Senin, 12 Mei 2008

SEjarah singkat ilmu ushul fiqih

Di masa Rasulullah saw, umat Islam tidak memerlukan kaidah-kaidah tertentu dalam memahami hukum-hukum syar’i, semua permasalahan dapat langsung merujuk kepada Rasulullah saw lewat penjelasan beliau mengenai Al-Qur’an, atau melalui sunnah beliau saw.
Para sahabat ra menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan turunnya Al-Qur’an dan mengetahui dengan baik sunnah Rasulullah saw, di samping itu mereka adalah para ahli bahasa dan pemilik kecerdasan berpikir serta kebersihan fitrah yang luar biasa, sehingga sepeninggal Rasulullah saw mereka pun tidak memerlukan perangkat teori (kaidah) untuk dapat berijtihad, meskipun kaidah-kaidah secara tidak tertulis telah ada dalam dada-dada mereka yang dapat mereka gunakan di saat memerlukannya.
Setelah meluasnya futuhat islamiyah, umat Islam Arab banyak berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain yang berbeda bahasa dan latar belakang peradabannya, hal ini menyebabkan melemahnya kemampuan berbahasa Arab di kalangan sebagian umat, terutama di Irak . Di sisi lain kebutuhan akan ijtihad begitu mendesak, karena banyaknya masalah-masalah baru yang belum pernah terjadi dan memerlukan kejelasan hukum fiqhnya.
Dalam situasi ini, muncullah dua madrasah besar yang mencerminkan metode mereka dalam berijtihad:
Madrasah ahlir-ra’yi di Irak dengan pusatnya di Bashrah dan Kufah.
Madarasah ahlil-hadits di Hijaz dan berpusat di Mekkah dan Madinah.
Perbedaan dua madrasah ini terletak pada banyaknya penggunaan hadits atau qiyas dalam berijtihad. Madrasah ahlir-ra’yi lebih banyak menggunakan qiyas (analogi) dalam berijtihad, hal ini disebabkan oleh:
Sedikitnya jumlah hadits yang sampai ke ulama Irak dan ketatnya seleksi hadits yang mereka lakukan, hal ini karena banyaknya hadits-hadits palsu yang beredar di kalangan mereka sehingga mereka tidak mudah menerima riwayat seseorang kecuali melalui proses seleksi yang ketat. Di sisi lain masalah baru yang mereka hadapi dan memerlukan ijtihad begitu banyak, maka mau tidak mau mereka mengandalkan qiyas (analogi) dalam menetapkan hukum. Masalah-masalah baru ini muncul akibat peradaban dan kehidupan masyarakat Irak yang sangat kompleks.
Mereka mencontoh guru mereka Abdullah bin Mas’ud ra yang banyak menggunakan qiyas dalam berijtihad menghadapi berbagai masalah.
Sedangkan madrasah ahli hadits lebih berhati-hati dalam berfatwa dengan qiyas, karena situasi yang mereka hadapi berbeda, situasi itu adalah:
Banyaknya hadits yang berada di tangan mereka dan sedikitnya kasus-kasus baru yang memerlukan ijtihad.
Contoh yang mereka dapati dari guru mereka, seperti Abdullah bin Umar ra, dan Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, yang sangat berhati-hati menggunakan logika dalam berfatwa.
Perbedaan kedua madrasah ini melahirkan perdebatan sengit, sehingga membuat para ulama merasa perlu untuk membuat kaidah-kaidah tertulis yang dibukukan sebagai undang-undang bersama dalam menyatukan dua madrasah ini. Di antara ulama yang mempunyai perhatian terhadap hal ini adalah Al-Imam Abdur Rahman bin Mahdi rahimahullah (135-198 H). Beliau meminta kepada Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah (150-204 H) untuk menulis sebuah buku tentang prinsip-prinsip ijtihad yang dapat digunakan sebagai pedoman. Maka lahirlah kitab Ar-Risalah karya Imam Syafi’i sebagai kitab pertama dalam ushul fiqh.
Hal ini tidak berarti bahwa sebelum lahirnya kitab Ar-Risalah prinsip prinsip ushul fiqh tidak ada sama sekali, tetapi ia sudah ada sejak masa sahabat ra dan ulama-ulama sebelum Syafi’i, akan tetapi kaidah-kaidah itu belum disusun dalam sebuah buku atau disiplin ilmu tersendiri dan masih berserakan pada kitab-kitab fiqh para ‘ulama. Imam Syafi’i lah orang pertama yang menulis buku ushul fiqh, sehingga Ar Risalah menjadi rujukan bagi para ulama sesudahnya untuk mengembangkan dan menyempurnakan ilmu ini.
Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ra memang pantas untuk memperoleh kemuliaan ini, karena beliau memiliki pengetahuan tentang madrasah ahlil-hadits dan madrasah ahlir-ra’yi. Beliau lahir di Ghaza, pada usia 2 tahun bersama ibunya pergi ke Mekkah untuk belajar dan menghafal Al-Qur’an serta ilmu fiqh dari ulama Mekkah. Sejak kecil beliau sudah mendapat pendidikan bahasa dari perkampungan Huzail, salah satu kabilah yang terkenal dengan kefasihan berbahasa. Pada usia 15 tahun beliau sudah diizinkan oleh Muslim bin Khalid Az-Zanjiy - salah seorang ulama Mekkah - untuk memberi fatwa.
Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru kepada Imam penduduk Madinah, Imam Malik bin Anas ra (95-179 H) dalam selang waktu 9 tahun - meskipun tidak berturut-turut - beserta ulama-ulama lainnya, sehingga beliau memiliki pengetahuan yang cukup dalam ilmu hadits dan fiqh Madinah. Lalu beliau pergi ke Irak dan belajar metode fiqh Irak kepada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani ra (wafat th 187 H), murid Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit ra (80-150 H).
Dari latar belakangnya, kita melihat bahwa Imam Syafi’i memiliki pengetahuan tentang kedua madrasah yang berbeda pendapat, maka beliau memang orang yang tepat untuk menjadi orang pertama yang menulis buku dalam ilmu ushul. Selain Ar-Risalah, Imam Syafi’i juga memiliki karya lain dalam ilmu ushul, seperti: kitab Jima’ul-ilmi, Ibthalul-istihsan, dan Ikhtilaful-hadits.

