat diharapkan bisa meningkatkan suplai dan menurunkan harga.
Urgensi Penetapan Harga
Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe penetapan harga: tak adil dan tak sah, serta adil dan sah. Penetapan harga yang “tak adil dan tak sah” berlaku atas naiknya harga akibat kompetisi kekuatan pasar yang bebas, yang mengakibatkan terjadinya kekurangan suplai atau menaikkan permintaan. Ibnu Taimiyah sering menyebut beberapa syarat dari kompetisi yang sempurna. Misalnya, ia menyatakan, “Memaksa penduduk menjual barang-barang dagangan tanpa ada dasar kewajiban untuk menjual, merupakan tindakan yang tidak adil dan ketidakadilan itu dilarang.” Ini berarti, penduduk memiliki kebebasan sepenuhnya untuk memasuki atau keluar dari pasar. Ibnu Taimiyah mendukung pengesampingan elemen monopolistik dari pasar dan karena itu ia menentang kolusi apapun antara orang-orang profesional atau kelompok para penjual dan pembeli. Ia menekankan pengetahuan tentang pasar dan barang dagangan serta transaksi penjualan dan pembelian berdasar persetujuan bersama dan persetujuan itu memerlukan pengetahuan dan saling pengertian (Islahi, 1997: 117).
Kebersaman (homogenitas) dan standarisasi produk sangat dianjurkan, ketika ia membahas pemalsuan produk itu, penipuan dan kecurangan dalam mempresentasikan penjualan itu. Ia memiliki konsepsi sangat jelas tentang kelakuan baik, pasar yang tertata, di mana pengetahuan kejujuran dan cara permainan yang jujur serta kebebasan memilih merupakan elemen yang sangat esensial. Tetapi, di saat darurat, misalnya seperti terjadi bencana kelaparan, ia merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah dan memaksa penjualan bahan-bahan dagang pokok seperti makanan sehari-hari. Ia menulis, “Inilah saatnya pemegang otoritas untuk memaksa seseorang untuk menjual barang-barangnya pada harga yang jujur, jika penduduk sangat membutuhkannya. Misalnya, ketika ia memiliki kelebihan bahan makanan dan penduduk menderita kelaparan, pedagang itu akan dipaksa menjualnya pada tingkat harga yang adil. Menurutnya, pemaksaan untuk menjual seperti itu tak dibolehkan tanpa alasan yang cukup, tetapi karena alasan seperti di atas, dibolehkan.”
Dalam penetapan harga, pembedaan harus dibuat antara pedagang lokal yang memiliki stok barang dengan pemasok luar yang memasukkan barang itu. Tidak boleh ada penetapan harga atas barang dagangan milik pemasok luar. Tetapi, mereka bisa diminta untuk menjual, seperti rekanan importir mereka menjual. Pengawasan atas harga akan berakibat merugikan terhadap pasokan barang-barang impor, di mana sebenarnya secara lokal tak membutuhkan kontrol atas harga barang karena akan merugikan para pembeli. Dalam kasus harga barang di masa darurat (bahaya kelaparan, perang, dan sebagainya), bahkan ahli ekonomi modern pun menerima kebijakan regulasi harga akan berhasil efektif dan sukses dalam kondisi seperti itu (Islahi, 1997: 118).
Penetapan Harga Pada Ketidaksempurnaan Pasar
Berbeda dengan kondisi musim kekeringan dan perang, Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah ketika terjadi ketidaksempurnaan memasuki pasar. Misalnya, jika para penjual (arbab al-sila) menolak untuk menjual barang dagangan mereka kecuali jika harganya mahal dari pada harga normal (al-qimah al-ma’rifah) dan pada saat yang sama penduduk sangat membutuhkan barang-barang tersebut, merekadiharuskan menjualnya pada tingkat harga yang setara, contoh sangat nyata dari ketidaksempurnaan pasar adalah adanya monopoli dalam perdagangan makanan dan barang-barang serupa. Dalam kasus seperti itu, otoritas harus menetapkan harganya (qimah al-mithl) untuk penjualan dan pembelian mereka. Pemegang monopoli tak boleh dibiarkan bebas melaksanakan kekuasaannya, sebaliknya otoritas harus menetapkan harga yang disukainya, sehingga melawan ketidakadilan terhadap penduduk (Islahi, 1997: 119).
Dalam poin ini, Ibnu Taimiyah menggambarkan prinsip dasar untuk membongkar ketidakadilan: “Jika penghapusan seluruh ketidakadilan tak mungkin dilakukan, seseorang wajib mengeliminasinya sejauh ia bisa melakukannya. Itu sebabnya, jika monopoli tidak dapat di cegah, tak bisa dibiarkan begitu saja merugikan orang lain, sebab itu regulasi harga tak lagi dianggap cukup.
Di abad pertengahan, umat Islam sangat menentang praktek menimbun barang dan monopoli, dan mempertimbangkan pelaku monopoli itu sebagai perbuatan dosa. Meskipun menentang praktek monopoli, Ibnu Taimiyah juga membolehkan pembeli untuk beli barang dari pelaku monopoli, sebab jika itu dilarang, penduduk akan semakin menderita, karna itu, ia menasihati pemerintah untuk menetapkan harga. Ia tak membolehkan para penjual membuat perjanjian untuk menjual barang pada tingkat harga yang ditetapkan lebih dulu, tidak juga oleh para pembeli, sehingga mereka membentuk kekuatan untuk menghasilkan harga barang dagangan pada tingkat yang lebih rendah, kasus serupa disebut monopoli.
Ibnu Taimiyah juga sangat menentang diskriminasi harga untuk melawan pembeli atau penjual yang tidak tahu harga sebenarnya yang berlaku di pasar. Ia menyatakan, “Seorang penjual tidak dibolehkan menetapkan harga di atas harga biasanya, harga yang tidak umum di dalam masyarakat, dari individu yang tidak sadar (mustarsil) tetapi harus menjualnya pada tingkat harga yang umum (al-qimah al-mu’tadah) atau mendekatinya. Jika seorang pembeli harus membayar pada tingkat harga yang berlebihan, ia memiliki hak untuk memperbaiki transaksi bisnisnya. Seseorang tahu, diskriminasi dengan cara itu bisa dihukum dan dikucilkan haknya memasuki pasar tersebut. Pendapatnya itu merujuk pada sabda Rasulullah SAW, ”menetapkan harga terlalu tinggi terhadap orang yang tak sadar (tidak tahu, pen.) adalah riba (ghaban al-mustarsil riba) (Islahi, 1997: 120).
Musyawarah untuk Menetapkan Harga
Patut dicatat, meskipun dalam berbagai kasus dibolehkan mengawasi harga, tapi dalam seluruh kasus tak disukai keterlibatan pemerintah dalam menetapkan harga. Mereka boleh melakukannya setelah melalui perundingan, diskusi dan konsultasi dengan penduduk yang berkepentingan. Dalam hubungannya dengan masalah ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya, Ibnu Habib, menurutnya, Imam (kepala pemerintahan), harus menjalankan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dari pasar (wujuh ahl al-suq). Pihak lain juga diterima hadir dalam musyawarah ini, karena mereka harus juga dimintai keterangannya. Setelah melakukan perundingan dan penyelidikan tentang pelaksanaan jual beli, pemerintah harus secara persuasif menawarkan ketetapan harga yang didukung oleh peserta musyawarah, juga seluruh penduduk. Jadi, keseluruhannya harus bersepakat tentang hal itu, harga itu tak boleh ditetapkan tanpa persetujuan dan izin mereka.
Untuk menjelaskan tujuan gagasan membentuk komisi untuk berkonsultasi, ia mengutip pendapat ahli fikih lainnya, Abu al-Walid, yang menyatakan, “Logika di balik ketentuan ini adalah untuk mencari –dengan cara itu- kepentingan para penjual dan para pembeli, dan menetapkan harga harus membawa keuntungan dan kepuasan orang yang membutuhkan penetapan harga (penjual) dan tidak mengecewakan penduduk (selaku pembeli). Jika harga itu dipaksakan tanpa persetujuan mereka (penjual) dan membuat mereka tidak memperoleh keuntungan, penetapan harga seperti itu berarti korup, mengakibatkan stok bahan kebutuhan sehari-hari akan menghilang dan barang-barang penduduk menyadi hancur (Islahi, 1997: 121).