Sabtu, 10 Mei 2008

LAKI - LAKI MENJENGUK PEREMPUAN YANG SAKIT

Sebagaimana terdapat beberapa hadits yang memperbolehkanperempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jikadiantara mereka terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hakterhadap wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkanuntuk menjenguk wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal inijika diantara mereka terjalin hubungan yang kokoh, sepertihubungan kekerabatan atau persemendaan, tetangga, atauhubungan-hubungan lain yang menjadikan mereka memiliki hakkemasyarakatan yang lebih banyak daripada orang lain. Diantara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yangmenganjurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakanantara laki-laki dan perempuan. Sedangkan diantara dalil khususnya ialah yang diriwayatkanoleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullahr.a.: "Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib --atau Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, 'Wahai Ummus Saib, mengapa engkau menggigil?' Dia menjawab, 'Demam, mudah-mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, 'Janganlah engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.'"20 Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabisaw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syaratyang ditetapkan syara', seperti aman dari fitnah danmemelihara adab-adab yang sudah biasa berlaku (dan tidakbertentangan dengan prinsip Islam; Penj.), karena adatkebiasaan itu diperhitungkan oleh syara'.

MINYAK PEMICU REVOLUSI

Ekonomi Keuangan
Friday, May 2, 2008

Jangan kaget dulu, tulisan ini tidak bermaksud menakut-nakuti, meneror, apalagi menambah kalut suasana.Sebab,pemicu revolusi di sini maknanya positif.Percaya atau tidakkah Anda, pada akhirnya minyak akan mendorong perubahan perilaku kita secara cepat dalam bernegara. Sebab,kini pemerintah mulai direpotkan untuk merespons harga minyak yang terus naik secara drastis melampaui ambang batas 100 dolar AS setiap barel.Bahkan,skenario terburuk sudah harus disiapkan walau tampaknya terlambat karena negara lain telah jauh-jauh hari melakukannya dengan berbagai rencana cadangan darurat secara berlapis.Itu karena minyak merupakan faktor pengubah yang hebat. Kini, minyak lebih tepat digambarkan sebagai agen atau pemicu revolusi, bukan lagi sekadar variabel yang banyak kita kenal dalam penelitian atau matematika.Di beberapa negara seperti Nigeria di Afrika, minyak telah menjadi kutukan karena ia telah membawa negara ke jurang kemiskinan, keterbelakangan, dan ketergantungan, yang membawa negara itu ke jurang kehancuran secara total sebagai negara gagal (failed state). Karena itu, peran minyak di sana secara pesimistis dilihat selamanya akan buruk karena selama ini tidak membawa perubahan apa-apa dan malah membuat rakyat mengalami kesengsaraan yang lebih buruk.Konsekuensi KumulatifDalam argumen saya, untuk kasus Indonesia, minyak justru akan menjadi pendorong perubahan secara besar-besaran dan cepat, membawa negara menuju ke arah yang lebih konstruktif.Namun sebelum mencapai kondisi untuk mendorong perubahan ini, dibutuhkan kondisionalitas, yakni harganya di pasar dunia harus mencapai tingkat yang jauh lebih tinggi dari sekarang seperti 150 dan bahkan 200 dolar AS setiap barel.Jadi, asumsinya, semakin tinggi kenaikan harga minyak akan semakin baik untuk memicu perubahan cepat dan signifikan. Maaf saja, dengan pandangan ini, penulis seolah tidak berempati terhadap nasib rakyat kebanyakan, apalagi yang berkategori paling miskin, yang sangat rentan menjadi korban melambungnya harga minyak di pasar dunia.Namun,setelah m e n g i k u t i penjelasan selanjutnya, tentu para pembaca dapat memahami argumen tersebut dan mungkin akan sependapat. Pertama-tama, patut dikemukakan bahwa posisi minyak sekarang sudah lebih dari sekadar energi utama penggerak industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi. Harus disadari, minyak telah menjadi penentu masa depan negara-negara dan dunia.Karena melambungnya harga minyak akan mengancam keamanan manusia (human security) dan negara (state security) secara simultan.Sudahkah dibayangkan, apa implikasinya jika subsidi minyak tanah yang banyak menolong rakyat kecil di Indonesia selama ini dihilangkan sama sekali? Kerusuhan dan tindakan anarki tentu akan muncul di mana-mana mengingat mayoritas rakyat di negeri ini mengonsumsi minyak tanah.Jadi, yang akan resah dan bertindak anarkistis tidak hanya pedagang warteg dan gorengan, tetapi juga rumah-rumah tangga di seluruh Indonesia.Yang tidak kecil dampaknya juga adalah jika subsidi bensin yang dinikmati kalangan kelas menengah ke atas dihapus. Sebab, kelas menengah dan kalangan borjuasi Indonesia bukan kelompok yang mau berkorban dan terpanggil menjadi pelopor perubahan, melainkan kelas yang sangat manja dan cepat marah jika kenikmatannya terganggu.Selain itu,kenaikan BBM untuk kelas menengah ke atas dan industri berdampak juga menciptakan pengangguran baru dan menaikkan biaya transportasi, yang semuanya akan memberi implikasi ganda terhadap lapisan rakyat terbawah. Kedua, bersama-sama dengan resesi ekonomi AS akibat kredit macet perumahan (subprime mortgage) yang berimplikasi global menciptakan angka inflasi yang besar, naiknya harga minyak dunia tanpa tertahan akan memicu krisis pangan di banyak negara berkembang dan miskin.Di Haiti, contohnya, kerusuhan sosial yang semula merupakan aksi-aksi penjarahan telah menumbangkan pemerintahan akibat harga pangan yang melonjak setelah meroketnya harga minyak dunia. Di negara-negara lain akan menyusul seiring dengan cadangan pangan dan devisa yang menipis karena defisit anggaran untuk membayar pembengkakan belanja minyak.Di Indonesia, masa akhir pemerintahan Soeharto telah memberikan pembelajaran yang baik tentang collapse-nya rezim yang telah tiga dasawarsa sangat berkuasa akibat kebijakan menaikkan harga BBM setelah negara mulai dilanda krisis. Karena itu, keliru sama sekali jika melonjaknya harga minyak secara drastis dan tidak tertahan serta krisis pangan yang menyertainya akibat integrasi sistem ekonomi global yang kuat dewasa ini tidak segera diantisipasi dampaknya terhadap kondisi keamanan negara dan stabilitas rezim.Ultimatum PerubahanSebagai konsekuensinya,jika tidak ingin lumpuh dan jatuh, pemerintah nasional harus segera menyikapinya dengan melakukan berbagai perubahan kebijakan yang revolusioner. Kesalahan Soeharto dulu adalah ia terlalu percaya diri dengan kemampuannya bertahan selama ini.Paling tidak, secara rasional, jika pemerintah yang berkuasa cerdas,ia harus segera mengambil langkah-langkah efisiensi.Yang lebih mudah dan rendah resistensinya adalah dengan memotong "anggaran kemewahan" yang dinikmati pejabat seperti penarikan rumah dan mobil dinas pribadi, pengurangan drastis perjalanan dinas, terutama ke luar negeri, dan anggaran belanja barang. Yang lebih progresif, tunjangan pembelian baju buat pejabat,pengawalan, konsumsi makanan untuk rapat-rapat, serta subsidi listrik dan BBM untuk pejabat tidak perlu diadakan lagi.Dengan demikian, jika birokrasi, prosedur, dan fasilitas penunjangnya segera dirampingkan, korupsi akan jauh berkurang. Secara rasional, kenaikan harga minyak di pasar dunia seharusnya memang dapat memaksa pemerintah bekerja lebih serius.Jika tidak,ia akan dikatakan bebal karena tidak berkeinginan mendorong lebih serius reformasi dan penegakan hukum.Tidak ada pilihan lain, jika ingin bertahan sampai pemilu berikutnya dan terpilih lagi, pemerintah harus melakukan langkah itu. Selama ini, boleh saja eksekutif, legislatif, dan yudikatif tutup mata terhadap berbagai praktik penyimpangan. Namun, jika uang negara yang ingin dikorupsi sudah tidak tersedia lagi,yang akan terjadi adalah tekanan dan keterpaksaan untuk melakukan perubahan.Defisit keuangan negara bisa saja ditutup dengan utang luar negeri yang besar.Namun,upaya ini tetap tidak bisa menghindari terjadinya revolusi sosial karena keadaan akan semakin buruk akibat jebakan utang dan sikap antiasing yang semakin dalam. Siapa yang bertelinga, hendaklah mendengar, terutama para pemegang kekuasaan,karena jika tidak,sebentar lagi mereka akan kehilangan kekuasaan mereka.Sekali lagi, ini hanya soal waktu saja dan tulisan ini bukan provokasi, apalagi catatan subversif,melainkan early warning untuk segera mengubah sikap dan kebijakan demi menyelamatkan negara dari munculnya anarkisme baru dan jatuh-bangunnya rezim secara kontinu dalam waktu pendek, melalui mekanisme yang tidak tertib.Melakukan perubahan karena dipaksa keadaan tentu tidak enak dan akan lebih baik jika segera menyiapkan skenario terburuk dan langkah untuk mengatasi masalah yang akan lebih berat dihadapi negeri ini, sesulit apa pun, dengan memulainya dari langkah yang paling mudah.(*)Poltak Partogi NainggolanPenulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Politik Universitaet Freiburg, Jerman