Ia menegaskan secara jelas kerugian dan bahaya dari penetapan harga yang sewenang-wenang, tak akan memperoleh dukungan secara populer. Misalnya, akan muncul pasar gelap atau pasar abu-abu atau manipulasi kualitas barang yang dijual pada tingkat harga yang ditetapkan itu. Ketakutan seperti itu dinyatakan juga oleh Ibnu Qudamah. Bahaya yang sama, juga banyak dibahas oleh ahli-ahli ekonomi modern, karena itu disangsikan lagi, bahaya ini harus ditekan, kalau bisa dihilangkan sama sekali. Harga itu perlu ditetapkan melalui musyawarah bersama dan diciptakan oleh rasa kewajiban moral serta pengabdian untuk kepentingan umum.
Penetapan Harga dalam Faktor Pasar
Ketika para labourers dan owners menolak membelanjakan tenaga, material, modal dan jasa untuk produksi kecuali dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar wajar, pemerintah boleh menetapkan harga pada tingkat harga yang adil dan memaksa mereka untuk menjual faktor-faktor produksinya pada harga wajar (Jalaluddin, 1991: 103). Ibnu Taimiyah menyatakan, “Jika penduduk membutuhkan jasa dari pekerja tangan yang ahli dan pengukir, dan mereka menolak tawaran mereka, atau melakukan sesuatu yang menyebabkan ketidaksempurnaan pasar, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan penetapan harga itu untuk melindungi para pemberi kerja dan pekerja dari saling mengeksploitasi satu sama lain.” Apa yang dinyatakan itu berkaitan dengan tenaga kerja, yang dalam kasus yang sama bisa dikatakan sebagai salah satu faktor pasar (Islahi, 1997: 122).
Islahi (1997: 114) akhirnya menyimpulkan bahwa:
1. Tak seorangpun diperbolehkan menetapkan harga lebih tinggi atau lebih rendah daripada harga yang ada. Penetapan harga yang lebih tinggi akan menghasilkan eksploitasi atas kebutuhan penduduk dan penetapan harga yang lebih rendah akan merugikan penjual.
2. Dalam segala kasus, pengawasan atas harga adalah tidak jujur.
3. Pengaturan harga selalu diperbolehkan.
4. Penetapan harga hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat.
Penetapan Harga Dalam Sistem Perekonomian Modern
Secara teoritis, tidak ada perbedaan signifikan antara perekonomian klasik dengan modern. Teori harga secara mendasar sama, yakni bahwa harga wajar atau harga keseimbangan diperoleh dari interaksi antara kekuatan permintaan dan penawaran (suplai) dalam suatu persaingan sempurna, hanya saja dalam perekonomian modern teori dasar ini berkembang menyadi kompleks karena adanya diversifikasi pelaku pasar, produk, mekanisme perdagangan, instrumen, maupun perilakunya,yang mengakibatkan terjadinya distorsi pasar.
Distorsi pasar yang kompleks dalam sistem perekonomian modern melahirkan persaingan tidak sempurna dalam pasar. Secara sunnatullah memang, apabila persaingan sempurna berjalan, keseimbangan harga di pasar akan terwujud dengan sendirinya. Namun sunnatullah pula, bahwa manusia – dalam hal ini sebagai pelaku pasar – tidaklah sempurna. Maka dalam praktek, banyak dijumpai penyimpangan perilaku yang merusak keseimbangan pasar (moral hazard). Di Indonesia misalnya, secara rasional, keseimbangan pasar dirusak oleh konlomerasi dan monopoli yang merugikan masyarakat konsumen, penimbunan BBM maupun beras, dan kasus terakhir bebas masuknya gula dan beras impor yang dimasukkan oleh pelaku bermodal besar, sehingga suplai gula di pasar menjadi tinggi dan akhirnya turunlah harga jualnya di bawah biaya produksinya. Kasus ini jelas merugikan petani tebu dan pabrik gula lokal. Dalam ekonomi liberal atau bebas, kasus ini sah dan dibenarkan atas prinsip bahwa barang bebas keluar masuk pasar dan kebebesan bagi para pelaku pasar untuk menggunakan modalnya. Kasus George Soros misalnya, adalah sah dalam mekanisme pasar bebas, di mana pemerintah atau negara tidak berhak melakukan intervensi terhadap pasar.
Kasus-kasus di atas, hanya bisa diselesaikan secara adil apabila negara melakukan intervensi pasar, misalnya dengan memaksa penimbun untuk menjual barangnya ke pasar dengan harga wajar, menetapkan harga yang adil sehingga pelaku monopoli tidak bisa menaikkan harga seenaknya. Para ahli ekonomi modern pun menganjurkan negara untuk menetapkan harga dalam kasus-kasus tertentu seperti di atas.
Kenaikan harga yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan pasar dalam suatu perekonomian modern, terdiri atas beberapa macam berdasarkan pada penyebabnya, yakni harga monopoli, kenaikan harga sebenarnya, dan kenaikan harga yang disebabkan oleh kebutuhan-kebutuhan pokok. Untuk itu, adalah peran pemerintah untuk melakukan intervensi pasar dalam rangka mengembalikan kesempurnaan pasar, salah satunya adalah dengan menetapkan harga pada keempat kondisi di atas (Mannan, 1997: 153 – 158).
Dalam rangka melindungi hak pembeli dan penjual, Islam membolehkan bahkan mewajibkan melakukan intervensi harga. Ada beberapa faktor yang membolehkan intervensi harga antara lain (Jalaludin, 1991: 99–100):
a. Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus pembeli dalam hal purchasing power.
b. Jika harga tidak ditetapkan ketikapenjual menjual dengan harga tinggi sehingga merugikan pembeli. Intervensi harga mencegah terjadinya ikhtikar atau ghaban faa-hisy.
c. Intervensi harga melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok yang lebih kecil.
Suatu intervensi harga dianggap zalim apabila harga maksimum (ceiling price) ditetapkan di bawah harga keseimbangan yang terjadi melalui makanisme pasar yaitu atas dasar rela sama rela. Secara paralel dapat dikatakan bahwa harga minimum yang ditetapkan di atas harga keseimbangan kompetitif adalah zalim (Karim, 2002: 143).
Pasar uang Berdasarkan Prinsip syaro'ah
oleh : Wahyu Purwandari
MSI-UII.Net - 20/10/2005
Penulis adalah Mahasiswi Konsentrasi Ekonomi Islam Magister Studi Islam Program Pascasarjana
A. PENDAHULUAN
Memang Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, agama yang membawa rahmat bagi semesta alam, bagi semua umat tanpa dibatasi oleh ruang maupun waktu. Ajarannya yang mencakup semua aspek kehidupan tidak terkecuali ekonomi, dalam perkembangannya saat ini dirasakan semakin kompleks, terlebih dengan fenomena ekonomi yang berkembang dengan berbagai istilah dan jenis transaksi ekonomi/keuangan baru, seperti masalah transaksi bursa efek, valuta asing, pasar uang dan lain sebagainya.
Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi diikuti pula dengan berkembangnya lembaga keuangan (bank) baik yang konvensional maupun yang menggunakan prinsip syariah, dan dalam dunia perbankan sering kali menggunakan fasilitas pasar uang dalam kegiatan operasionalnya, karena dalam keadaan tertentu terkadang bank dapat mengalami kelebihan ataupun kekurangan likuiditas dalam jangka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Bila terjadi kelebihan maka bank melakukan penempatan kelebihan likuiditas, sehingga bank memperoleh keuntungan. Dan sebaliknya bila bank mengalami kekurangan likuiditas maka bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas dalam rangka pembiayaan sehingga kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik.
Untuk itulah diperlukan jasa lembaga keuangan (bank) yang dapat berlaku adil. Namun terkadang dalam aplikasinya bank berlaku tidak adil dengan mengambil keuntungan atau bunga yang berlebihan kepada pihak yang kekurangan dana maupun sebaliknya. Sehingga dalam hal pasar uang antarbank ini Dewan Syariah Nasional kemudian mengeluarkan fatwa No. 37 tentang pasar uang antarbank dengan prinsip syariah sebagai solusi bagi kedua belah pihak. Akan tetapi fatwa ini masih perlu ditelaah dan dikaji ulang, hal ini untuk melihat apakah fatwa tersebut sudah benar-benar mengcover semua permasalahan yang terjadi di pasar uang antarbank.
B. PEMBAHASAN
1. Sekilas Tentang Pasar Uang
Pasar Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedang unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.[1] Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat (fisik) orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran.[2] Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi.Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.