bolehkah berduan dengan tunangan.....hayoooo

PERTANYAAN

Saya mengajukan lamaran (khitbah) terhadap seorang gadis
melalui keluarganya, lalu mereka menerima dan menyetujui
lamaran saya. Karena itu, saya mengadakan pesta dengan
mengundang kerabat dan teman-teman. Kami umumkan lamaran
itu, kami bacakan al-Fatihah, dan kami mainkan musik.
Pertanyaan saya: apakah persetujuan dan pengumuman ini dapat
dipandang sebagai perkawinan menurut syari'at yang berarti
memperbolehkan saya berduaan dengan wanita tunangan saya
itu. Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang ini saya
belum memungkinkan untuk melaksanakan akad nikah secara
resmi dan terdaftar pada kantor urusan nikah (KUA).

JAWABAN

Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa,
adat, dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan
mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke
sana.

Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata "khitbah"
(melamar) dan "zawaj" (kawin); adat kebiasaan juga
membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan)
dengan yang sudah kawin; dan syari'at membedakan secara
jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah
tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin
dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan)
merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang
mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan
akibat-akibat tertentu.

Al Qur'an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu
ketika membicarakan wanita yang kematian suami:

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang
suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah) itu dengan
sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini
mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu
mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali
sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf
(sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap
hati) untuk beraqad nikah sebelum habis 'iddahnya." (Al
Baqarah: 235)

Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal
itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya
saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat
memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya
dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana
disebutkan dalam hadits:

"Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan
saudaranya." (Muttafaq 'alaih)

Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini
bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap
merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar
sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah) dengannya.
Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga)
kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut
syara', dan rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul.
Ijab dan kabul adalah lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu
yang sudah dikenal dalam adat dan syara'.

Selama akad nikah - dengan ijab dan kabul - ini belum
terlaksana, maka perkawinan itu belum terwujud dan belum
terjadi, baik menurut adat, syara', maupun undang-undang.
Wanita tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si
peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk
berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang
mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.

Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelaki
yang telah mengawini seorang wanita lantas meninggalkan
(menceraikan) isterinya itu sebelum ia mencampurinya, maka
ia berkewaiiban memberi mahar kepada isterinya separo harga.

Allah berfirman:

"Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu
mencampuri mereka, padahal sesungguhnya kamu telah
menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang
telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu
memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan
nikah ..." (Al Baqarah: 237)

Adapun jika peminang meninggalkan (menceraikan) wanita
pinangannya setelah dipinangnya, baik selang waktunya itu
panjang maupun pendek, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa
kecuali hukuman moral dan adat yang berupa celaan dan
cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin si peminang
akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya
sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah
melakukan akad nikah.