Dalam hal pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hutang-piutang.[3] Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.[4]
Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.[5]
2. Mekanisme Pasar Uang
Mekanisme pasar uang hanya dapat berfungsi dengan baik apabila dipenuhi beberapa syarat sebagai berikut:[6]
a. Cukup banyak instrumen sebagai pengganti uang yang dapat diperdagangkan. Uang yang diperdagangkan harus mempunyai bentuk (instrument) tertentu, antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
b. Ada lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker), lembaga inilah yang akan menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan akan menjualnya kepada unit yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek, atau membelinya dari unit yang kekurangan dana jangka pendek. Di Indonesia fungsi ini dijalankan oleh Ficorinvest yang sering disebut security house.
c. Prasarana komunikasi yang memadai.
d. Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Penjelasan mekanisme tersebut sebagai berikut: Pertama, mekanisme Call money; bisa diperdagangkan secara langsung antarbank, dan biasanya dilakukan melalui telepon. Hal ini dilakukan karena kebutuhan liquiditas bank biasanya mendesak, baik karena kekurangan dalam kliring maupun untuk memenuhi kebutuhan kewajiban likuiditas. Kedua, sedangkan SBI dan SBPU harus diperdagangkan melaui security house (Ficorinvest) sebagai perantara antara pemilik dan pemakai, melalui jual beli surat-surat berharga dengan mekanisme; BI menjual SBI kepada Ficorinvest, barulah kemudian kepada lembaga-lembaga keuangan. Ketiga, mekanisme untuk SBPU; nasabah, baik badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat aksep atau wesel untuk mendapatkan dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank, kemudian surat-surat berharga ini diperjualbelikan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank melalui security house yang akan memperjualbelikan dengan BI.[7]
3. Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal spekulasi (money demand for speculation). Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.8
4. Perbedaan Mendasar Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Berprinsip Syariah
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, diantaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas ia dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas ia dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai.
Ada perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu: pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional instrumen yang diterbitkan adalah instrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga; sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.9
5. Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Latar belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan sebagai berikut:10
1. bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan;
2. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antarbank;
3. bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:11
Pertama : Ketentuan Umum
1. Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbanak yang berdasarkan bunga.
2. Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. Pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4. Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
a. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
b. bank konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
1. Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf.
2. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
6. Dalil Yang Digunakan oleh Dewan Syariah Nasional Dalam Menetapkan Fatwa Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.12
1. Firman Allah QS. Al-Maidah (5): 1
"Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu…"
2. Firman Allah QS. Al-Baqarah (2): 275
" Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
3. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah
"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar"
5. Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya
"Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya"
6. Kaidah Fiqh:
"Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang menharamkannya"
"Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin"
" Segala madharat(bahaya) harus dihilangkan"
C. ANALISA TERHADAP FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Jika ditinjau dari segi perumusan sercara umum fatwa ini diawali dengan mengemukakan pertimbangan-pertimbangan dikeluarkannya fatwa, diikuti dengan kutipan dalil-dalil baik yang mengacu pada al-Qur'an, Hadits, maupun kaidah fiqh dan terakhir adalah keputusan.
Semestinya dalam perumusannya perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dan maksud dari pasar uang antarbank yang dimaksudkan dalam fatwa ini. Sehingga pengertian pasar uang yang dimaksud menjadi jelas dan tidak menimbulkan salah pengertian. Paling tidak semestinya dijelaskan dalam lampiran.
Dari segi pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan dalam fatwa ini ada tiga poin (sebagaimana telah disebutkan di depan), semestinya melihat juga pada realitas perjanjian-perjanjian antara pihak pemilik dana dan pihak yang membutuhkan dana, sebab dalam kegiatan pasar uang seringkali terjadi perjanjian pembelian kembali (purchase agreement) dana dari si penjual semula, termasuk jaminan pembelian kembali jika dijanjikan oleh si penjual sendiri.
Adapun dari dalil-dalil yang dikemukakan oleh fatwa ini secara umum terdiri dari dalil-dalil al-Qur’an yang tidak diragukan lagi kebenarannya. Fatwa ini juga menggunakan dalil-dalil dari hadits yang berkaitan dengan transaksi-transaksi dalam pasar uang, kemudian merujuk pula pada kaidah-kaidah fiqh yangcukup memadai dan sudah dikenal secara umum, serta dilengkapi dengan ijma’ atau kesepakatan ulama mengenai hal tersebut. Namun dalil-dalil yang dikemukakan pada umumnya sama dengan dalil-dalil yang digunakan untuk memfatwakan masalah jual beli valuta asing, bursa saham dan lain sebagainya
Dari segi keputusan-keputusan yang tertuang dalam dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa pasar uang antarbank yang dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga, dan akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadiah, maupun sharf, dan kepemilikan atas instrumen pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja. Namun dalam realitanya akad akad yang sering digunakan adalah mudharabah dan wadi’ah. Sedangkan untuk akad-akad seperti qard dan sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada bank syariah instrumen yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) Mudharabah dan SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia).
Sedangkan mengenai instrumen apa yang dipakai dalam pasar uang berprinsip syariah, di dalam fatwa itu juga tidak diberikan penjelasan bagaimana mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun dalam Islam, sebuah instrumen merupakan perwakilan dari kepemilikan atau harta. Oleh karena itu instrumen dapat diperjualbelikan jika terdapat asset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrumen oleh bank syariah, pertama, satu prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip yang digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual-beli, sewa, dan lain-lain; kedua, satu prinsip untuk satu transaksi. Metode ini menyerupai fund dalam pasar modal.
Adapun dalam prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah) mengakibatkan kepemilikan usaha pada sisi pemilik dana, ketika aset-aset bank syariah disekuritisasi dan instrumennya dijual ke pasar, maka pembeli instrument tersebut menjadi pemilik modal baru yang menggantikan pemilik modal yang lama. Aset-aset tersebut apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal musytarak) yang bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada pembeli. Penetapan harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam, artinya; harga instrumen bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli, sehingga dapat menyebabkan naik turunnya harga harga instrumen tersebut. Instrumen-instrumen ini pun bisa menjadi alternatif investasi bagi bank syariah di Indonesia, terutama ketika mengalami kelebihan likuiditas.
Asumsi perbankan konvensional yang menggunakan hutang sebagai instrumen masih melekat di dunia perbankan. Terlebih dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank umum(termasuk bank syariah) hanya dibolehkan melakukan pembelian instrument investasi dalam bentuk pendapatan tetap (fixed income).13
Sementara itu, melalui transaksi pasar uang antarbank syariah, semua bank umum tak terkecuali syariah bisa menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Investasi Antarbank (IMA) yang diterbitkan bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dengan membeli IMA, pengembalian investasi atau pinjaman akan dibayarkan ketika IMA jatuh tempo. Jadi bank yang membeli profit sharing pembagian hasil dan bukannya bunga.14 Intinya dalam pasar uang berprinsip syariah instrumen yang diperjualbelikan adalah pada tahap pertama (first level scuritization), instrumen ini akan menjadi instrumen derivatif apabila disekuritisasi kembali (second level securitization) yang disepakati oleh para ulama untuk tidak diperjualbelikan.
Yang perlu menjadi catatan dalam pasar uang ini, bahwa dalam Islam, yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan, bukan jual-beli sertifikat atas bukti kepemilikan.15 Karena sertifikat itu itu hanya mewakili harta yang dimiliki, namun karena bank syariah hanya berada pada sekuritas tahap pertama, maka ia tidak akan mengalami percepatan kuantitas moneter (monetary enchanment) di atas kuantitas di sektor riil.
Walaupun dalam fatwa ini masalah pasar uang berdasar prinsip syariah dengan berbagai akad yang diperbolehkan seakan-akan telah menjadi salah satu solusi dalam transaksi pasar uang, namun dalam masalah pasar uang ini muncul kembali permasalahan, yaitu dalam hal perjanjian pembelian kembali(repurchase agreement). Sebab dalam hal ini terdapat kontroversi di kalangan ulama tentang perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement). Karena transaksi pasar uang syariah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan penjualan, artinya; penjual akan membeli kembali asset yang ia jual dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian kembali (redemption guarantee) jika dijanjikan oleh si penjual sendiri. Mayoritas ulama tidak memperkenankan perjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian kecil dari mazhab Hanafi yang membolehkannya dengan nama bai' al wafa. Maka untuk mensiasati ini bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk menjadi pembeli atas instrument yang diterbitkannya.13
Adapun implikasi dari adanya fatwa Dewan Syariah Nasional No:37 adalah, bahwa karena dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah tidak dibenarkan mengunakan bunga, maka bisa diganti dengan menggunakan alternatif akad-akad lain seperti:29 Pertama: Mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik,shahib al-maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Kedua: Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak menberikan kontribusi dana(modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Ketiga: al-Qardh, yaitu suatu aqad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati oleh lembaga keuangan syariah dan nasabah Keempat: Wadiah (titipan uang, barang dan surat-surat berharga), yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak (sebagaimana halnya kebiasaan).Kelima: al-Sharf (jual beli valuta asing).
D. KESIMPULAN
Dari berbagai uraian dan telaah fatwa tersebut di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pasar uang antarbank dengan prinsip syariah merupakan kegiatan transaksi keuangan (tabpa bunga) dalam waktu jangka pendek antarpeserta pasar (bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensional hanya sebgai pemilik dana), dengan pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang tersebut hanya satu kali saja.
Pasar uang yang dibolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga, hal ini untuk menghindari dari riba nasi’ah karena kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih besar daripada keuntungan (mashlahah) nya. Selain itu karena dalam Islam melarang adanya jual-beli uang sebagai komoditi atau spekulasi.
Dewan Syariah Nasional semestinya mengembangkan konsep kebijakan dan prosedur kegiatan pasar uang dengan lebih terinci, sehingga pihak yang melakukan transaksi tersebut dapat sesuai dengan prinsip-prinsip norma syariah yang ditetapkan. Namun bagaimanapun juga fatwa Dewan Syariah Nasional No:37/DSN-MUI/X/2002 dapat digunakan sebgai solusi bagi pihak-pihak (bank) yang melakukan transaksi di pasar uang dengan memberikan alternatif akad-akad mudharabah (muqaradhah), Musyarakah, Qard, Wadiah, maupun al-Sharf.
MSI-UII.Net - 20/10/2005
Penulis adalah Mahasiswi Konsentrasi Ekonomi Islam Magister Studi Islam Program Pascasarjana
A. PENDAHULUAN
Memang Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin, agama yang membawa rahmat bagi semesta alam, bagi semua umat tanpa dibatasi oleh ruang maupun waktu. Ajarannya yang mencakup semua aspek kehidupan tidak terkecuali ekonomi, dalam perkembangannya saat ini dirasakan semakin kompleks, terlebih dengan fenomena ekonomi yang berkembang dengan berbagai istilah dan jenis transaksi ekonomi/keuangan baru, seperti masalah transaksi bursa efek, valuta asing, pasar uang dan lain sebagainya.
Berkembang pesatnya kegiatan ekonomi diikuti pula dengan berkembangnya lembaga keuangan (bank) baik yang konvensional maupun yang menggunakan prinsip syariah, dan dalam dunia perbankan sering kali menggunakan fasilitas pasar uang dalam kegiatan operasionalnya, karena dalam keadaan tertentu terkadang bank dapat mengalami kelebihan ataupun kekurangan likuiditas dalam jangka pendek yaitu kurang dari satu tahun. Bila terjadi kelebihan maka bank melakukan penempatan kelebihan likuiditas, sehingga bank memperoleh keuntungan. Dan sebaliknya bila bank mengalami kekurangan likuiditas maka bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas dalam rangka pembiayaan sehingga kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik.
Untuk itulah diperlukan jasa lembaga keuangan (bank) yang dapat berlaku adil. Namun terkadang dalam aplikasinya bank berlaku tidak adil dengan mengambil keuntungan atau bunga yang berlebihan kepada pihak yang kekurangan dana maupun sebaliknya. Sehingga dalam hal pasar uang antarbank ini Dewan Syariah Nasional kemudian mengeluarkan fatwa No. 37 tentang pasar uang antarbank dengan prinsip syariah sebagai solusi bagi kedua belah pihak. Akan tetapi fatwa ini masih perlu ditelaah dan dikaji ulang, hal ini untuk melihat apakah fatwa tersebut sudah benar-benar mengcover semua permasalahan yang terjadi di pasar uang antarbank.
B. PEMBAHASAN
1. Sekilas Tentang Pasar Uang
Pasar Uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedang unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.[1] Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat (fisik) orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran.[2] Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi.Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.
Dalam hal pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hutang-piutang.[3] Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu pula.[4]
Tujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank, untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.[5]
2. Mekanisme Pasar Uang
Mekanisme pasar uang hanya dapat berfungsi dengan baik apabila dipenuhi beberapa syarat sebagai berikut:[6]
a. Cukup banyak instrumen sebagai pengganti uang yang dapat diperdagangkan. Uang yang diperdagangkan harus mempunyai bentuk (instrument) tertentu, antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
b. Ada lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker), lembaga inilah yang akan menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan akan menjualnya kepada unit yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek, atau membelinya dari unit yang kekurangan dana jangka pendek. Di Indonesia fungsi ini dijalankan oleh Ficorinvest yang sering disebut security house.
c. Prasarana komunikasi yang memadai.
d. Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Penjelasan mekanisme tersebut sebagai berikut: Pertama, mekanisme Call money; bisa diperdagangkan secara langsung antarbank, dan biasanya dilakukan melalui telepon. Hal ini dilakukan karena kebutuhan liquiditas bank biasanya mendesak, baik karena kekurangan dalam kliring maupun untuk memenuhi kebutuhan kewajiban likuiditas. Kedua, sedangkan SBI dan SBPU harus diperdagangkan melaui security house (Ficorinvest) sebagai perantara antara pemilik dan pemakai, melalui jual beli surat-surat berharga dengan mekanisme; BI menjual SBI kepada Ficorinvest, barulah kemudian kepada lembaga-lembaga keuangan. Ketiga, mekanisme untuk SBPU; nasabah, baik badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat aksep atau wesel untuk mendapatkan dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank, kemudian surat-surat berharga ini diperjualbelikan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank melalui security house yang akan memperjualbelikan dengan BI.[7]
3. Pandangan Islam Terhadap Uang
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demad for transaction), bukan untuk spekulasi atau trading. Islam tidak mengenal spekulasi (money demand for speculation). Karena pada hakikatnya uang adalah milik Allah SWT yang diamanahkan kepada kita untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian, akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.8
4. Perbedaan Mendasar Pasar Uang Konvensional dan Pasar Uang Berprinsip Syariah
Pada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, diantaranya sebagai pengatur likuiditas. Jika bank memiliki kelebihan likuiditas ia dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas ia dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai.
Ada perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu: pertama, pada mekanisme penerbitan dan kedua, pada sifat instrumen itu sendiri. Pada pasar uang konvensional instrumen yang diterbitkan adalah instrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga; sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal.9
5. Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah
Latar belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan sebagai berikut:10
1. bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan;
2. bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antarbank;
3. bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah adalah sebagai berikut:11
Pertama : Ketentuan Umum
1. Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbanak yang berdasarkan bunga.
2. Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3. Pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4. Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3 adalah:
a. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
b. bank konvensional hanya sabagai pemilik dana.
Kedua : Ketentuan Khusus
1. Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-Sharaf.
2. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
6. Dalil Yang Digunakan oleh Dewan Syariah Nasional Dalam Menetapkan Fatwa Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.12
1. Firman Allah QS. Al-Maidah (5): 1
"Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu…"
2. Firman Allah QS. Al-Baqarah (2): 275
" Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
3. Hadits Nabi riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf
"Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"
4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, an-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari abu Hurairah
"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar"
5. Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari 'Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu 'Abbas dan riwayat Imam Malik dari Yahya
"Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya"
6. Kaidah Fiqh:
"Pada dasarnya segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang menharamkannya"
"Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin"
" Segala madharat(bahaya) harus dihilangkan"
C. ANALISA TERHADAP FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Jika ditinjau dari segi perumusan sercara umum fatwa ini diawali dengan mengemukakan pertimbangan-pertimbangan dikeluarkannya fatwa, diikuti dengan kutipan dalil-dalil baik yang mengacu pada al-Qur'an, Hadits, maupun kaidah fiqh dan terakhir adalah keputusan.
Semestinya dalam perumusannya perlu dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dan maksud dari pasar uang antarbank yang dimaksudkan dalam fatwa ini. Sehingga pengertian pasar uang yang dimaksud menjadi jelas dan tidak menimbulkan salah pengertian. Paling tidak semestinya dijelaskan dalam lampiran.
Dari segi pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan dalam fatwa ini ada tiga poin (sebagaimana telah disebutkan di depan), semestinya melihat juga pada realitas perjanjian-perjanjian antara pihak pemilik dana dan pihak yang membutuhkan dana, sebab dalam kegiatan pasar uang seringkali terjadi perjanjian pembelian kembali (purchase agreement) dana dari si penjual semula, termasuk jaminan pembelian kembali jika dijanjikan oleh si penjual sendiri.