Karena itu, nasihat saya kepada saudara penanya, hendaklah
segera melaksanakan akad nikah dengan wanita tunangannya
itu. Jika itu sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan
tadi diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan,
maka sudah selayaknya ia menjaga hatinya dengan berpegang
teguh pada agama dan ketegarannya sebagai laki-laki,
mengekang nafsunya dan mengendalikannya dengan takwa.
Sungguh tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui batas
yang halal dan melakukan yang haram.

Saya nasihatkan pula kepada para bapak dan para wali agar
mewaspadai anak-anak perempuannya, jangan gegabah membiarkan
mereka yang sudah bertunangan. Sebab, zaman itu selalu
berubah dan, begitu pula hati manusia. Sikap gegabah pada
awal suatu perkara dapat menimbulkan akibat yang pahit dan
getir. Sebab itu, berhenti pada batas-batas Allah merupakan
tindakan lebih tepat dan lebih utama.

"... Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah
orang-orang yang zhalim." (Al Baqarah: 229)

"Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta
takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka
adalah orang-orang yang mendapat kemenangan." (An Nur: 52)

-----------------------

HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTRI

. Yusuf Al-Qardhawi

Pertanyaan: Sebagaimana diketahui, bahwa seorang Muslim tidak boleh maluuntuk menanyakan apa saja yang berkaitan dengan hukumagama, baik yang bersifat umum maupun pribadi. Oleh karena itu, izinkanlah kami mengajukan suatu pertanyaanmengenai hubungan seksual antara suami-istri yangberdasarkan agama, yaitu jika si istri menolak ajakansuaminya dengan alasan yang dianggap tidak tepat atau tidakberdasar. Apakah ada penetapan dan batas-batas tertentumengenai hal ini, serta apakah ada petunjuk-petunjuk yangberdasarkan syariat Islam untuMk mengatur hubungan keduapasangan, terutama dalam masalah seksual tersebut? Jawab: Benar, kita tidak boleh bersikap malu dalam memahami ilmuagama, untuk menanyakan sesuatu hal. Aisyah r.a. telahmemuji wanita Anshar, bahwa mereka tidak dihalangi sifatmalu untuk menanyakan ilmu agama. Walaupun dalammasalah-masalah yang berkaitan dengan haid, nifas, janabat,dan lain-lainnya, di hadapan umum ketika di masjid, yangbiasanya dihadiri oleh orang banyak dan di saat para ulamamengajarkan masalah-masalah wudhu, najasah (macam-macamnajis), mandi janabat, dan sebagainya. Hal serupa juga terjadi di tempat-tempat pengajian Al-Qur'andan hadis yang ada hubungannya dengan masalah tersebut, yangbagi para ulama tidak ada jalan lain, kecuali dengan caramenerangkan secara jelas mengenai hukum-hukum Allah danSunnah Nabi saw. dengan cara yang tidak mengurangikehormatan agama, kehebatan masjid dan kewibawaan paraulama. Hal itu sesuai dengan apa yang dihimbau oleh ahli-ahlipendidikan pada saat ini. Yakni, masalah hubungan ini, agardiungkapkan secara jelas kepada para pelajar, tanpa ditutupiatau dibesar-besarkan, agar dapat dipahami oleh mereka. Sebenarnya, masalah hubungan antara suami-istri itupengaruhnya amat besar bagi kehidupan mereka, maka hendaknyamemperhatikan dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkankesalahan dan kerusakan terhadap kelangsungan hubungansuami-istri. Kesalahan yang bertumpuk dapat mengakibatkankehancuran bagi kehidupan keluarganya. Agama Islam dengan nyata tidak mengabaikan segi-segi darikehidupan manusia dan kehidupan berkeluarga, yang telahditerangkan tentang perintah dan larangannya. Semua telahtercantum dalam ajaran-ajaran Islam, misalnya mengenaiakhlak, tabiat, suluk, dan sebagainya. Tidak ada satu halpun yang diabaikan (dilalaikan). 1. Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong menganggap hal itu kotor. Oleh karena itu, Islam melarang bagi orang yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan sunnah Nabi saw, yaitu menikah. Nabi saw. telah menyatakan sebagai berikut: "Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyu, kepada Allah daripada kamu, tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa, tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak senang (mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku." 2. Islam telah menerangkan atas hal-hal kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai hubungannya dengan cara menerima dorongan akan masalah-masalah seksual, bahkan mengerjakannya dianggap suatu ibadat. Sebagaimana keterangan Nabi saw.: "Di kemaluan kamu ada sedekah (pahala)." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ketika kami bersetubuh dengan istri akan mendapat pahala?" Rasulullah saw. menjawab, "Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang (diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakuknn pada tempat yang halal, pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja, akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik." Berdasarkan tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yanglebih agresif, tidak memiliki kesabaran dan kurang dapatmenahan diri. Sebaliknya wanita itu bersikap pemalu dandapat menahan diri. Karenanya diharuskan bagi wanita menerima dan menaatipanggilan suami. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis: "Jika si istri dipanggil oleh suaminya karena perlu, makasupaya segera datang, walaupun dia sedang masak." (H.r.Tirmidzi, dan dikatakan hadis Hasan). Dianjurkan oleh Nabi saw. supaya si istri jangan sampaimenolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapatmenimbulkan kemarahan atau menyebabkannya menyimpang kejalan yang tidak baik, atau membuatnya gelisah dan tegang. Nabi saw. telah bersabda: "Jika suami mengajak tidur si istri lalu dia menolak,kemudian suaminya marah kepadanya, maka malaikat akanmelaknat dia sampai pagi." (H.r. Muttafaq Alaih). Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur danalasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan,atau hal-hal yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu,menerima alasan tersebut, dan sadar bahwa Allah swt. adalahTuhan bagi hamba-hambaNya Yang Maha Pemberi Rezeki danHidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan hendaknyahambaNya juga menerima uzur tersebut. Selanjutnya, Islam telah melarang bagi seorang istri yangberpuasa sunnah tanpa seizin suaminya, karena baginya lebihdiutamakan untuk memelihara haknya daripada mendapat pahalapuasa. Nabi saw. bersabda: "Dilarang bagi si istri (puasa sunnah) sedangkan suaminyaada, kecuali dengan izinnya." (H.r. Muttafaq Alaih). Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki (suami) dalamIslam, tidak lupa hak wanita (istri) juga harus dipeliharadalam segala hal. Nabi saw. menyatakan kepada laki-laki(suami) yang terus-menerus puasa dan bangun malam. Beliau bersabda: "Sesungguhnya bagi jasadmu ada hak dan hagi keluargamu(istrimu) ada hak." Abu Hamid Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf? dalam kitabIhya' mengenai adab bersetubuh, beliau berkata: "Disunnahkan memulainya dengan membaca Bismillahirrahmaanir-rahiim dan berdoa, sebagaimana Nabi saw. mengatakan: "Ya Allah,jauhkanlah aku dan setan dan jauhkanlah setan dariapa yang Engkau berikan kepadaku'." Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, "Jika mendapat anak,maka tidak akan diganggu oleh setan." Al-Ghazali berkata, "Dalam suasana ini (akan bersetubuh)hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraandan sebagainya; dan menutup diri mereka dengan selimut,jangan telanjang menyerupai binatang. Sang suami harusmemelihara suasana dan menyesuaikan diri, sehingga keduapasangan sama-sama dapat menikmati dan merasa puas." Berkata Al-Imam Abu Abdullah Ibnul Qayyim dalam kitabnyaZaadul Ma'aad Fie Haadii Khainrul 'Ibaad, mengenai sunnahNabi saw. dan keterangannya dalam cara bersetubuh.Selanjutnya Ibnul Qayyim berkata: Tujuan utama dari jimak (bersetubuh) itu ialah: 1. Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah. 2. Mengeluarkan air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus. 3. Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di surga. Ditambah lagi mengenai manfaatnya, yaitu: Menundukkanpandangan, menahan nafsu, menguatkan jiwa dan agar tidakberbuat serong bagi kedua pasangan. Nabi saw. telahmenyatakan: "Yang aku cintai di antara duniamu adalah wanita danwewangian." Selanjutnya Nabi saw. bersabda: "Wahai para pemuda! Barangsiapa yang mampu melaksanakanpernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itumenundukkan penglihatan dan memelihara kemaluan." Kemudian Ibnul Qayyim berkata, "Sebaiknya sebelumbersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya,sebagaimana Rasulullah saw. melakukannya." Ini semua menunjukkan bahwa para ulama dalam usaha mencarijalan baik tidak bersifat konservatif, bahkan tidak kalahkemajuannya daripada penemuan-penemuan atau pendapat masakini. Yang dapat disimpulkan di sini adalah bahwa sesungguhnyaIslam telah mengenal hubungan seksual diantara keduapasangan, suami istri, yang telah diterangkan dalamAl-Qur'anul Karim pada Surat Al-Baqarah, yang adahubungannya dengan peraturan keluarga. Firman Allah swt.: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa, bercampurdengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu,dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahuibahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu,Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Makasekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telahditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah kamu, hinggajelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi)janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikafdalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamumendekatinya ..." (Q.s. Al-Baqarah: 187). Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenaihubungan antara suami-istri, kecuali yang telah disebutkan,yaitu: "Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalahpakaian bagi mereka." (Q.s. Al-Baqarah 187). Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid ituadalah suatu kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamumenjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlahkamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila merekatelah suci maka campurilah mereka itu di tempat yangdiperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukaiorang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yangmenyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocoktanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itudengan cara bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah(amal yang baik) untuk dirimu, dan takwalah kamu kepadaAllah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNya. Danberilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Q.s.Al-Baqarah: 222-223). Maka, semua hadis yang menafsirkan bahwa dijauhinya yangdisebut pada ayat di atas, hanya masalah persetubuhan saja.Selain itu, apa saja yang dapat dilakukan, tidak dilarang. Pada ayat di atas disebutkan: "Maka, datangilah tanah tempat bercocok tanammu dengan carabagaimanapun kamu kehendaki." (Q.s. Al-Baqarah: 223). Tidak ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnyamasalah dan undang-undang atau peraturannya dalamAl-Qur'anul Karim secara langsung, sebagaimana diterangkandi atas.