Adapun dari dalil-dalil yang dikemukakan oleh fatwa ini secara umum terdiri dari dalil-dalil al-Qur’an yang tidak diragukan lagi kebenarannya. Fatwa ini juga menggunakan dalil-dalil dari hadits yang berkaitan dengan transaksi-transaksi dalam pasar uang, kemudian merujuk pula pada kaidah-kaidah fiqh yangcukup memadai dan sudah dikenal secara umum, serta dilengkapi dengan ijma’ atau kesepakatan ulama mengenai hal tersebut. Namun dalil-dalil yang dikemukakan pada umumnya sama dengan dalil-dalil yang digunakan untuk memfatwakan masalah jual beli valuta asing, bursa saham dan lain sebagainya
Dari segi keputusan-keputusan yang tertuang dalam dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa pasar uang antarbank yang dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga, dan akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadiah, maupun sharf, dan kepemilikan atas instrumen pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali saja. Namun dalam realitanya akad akad yang sering digunakan adalah mudharabah dan wadi’ah. Sedangkan untuk akad-akad seperti qard dan sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada bank syariah instrumen yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) Mudharabah dan SWBI (Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia).
Sedangkan mengenai instrumen apa yang dipakai dalam pasar uang berprinsip syariah, di dalam fatwa itu juga tidak diberikan penjelasan bagaimana mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun dalam Islam, sebuah instrumen merupakan perwakilan dari kepemilikan atau harta. Oleh karena itu instrumen dapat diperjualbelikan jika terdapat asset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrumen oleh bank syariah, pertama, satu prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip yang digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual-beli, sewa, dan lain-lain; kedua, satu prinsip untuk satu transaksi. Metode ini menyerupai fund dalam pasar modal.
Adapun dalam prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah) mengakibatkan kepemilikan usaha pada sisi pemilik dana, ketika aset-aset bank syariah disekuritisasi dan instrumennya dijual ke pasar, maka pembeli instrument tersebut menjadi pemilik modal baru yang menggantikan pemilik modal yang lama. Aset-aset tersebut apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal musytarak) yang bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada pembeli. Penetapan harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam, artinya; harga instrumen bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli, sehingga dapat menyebabkan naik turunnya harga harga instrumen tersebut. Instrumen-instrumen ini pun bisa menjadi alternatif investasi bagi bank syariah di Indonesia, terutama ketika mengalami kelebihan likuiditas.
Asumsi perbankan konvensional yang menggunakan hutang sebagai instrumen masih melekat di dunia perbankan. Terlebih dalam UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana disempurnakan oleh UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank umum(termasuk bank syariah) hanya dibolehkan melakukan pembelian instrument investasi dalam bentuk pendapatan tetap (fixed income).13
Sementara itu, melalui transaksi pasar uang antarbank syariah, semua bank umum tak terkecuali syariah bisa menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Investasi Antarbank (IMA) yang diterbitkan bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dengan membeli IMA, pengembalian investasi atau pinjaman akan dibayarkan ketika IMA jatuh tempo. Jadi bank yang membeli profit sharing pembagian hasil dan bukannya bunga.14 Intinya dalam pasar uang berprinsip syariah instrumen yang diperjualbelikan adalah pada tahap pertama (first level scuritization), instrumen ini akan menjadi instrumen derivatif apabila disekuritisasi kembali (second level securitization) yang disepakati oleh para ulama untuk tidak diperjualbelikan.
Yang perlu menjadi catatan dalam pasar uang ini, bahwa dalam Islam, yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan, bukan jual-beli sertifikat atas bukti kepemilikan.15 Karena sertifikat itu itu hanya mewakili harta yang dimiliki, namun karena bank syariah hanya berada pada sekuritas tahap pertama, maka ia tidak akan mengalami percepatan kuantitas moneter (monetary enchanment) di atas kuantitas di sektor riil.
Walaupun dalam fatwa ini masalah pasar uang berdasar prinsip syariah dengan berbagai akad yang diperbolehkan seakan-akan telah menjadi salah satu solusi dalam transaksi pasar uang, namun dalam masalah pasar uang ini muncul kembali permasalahan, yaitu dalam hal perjanjian pembelian kembali(repurchase agreement). Sebab dalam hal ini terdapat kontroversi di kalangan ulama tentang perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement). Karena transaksi pasar uang syariah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan penjualan, artinya; penjual akan membeli kembali asset yang ia jual dalam jangka waktu tertentu. Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian kembali (redemption guarantee) jika dijanjikan oleh si penjual sendiri. Mayoritas ulama tidak memperkenankan perjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian kecil dari mazhab Hanafi yang membolehkannya dengan nama bai' al wafa. Maka untuk mensiasati ini bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk menjadi pembeli atas instrument yang diterbitkannya.13
Adapun implikasi dari adanya fatwa Dewan Syariah Nasional No:37 adalah, bahwa karena dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah tidak dibenarkan mengunakan bunga, maka bisa diganti dengan menggunakan alternatif akad-akad lain seperti:29 Pertama: Mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik,shahib al-maal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Kedua: Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak menberikan kontribusi dana(modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Ketiga: al-Qardh, yaitu suatu aqad pembiayaan kepada nasabah tertentu dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati oleh lembaga keuangan syariah dan nasabah Keempat: Wadiah (titipan uang, barang dan surat-surat berharga), yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak (sebagaimana halnya kebiasaan).Kelima: al-Sharf (jual beli valuta asing).
D. KESIMPULAN
Dari berbagai uraian dan telaah fatwa tersebut di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pasar uang antarbank dengan prinsip syariah merupakan kegiatan transaksi keuangan (tabpa bunga) dalam waktu jangka pendek antarpeserta pasar (bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana dan bank konvensional hanya sebgai pemilik dana), dengan pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang tersebut hanya satu kali saja.
Pasar uang yang dibolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga, hal ini untuk menghindari dari riba nasi’ah karena kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih besar daripada keuntungan (mashlahah) nya. Selain itu karena dalam Islam melarang adanya jual-beli uang sebagai komoditi atau spekulasi.
Dewan Syariah Nasional semestinya mengembangkan konsep kebijakan dan prosedur kegiatan pasar uang dengan lebih terinci, sehingga pihak yang melakukan transaksi tersebut dapat sesuai dengan prinsip-prinsip norma syariah yang ditetapkan. Namun bagaimanapun juga fatwa Dewan Syariah Nasional No:37/DSN-MUI/X/2002 dapat digunakan sebgai solusi bagi pihak-pihak (bank) yang melakukan transaksi di pasar uang dengan memberikan alternatif akad-akad mudharabah (muqaradhah), Musyarakah, Qard, Wadiah, maupun al-Sharf.
Konsep Gadai Syari'ah dalam fiqih
oleh : Ruslan Abdul Ghafur
MSI-UII.Net - 1/3/2008
Alumni Ekonomi Islam Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesi
Gadai Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan).[1] Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.[2]
Istilah rahn menurut Imam Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas suatu manfaat barang yang diagunkan.[3] Dari kalangan Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat“, ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“. Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya.[4]
Dasar hukum yang digunakan para ulama untuk membolehkannya rahn yakni bersumber pada al-Qur’an (2): 283 yang menjelaskan tentang diizinkannya bermuamalah tidak secara tunai.[5] Dan Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisiyah binti Abu Bakar, yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai jaminan.[6]
Berdasarkan dua landasan hukum tersebut ulama bersepakat bahwa rahn merupakan transaksi yang diperbolehkan dan menurut sebagian besar (jumhur) ulama, ada beberapa rukun bagi akad rahn yang terdiri dari, orang yang menggadaikan (ar-rahn), barang-barang yang digadai (marhun), orang yang menerima gadai (murtahin) sesuatu yang karenanya diadakan gadai, yakni harga, dan sifat akad rahn.[7] Sedangkan untuk sahnya akad rahn, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam akad ini yakni: berakal, baligh, barang yang dijadikan jaminan ada pada saat akad, serta barang jaminan dipegang oleh orang yang menerima gadai (marhun) atau yang mewakilinya.[8]
Dengan terpenuhinya syarat-syarat di atas maka akad rahn dapat dilakukan karena kejelasan akan rahin, murtahin dan marhun merupakan keharusan dalam akad rahn. Sedangkan mengenai saat diperbolehkan untuk menggunaan akad rahn, al-Qur’an dan al-Sunah serta ijma ulama tidak menetapkan secara jelas mengenai akad-akad atau transaksi jual beli yang diizinkan untuk menggunakan akad rahn.
Sebagian kecil ulama, sebagaimana yang dikemukakan Ibn Rudy bahwa mazhab Maliki beranggapan bawa gadai itu dapat dilakukan pada segala macam harga dan pada semua macam jual beli, kecuali jual beli mata uang, dan pokok modal pada akad salam yang berkaitan dengan tanggungan, hal ini disebabkan karena pada shaf pada salam disyaratkan tunai, begitu pula pada harta modal. Sedangkan kelompok Fuqaha Zahiri berpendapat bahwa akad gadai (rahn) tidak boleh selain pada salam yakni pada salam dalam gadai, hal ini berdasar pada ayat yang berkenaan dengan gadai yang terdapat dalam masalah hutang piutang barang jualan, yang diartikan mereka sebagai salam.[9]
Dari bebrapa pendapat di atas dapat diartikan bahwa sebagian ulama beranggapan bahwa rahn dapat digunakan pada transaksi dan akad jual beli yang bermacam-macam, walaupun ada perbedaan ulama mengenai waktu dan pemanfaatan dari barang yang dijadikan jaminan tersebut.
Sedangkan benda Rahn yang digadai, dalam konsep fiqh merupakan amanat yang ada pada murtahin yang harus selalu dijaga dengan sebaik-baiknya, dan untuk menjaga serta merawat agar benda (barang) gadai tersebut tetap baik, kiranya diperlukan biaya, yang tentunya dibebankan kepada orang yang menggadai atau dengan cara memanfaatkan barang gadai tersebut. Dalam hal pemanfaatan barang gadai, beberapa ulama berbeda pendapat karena masalah ini sangat berkaitan erat dengan hakikat barang gadai, yang hanya berfungsi sebagai jaminan utang pihak yang menggadai.
Agar lebih jelasnya perbedaan pendapat para ulama mengenai pemanfaatan barang gadai akan dipaparkan sebagai berikut:
1. Pendapat Imam Syafii
Dalam kitab al-Um’nya Imam Syafii menjelaskan tetang pemanfaataan barang jaminan sebagai berikut: “Manfaat dari barang jaminan adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada sesuatu pun dari barang jaminan itu bagi yang menerima gadai.”[10]
Sedangkan pendapat senada diutarakan Ulama Safiiyah bahwa orang yang menggadaikan adalah yang mempunyai hak atas manfaat barang yang digadaikan, meskipun barang yang digadai itu ada di bawah kekuasaan penerima gadai, Kekuasaannya atas barang yang digadai tidak hilang kecuali ketika mengambil manfaat atas barang gadai tersebut. Sedangkan penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat barang gadai jika hal itu disyaratkan dalam akad, tetapi jika mengambil manfaatnya itu diizinkan oleh orang yang menggadai maka itu diperbolehkan.[11]
Ulama Safiiyah menyandarkan pendapat ini pada hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah sebagai berikut: “Gadaian itu tidak menutup akan yang punyanya dari manfaat barang itu, faidahnya kepunyaan dia dan dia wajib mempertanggung jawabkan resikonya (kerusakan dan biaya)”. Sedangkan Imam Syafii menyebutkan hadis lain yang diriwayatkan Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa, “barang jaminan itu dapat ditunggangi dan diperah”. Secara tegas Imam Syafii memberi penjelasan mengenai hadis di atas yakni bahwa yang boleh menunggangi dan memeras barang gadai itu hanyalah pemiliknya dan bukan orang yang menerima gadai.[12]
Dari penjelasan dan dasar syar’i yang digunakan Imam Safii dan Ulama Syafiiyah di atas dapat diartikan bahwa manfaat barang gadai hanyalah milik si pegadai dan bukan orang yang menerima barang gadai, sedangkan hak bagi penerima gadai hanyalah mengawasi barang jaminan sebagai kepercayaan hutang yang telah diberikannya kepada si pegadai dan dapat memanfaatkannya hanya jika seizin orang yang menggadai.
2. Pendapat Imam Malik (Malikiyah)
Ulama Malikiyah dalam hal pemanfaatan barang gadai berpendapat bahwa hasil dari barang gadaian dan segala sesuatu yang dihasilkan dari padanya adalah hak yang menggadaikan, dan hasil gadaian itu adalah bagi yang menggadaikan selama si penggadai tidak mensyaratkan (Rahmat Syafii, 1997). Dengan kata lain jika murtahin mensyaratkan bahwa hasil barang gadai itu untuknya, maka hal itu dapat dilakukan dengan beberapa syarat:
a. Utang terjadi karena jual beli dan bukan karena menguntung-kan.
b. Pihak penerima gadai mensyaratkan bahwa manfaat dari barang gadai adalah untuknya.
c. Jangka waktu mengambil manfaat yang telah disyaratkan waktunya harus ditentukan, dan jika tidak ditentukan dan tidak diketahui batas waktunya, maka menjadi tidak sah (Sayyid Sabiq, hal. 188).
Jika syarat-syarat tersebut di atas telah jelas, maka menurut ulama Malikiyah sah bagi penerima gadai untuk mengambil manfaat dari barang yang digadaikan.
Dari kedua pendapat ulama tersebut dapat diambil persamaan keduanya yaitu bahwa manfaat barang jaminan gadai (rahn) ialah bagi orang yang memilikinya (menggadainya). Sedangkan perbedaan yang nampak ialah pada bolehnya pemanfaatan barang gadai dengan adanya syarat oleh Imam Malik sedangkan Imam Syafii atau ulama Safiiyah membolehkan hanya dengan adanya izin dari penggadai (orang yang mempunyai barang). Hadis yang dijadikan landasan oleh ulama yang membolehkan pemanfaatannya ialah Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah sebagai berikut:
Sabda Rasulullah: “gadaian ditunggangi dengan nafkahnya, jika dia dijadikan jaminan utang dan air susu diminum dengan nafkahnya jika dijadikan jaminan utang dan kepada yang menunggangi dan meminum harus memberi nafkah” (HR Bukhari).
3. Pendapat Imam Ahmad Ibn Hambal (Hambaliyah)
Dalam hal pemanfaatan barang gadai ulama Hambaliyah lebih menekankan pada jenis barang yang digadaikan, yakni pada apakah barang yang digadai tersebut hewan atau bukan, dan bisa ditunggangi serta diperah susunya atau tidak. Jika barang yang digadai tidak dapat ditungangi dan diperah, maka boleh bagi penerima gadai mengambil manfaat atas barang gadai. Sedangkan jika barang gadai tersebut tidak dapat ditunggangi dan diperah maka barang tersebut dapat diambil manfaatnya dengan seizin yang menggadaikan secara suka rela dan selama sebab gadai itu bukan dari sebab hutang. (Sayyid Sabiq, hal. 189)
Secara jelas dapat dikatakan bahwa adanya perbedaan pendapat dikalangan Ulama madzhab dalam membahas pemanfaatan barang gadai di atas merupakan refrensi bagi para pihak dalam transaksi gadai (rahn) untuk dapat memilih atau mencari jalan tengah dalam hal pemanfaatan barang gadai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, sehingga tujuan utama gadai sebagai pengikat pada transaksi yang tidak tunai tidak terabaikan.
MSI-UII.Net - 1/3/2008
Alumni Ekonomi Islam Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesi
Gadai Syariah sering diidentikkan dengan Rahn yang secara bahasa diartikan al-tsubut wa al-dawam (tetap dan kekal) sebagian Ulama Luhgat memberi arti al-hab (tertahan).[1] Sedangkan definisi al-rahn menurut istilah yaitu menjadikan suatu benda yang mempunyai nilai harta dalam pandangan syar’a untuk kepercayaan suatu utang, sehingga memungkinkan mengambil seluruh atau sebagaian utang dari benda itu.[2]
Istilah rahn menurut Imam Ibnu Mandur diartikan apa-apa yang diberikan sebagai jaminan atas suatu manfaat barang yang diagunkan.[3] Dari kalangan Ulama Mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat“, ulama Mazhab Hanafi mendefinisikannya dengan “menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya“. Ulama Syafii dan Hambali dalam mengartikan rahn dalam arti akad yakni menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya.[4]
Dasar hukum yang digunakan para ulama untuk membolehkannya rahn yakni bersumber pada al-Qur’an (2): 283 yang menjelaskan tentang diizinkannya bermuamalah tidak secara tunai.[5] Dan Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisiyah binti Abu Bakar, yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai jaminan.[6]
Berdasarkan dua landasan hukum tersebut ulama bersepakat bahwa rahn merupakan transaksi yang diperbolehkan dan menurut sebagian besar (jumhur) ulama, ada beberapa rukun bagi akad rahn yang terdiri dari, orang yang menggadaikan (ar-rahn), barang-barang yang digadai (marhun), orang yang menerima gadai (murtahin) sesuatu yang karenanya diadakan gadai, yakni harga, dan sifat akad rahn.[7] Sedangkan untuk sahnya akad rahn, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam akad ini yakni: berakal, baligh, barang yang dijadikan jaminan ada pada saat akad, serta barang jaminan dipegang oleh orang yang menerima gadai (marhun) atau yang mewakilinya.[8]
Dengan terpenuhinya syarat-syarat di atas maka akad rahn dapat dilakukan karena kejelasan akan rahin, murtahin dan marhun merupakan keharusan dalam akad rahn. Sedangkan mengenai saat diperbolehkan untuk menggunaan akad rahn, al-Qur’an dan al-Sunah serta ijma ulama tidak menetapkan secara jelas mengenai akad-akad atau transaksi jual beli yang diizinkan untuk menggunakan akad rahn.