1,5 M ORANG MISKIN

EKONOMI KEUANGAN
Negara Terdampak Kenaikan Harga Makanan dan Minyak Mentah
Minggu, 4 Mei 2008 00:51 WIB
Madrid, Kompas - Para donor yang tergabung dalam Dana Pembangunan Asia atau ADF menyetujui pengalokasian dana 11,3 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 104,751 triliun untuk penggunaan empat tahun ke depan, khusus untuk memerangi kemiskinan di kawasan Asia Pasifik.
Alokasi dana yang akan disalurkan melalui Bank Pembangunan Asia (ADB) itu dinaikkan 60 persen dibandingkan dengan fase empat tahun sebelumnya karena tekanan yang dialami masyarakat miskin Asia Pasifik semakin berat akibat kenaikan harga pangan dan minyak mentah.
”Kesepakatan para donor diperoleh di Madrid kemarin,” ujar Presiden ADB Haruhiko Kuroda dalam satu sesi konferensi pers di sela-sela Sidang Tahunan ADB Ke-41 di Madrid, Spanyol, Sabtu (3/5).
Menurut Kuroda, dana tersebut akan digunakan untuk mengangkat sekitar 1,5 miliar orang miskin di Asia Pasifik dari kemiskinannya. Ini dilakukan dengan memastikan adanya dukungan infrastruktur memadai, antara lain akses jalan, air bersih, dan jaringan listrik.
”Kami tidak hanya memikirkan solusi jangka pendek, yakni mempertahankan daya beli masyarakat, tetapi juga solusi jangka menengah dan panjang, yaitu meningkatkan produktivitas pertanian. Caranya adalah memastikan ada akses jalan di pedesaan, sistem irigasi yang baik, serta pembiayaan ke desa-desa. Itu yang kami lakukan sekarang untuk menahan dampak kenaikan harga komoditas pangan yang terjadi dalam empat bulan terakhir ini,” ujarnya.
Kuroda tidak menyebutkan negara-negara yang akan mendapatkan bantuan. Dalam sebuah laporan penelitian yang dipimpin Deputi Direktur Jenderal ADB untuk Wilayah Asia Selatan S Hafeez Rahman, disebutkan bahwa setidaknya ada 14 negara yang terkena dampak kenaikan harga makanan dan minyak mentah.
Naik 100 persen
Negara-negara yang terkena dampak adalah Afganistan, Banglades, Kamboja, China, India, Indonesia, Kirgistan, Mongolia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Tajikistan, dan Vietnam. Negara yang terkena dampak paling serius adalah Banglades dan Kamboja, Kirgistan, dan Tajikistan.
Itu ditunjukkan dengan kenaikan harga beras 100 persen pada periode Maret 2007-Maret 2008 di Banglades dan Kamboja serta peningkatan harga terigu sebesar 100 persen di Tajikistan dan Kirgistan. Dalam laporan ADB, Indonesia disebutkan hanya terkena dampak kenaikan harga beras. Itu pun hanya 8,7 persen.
Kuroda menegaskan, masyarakat miskin di Asia dan Pasifik mendesak untuk dilindungi karena 60 persen dari total penghasilannya untuk membeli makanan. Padahal jumlah penghasilan mereka rata-rata di bawah 2 dollar AS per hari atau sekitar Rp 19.000 per hari. Saat harga komoditas pangan meningkat tajam seluruh penghasilannya akan terdegradasi.
Dalam sidang tahunan ADB di Madrid, delegasi Indonesia dipimpin Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.
Pada kesempatan ini delegasi Indonesia membawa serta perusahaan penyelenggara kegiatan PT Royalindo Expoduta untuk mempromosikan Bali, tempat penyelenggaraan sidang tahunan ADB ke-42 tahun 2009. (Orin Basuki)

PACARAN NGGAK YACH...........