Sebagian kecil ulama, sebagaimana yang dikemukakan Ibn Rudy bahwa mazhab Maliki beranggapan bawa gadai itu dapat dilakukan pada segala macam harga dan pada semua macam jual beli, kecuali jual beli mata uang, dan pokok modal pada akad salam yang berkaitan dengan tanggungan, hal ini disebabkan karena pada shaf pada salam disyaratkan tunai, begitu pula pada harta modal. Sedangkan kelompok Fuqaha Zahiri berpendapat bahwa akad gadai (rahn) tidak boleh selain pada salam yakni pada salam dalam gadai, hal ini berdasar pada ayat yang berkenaan dengan gadai yang terdapat dalam masalah hutang piutang barang jualan, yang diartikan mereka sebagai salam.[9]
Dari bebrapa pendapat di atas dapat diartikan bahwa sebagian ulama beranggapan bahwa rahn dapat digunakan pada transaksi dan akad jual beli yang bermacam-macam, walaupun ada perbedaan ulama mengenai waktu dan pemanfaatan dari barang yang dijadikan jaminan tersebut.
Sedangkan benda Rahn yang digadai, dalam konsep fiqh merupakan amanat yang ada pada murtahin yang harus selalu dijaga dengan sebaik-baiknya, dan untuk menjaga serta merawat agar benda (barang) gadai tersebut tetap baik, kiranya diperlukan biaya, yang tentunya dibebankan kepada orang yang menggadai atau dengan cara memanfaatkan barang gadai tersebut. Dalam hal pemanfaatan barang gadai, beberapa ulama berbeda pendapat karena masalah ini sangat berkaitan erat dengan hakikat barang gadai, yang hanya berfungsi sebagai jaminan utang pihak yang menggadai.
Agar lebih jelasnya perbedaan pendapat para ulama mengenai pemanfaatan barang gadai akan dipaparkan sebagai berikut:
1. Pendapat Imam Syafii
Dalam kitab al-Um’nya Imam Syafii menjelaskan tetang pemanfaataan barang jaminan sebagai berikut: “Manfaat dari barang jaminan adalah bagi yang menggadaikan, tidak ada sesuatu pun dari barang jaminan itu bagi yang menerima gadai.”[10]
Sedangkan pendapat senada diutarakan Ulama Safiiyah bahwa orang yang menggadaikan adalah yang mempunyai hak atas manfaat barang yang digadaikan, meskipun barang yang digadai itu ada di bawah kekuasaan penerima gadai, Kekuasaannya atas barang yang digadai tidak hilang kecuali ketika mengambil manfaat atas barang gadai tersebut. Sedangkan penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat barang gadai jika hal itu disyaratkan dalam akad, tetapi jika mengambil manfaatnya itu diizinkan oleh orang yang menggadai maka itu diperbolehkan.[11]
Ulama Safiiyah menyandarkan pendapat ini pada hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah sebagai berikut: “Gadaian itu tidak menutup akan yang punyanya dari manfaat barang itu, faidahnya kepunyaan dia dan dia wajib mempertanggung jawabkan resikonya (kerusakan dan biaya)”. Sedangkan Imam Syafii menyebutkan hadis lain yang diriwayatkan Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa, “barang jaminan itu dapat ditunggangi dan diperah”. Secara tegas Imam Syafii memberi penjelasan mengenai hadis di atas yakni bahwa yang boleh menunggangi dan memeras barang gadai itu hanyalah pemiliknya dan bukan orang yang menerima gadai.[12]
Dari penjelasan dan dasar syar’i yang digunakan Imam Safii dan Ulama Syafiiyah di atas dapat diartikan bahwa manfaat barang gadai hanyalah milik si pegadai dan bukan orang yang menerima barang gadai, sedangkan hak bagi penerima gadai hanyalah mengawasi barang jaminan sebagai kepercayaan hutang yang telah diberikannya kepada si pegadai dan dapat memanfaatkannya hanya jika seizin orang yang menggadai.
2. Pendapat Imam Malik (Malikiyah)
Ulama Malikiyah dalam hal pemanfaatan barang gadai berpendapat bahwa hasil dari barang gadaian dan segala sesuatu yang dihasilkan dari padanya adalah hak yang menggadaikan, dan hasil gadaian itu adalah bagi yang menggadaikan selama si penggadai tidak mensyaratkan (Rahmat Syafii, 1997). Dengan kata lain jika murtahin mensyaratkan bahwa hasil barang gadai itu untuknya, maka hal itu dapat dilakukan dengan beberapa syarat:
a. Utang terjadi karena jual beli dan bukan karena menguntung-kan.
b. Pihak penerima gadai mensyaratkan bahwa manfaat dari barang gadai adalah untuknya.
c. Jangka waktu mengambil manfaat yang telah disyaratkan waktunya harus ditentukan, dan jika tidak ditentukan dan tidak diketahui batas waktunya, maka menjadi tidak sah (Sayyid Sabiq, hal. 188).
Jika syarat-syarat tersebut di atas telah jelas, maka menurut ulama Malikiyah sah bagi penerima gadai untuk mengambil manfaat dari barang yang digadaikan.
Dari kedua pendapat ulama tersebut dapat diambil persamaan keduanya yaitu bahwa manfaat barang jaminan gadai (rahn) ialah bagi orang yang memilikinya (menggadainya). Sedangkan perbedaan yang nampak ialah pada bolehnya pemanfaatan barang gadai dengan adanya syarat oleh Imam Malik sedangkan Imam Syafii atau ulama Safiiyah membolehkan hanya dengan adanya izin dari penggadai (orang yang mempunyai barang). Hadis yang dijadikan landasan oleh ulama yang membolehkan pemanfaatannya ialah Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah sebagai berikut:
Sabda Rasulullah: “gadaian ditunggangi dengan nafkahnya, jika dia dijadikan jaminan utang dan air susu diminum dengan nafkahnya jika dijadikan jaminan utang dan kepada yang menunggangi dan meminum harus memberi nafkah” (HR Bukhari).
3. Pendapat Imam Ahmad Ibn Hambal (Hambaliyah)
Dalam hal pemanfaatan barang gadai ulama Hambaliyah lebih menekankan pada jenis barang yang digadaikan, yakni pada apakah barang yang digadai tersebut hewan atau bukan, dan bisa ditunggangi serta diperah susunya atau tidak. Jika barang yang digadai tidak dapat ditungangi dan diperah, maka boleh bagi penerima gadai mengambil manfaat atas barang gadai. Sedangkan jika barang gadai tersebut tidak dapat ditunggangi dan diperah maka barang tersebut dapat diambil manfaatnya dengan seizin yang menggadaikan secara suka rela dan selama sebab gadai itu bukan dari sebab hutang. (Sayyid Sabiq, hal. 189)
Secara jelas dapat dikatakan bahwa adanya perbedaan pendapat dikalangan Ulama madzhab dalam membahas pemanfaatan barang gadai di atas merupakan refrensi bagi para pihak dalam transaksi gadai (rahn) untuk dapat memilih atau mencari jalan tengah dalam hal pemanfaatan barang gadai sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada, sehingga tujuan utama gadai sebagai pengikat pada transaksi yang tidak tunai tidak terabaikan.
Minggu, 08 Juni 2008
SUAMI TELADAN......MaU dOnG....!!!!!!
Rasulullah adalah sosok suami teladan. Menginjak umur 25 tahun, Muhammad Rasulullah menikah dengan Khadijah binti Khuwailid. Sejak itu beliau mengarungi kehidupan rumah tangga yang penuh ketentraman. Rasulullah amat menghormati wanita, terlebih istrinya. Beliau bersabda, "Tidaklah orang yang memuliakan wanita kecuali orang yang mulia, tidaklah orang yang menghinakannya kecuali orang yang hina". Menghormati istri adalah kewajiban suami. Alquran berkali-kali memerintahkan para suami agar menghormati dan berbuat baik terhadap istri. Perbuatan baik ini tidak terbatas pada berlaku sopan terhadap istri saja, tapi mencakup bersikap sabar ketika menghadapi kemarahan istri sebagai rasa sayang atas kelemahannya. Rasulullah menyatakan: "Wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Bila kamu luruskan (dengan keras) berarti akan mematahkannya". Hadis tersebut menunjukkan keteladanan beliau dalam menghormati istrinya, dengan menampakkan sikap lembut, tidak mengkritik hal-hal yang tidak perlu untuk dikritik, memaafkan kesalahannya, dan memperbaikinya dengan kesabaran. Bila terpaksa harus bertindak tegas, beliau lakukan hal itu disertai dengan kelembutan dan kerelaan. Sikap tegas dan keras untuk mengobati keburukan dalam diri wanita, sedangkan kelembutan dan kasih sayang untuk mengobati kelemahan dalam dirinya. Rasullullah SAW telah memperlihatkan teladan yang bisa diikuti oleh semua kaum lelaki dalam mengurus rumah tangganya. Beliau tidak mengandalkan istri dalam mengerjakan sesuatu. Banyak pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri, seperti menjahit pakaian, memerah susu kambing, pergi ke pasar, dan lain-lain. Rasulullah adalah suami yang baik. Selain memberi kasih sayang dan cinta kepada istri-istrinya, Rasulullah selalu memberikan keteladanan kepada istri-istrinya. Karena baginya, menjadi suami bukanlah sebagai pelengkap dari sebuah rumah tangga, tetapi juga sebagai pendakwah sekaligus pemimpin yang bisa membawa menuju ridha Allah. Selain itu, Rasulullah juga sering meluangkan waktu untuk bercanda dan bersenda gurau dengan istri-istrinya. Dalam satu riwayat, beliau pernah lomba lari dengan Aisyah. Kadang beliau berpura-pura kalah, dan kadang suatu waktu beliau juga menang. Dan, beliau adalah suami yang paling lembut terhadap istri-istrinya. Sabdanya, "Mukmin yang paling sempurna adalah Mukmin yang paling baik akhlaknya dan paling lembut terhadap keluarganya". Sehingga Rasulullah sangat membenci suami yang memukul istrinya.Sabdanya pula, "Tidakkah seseorang dari kamu merasa malu untuk memukul istrinya sebagaimana dia memukul hambanya? Di waktu pagi istrinya dipukul kemudian di waktu malam ditidurinya pula". Berikut ini beberapa adab suami kepada istrinya : 1. Hendaklah memperbaiki perangai buruk istri dan bersabar atasnya. Sabda Nabi SAW, "Barangsiapa bersabar atas perangai buruk istrinya, ia dianugerahkan oleh Allah pahala seperti yang diberikan pada nabi Ayub dan barangsiapa bersabar atas perangai buruk suaminya niscaya ia dianuagerahi oleh Allah pahala seperti Asiah istri Fir'aun. 2. Hendaklah menegur dan marah jika ada perbuatan istri yang menyalahi syariat.3. Janganlah menjadi budak istri. Sabda Nabi SAW, "Celakalah bagi seorang laki-laki yang menjadi hamba istrinya. Apabila seorang laki-laki menuruti hawa nafsu istrinya, jadilah dia hamba istrinya dan binasalah dia (dirinya jadi milik perempuan dan bukan sebaliknya)". 4. Cemburu secara normal.5. Tidak membiarkan istrinya berkata-kata dengan laki-laki lain atau membiarkan laki-laki lain masuk ke rumahnya saat suami tidak ada di rumah. Namun, jangan berburuk sangka dengan melebihi batas kewajaran terhadap istrinya tanpa ada sebab atau alasan. 6. Suami hendaklah mengajarkan hal-hal yang bersifat fardhu ain kepada istrinya, termasuk hukum haid. 7. Suami hendaklah menyuruh istrinya supaya shalat. Jika istri tidak menurutinya, maka tidurlah terpisah satu hingga tiga malam, dan jika masih tak menurut maka pukulah tapi jangan sampai melukainya. 8. Suami hendaklah ridha ketika istrinya meninggal, karena itu akan mempermudahnya untuk masuk surga. (Kris/berbagai sumber) ( )
INDAHNYA KELUARGA SAKINAH
Kata sakinah terambil dari akar kata yang terdiri atas huruf sin, kaf, dan nun yang mengandung makna ketenangan, atau anonim dari guncang dan gerak. berbagai bentuk kata yang terdiri atas ketiga huruf tersebut semuanya bermuara pada makna di atas. Rumah dinamai maskan karena ia merupakan tempat untuk meraih ketenangan setelah sebelumnya sang penghuni bergerak (beraktivitas di luar).Salah satu tujuan orang berumah tangga adalah untuk mendapatkan sakinah atau ketenangan dan ketentraman tersebut. Dalam Alquran Allah berfirman, Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS. Ar-Rum [30]: 21). Keluarga sakinah. Telah menjadi sunatullah bahwa setiap orang yang memasuki pintu gerbang pernikahan akan memimpikan keluarga sakinah. Keluarga sakinah merupakan pilar pembentukan masyarakat ideal yang dapat melahirkan keturunan yang shjalih. Di dalamnya kita akan menemukan kehangatan, kasih sayang, kebahagiaan, dan ketenangan yang akan dirasakan oleh seluruh anggota keluarga. Memang tidak mudah membangun keluarga semacam ini. Banyak pengorbanan dan proses yang panjang untuk mewujudkannya. Proses ini tidak hanya terbatas pada saat telah menikah saja, tapi diawali pula dengan kesiapan tiap-tiap individu (calon suami dan calon istri) untuk mempersiapkan ilmu, ekonomi, dan mental secara baik. Tak kalah pula "ketepatan" memilih calon pendamping. Setelah menikah suami sebagai pemimpin keluarga, maupun istri atau ibu sebagai pendamping sang pemimpin harus bekerja keras mendapatkannya. Selain itu anak pun harus dilibatkan dalam memperjuangkannya. Keluarga sakinah melahirkan generasi tangguh Anak-anak yang berkualitas hanya akan lahir dari keluarga yang berkualitas pula. Di sini, keluarga sakinah menjadi "sistem' terpenting untuk mewujudkan lahirnya anak-anak berkualita tersebut. Di dalamnya terdapat nilai-nilai seperti cinta, kasih sayang, komitmen, tanggung jawab, saling menghormati, kebersamaan dan komunikasi yang baik. Keluarga yang dilandasi nilai-nilai tersebut akan menjadi tempat terbaik bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.Agar Tercipta Keluarga Sakinah Untuk menciptakan keluarga sakinah ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, di antaranya: Seluruh komponen rumah tangga harus mampu mengelola semua perbedaan yang ada menjadi sebuah sinergi sinergi yang menguntungkan dan saling menguatkan. Perlu menghindarkan sikap menonjolkan diri atau mengganggap dirinya paling penting dan berpengaruh di keluarga. Sikap ikhlas menjadi modal dasar yang utama, terutama bagi orang tua dalam mendidik anak. Orang tua harus mampu memberikan teladan yang baik bagi anak-anaknya. Teladan yang baik dari orang tua akan mempengaruhi perkembangan mental dan spiritual anak. Harus ada kesabaran dari orang tua dalam mendidik anak-anaknya. Bila kita memiliki kelebihan dana atau keuangan dalam keluarga, sebaiknya digunakan untuk ibadah (zakat, infak, sedekah, dan lainnya), selain menjadikan rumah sebagai sarana belajar dan menambah ilmu. Selalu mengikuti perkembangan anak dan kita bekali mereka dengan ilmu (agama dan dunia). Tanamkanlah nilai-nilai moral dan agama kepada anak-nak kita teruatam ketika masih dalam tarap perkembangan. Ketika mereka remaja usahakan agar diri kita bisa menjadi sahabat atau teman terbaik mereka, untuk berbagi (curhat). Untuk membangun keluarga sakinah minimal ditunjang oleh teladan, cinta ilmu dan sistem yang islami. Hanya rumah tangga sakinah-lah yang dapat menjadi fondasi tangguh bagi berdirinya masyarakat dan bangsa yang beradab, maju, dan beriman. Insya Allah! (Kris, berbagai sumber). ( )
Langganan:
Postingan (Atom)