PACARAN
NGGAK YACH………
Oleh Ikaris/Dian Suhendri

Ngomongin hal satu ini emang bikin penasaran. " Seneng sama lawan jenis ‘kan Fitrah.Masak sich nggak boleh ?",Ehm…Siapa yang bilang nggak boleh?Tapi apakah sarananya harus pacaran?Baca Bareng Yuk…!!!
EMOSI CINTA……………….
Menurut para peneliti,yang dimuat Daniel Goleman dalam bukunya Emotional Intelligence,cinta adalah salah satu emosi yang ada pada manusia.Emosi cinta ini mengandung beberapa emosi lain seperti penerimaan, persahabatan,kepercayaan,kebaikan hati,rasa dekat,hormat,kasmaran dan kasih.
Nah….dari emosi – emosi turunannya itu,jelas terlihat kalau perwujudan cinta lebih luas sifatnya,bukan sekedar kasmaran saja.persahabatan,penerimaan,kebaikan hati dsb bisa kita ekspresikan tanpa harus pacaran. " Tapi kita ‘kan butuh cewe "???
Iya,kita juga butuh,hehehe.Lantas,apakah karena butuh terus kita jadi menerobos batas yang telah diatur Allah untuk menjaga kita.
WAJAR AJACH……
Yap, wajar ajach kalau kita seneng dengan lawan jenis.Fitrah,betul itu!! Tapi fitrah bukan bearti harus dituruti sehingga tak terkontrol.Kita harus tetap menjaga fitrah agar tetap murni dan tak terkotoridengan nafsu sesaat.Cinta itu sendiri terbagi menjadi dua: Cinta yang syar’I dan cinta yang tidak syar’i.Cinta yang syar’I dasarnya adalah iman.Buka dech QS.3 : 15, 52 : 21 dan 3 : 170.Sedangkan cinta yang tidak syar’I dasarnya adalah syahwat.Untuk yang silakan antum buka QS.3:14.80:34 – 37 dan 43 :67.
Kalau di stiker – stiker kamu sering baca Cinta Allah,Rasul dan jihad Fi Sabilillah,itu bener adanya.Urutan itulah yang utama.Allah membenarkan cinta yang sifatnya Shahwati seperti di QS.3 :14 ( Wanita / Pria,anak,hartadsb ) sebab kecintaan yang sifatnya shahwati ini adalah tabi’at manusia.Nah,kecintaan inilah yang perlu dikendalikan .Gimana cara mengendalikannya ?
JAGALAH HATI……..
Ingat kisah fatimah ra,putri rasulullah SAW.Setelah menikah dengan ali bin abi thalib ra,Fatimah mengaku pernah menyukai seorang laki – laki ketika ditanya Ali,siapa laki- laki itu,Fatimah menjawab lelaki itu adalah sebenarnya engkau ya ali, ( ehem…ehem..) kaget ali.( kirain siapa )ternyata ali nggak tau bahwa dihati fatimah sebenarnya ia suka sama ali sejak dahulu.Bisa ditarik kesimpulan, sebenarnya sudah ada bibit cinta pada diri fatimah terhadap ali,tapi toh beliau nggak lantas jadi kasmaran dan mengekspresikan cintanya dengan " suka – suka gue ".Beliau simpan rasa itu,menata dengan rapi dan mengekspresikan saat memang sudah halal untuk diekspresikan,yaitu saat telah menikah…(cie…cie…romantis buanget yach..) aduh kayanya jauh buanget yach…?Nggak juga kok,karena itulah kwendalinya.Kalau belum siap menikah ?Ya,jangan main api,lebih baik main air saja biar sejuk,Gimana ‘main airnya?
Jaga pergaulan,Buklan beartu nggak boleh gaul sama cowok atau cewe,tapi jaga pandangan ( bukan bearti nunduk terus )
Kalo menyukai lawan jenis cukup pada tahap simpati,jaga hati,kalau nggak tahan jauhi diri dari orang yang kita sukai.buanyak – buanyak puasa dah…
Buanyak ikut kegiatan buat ngalihin diri,kurangi interaksi yang kurang jelas dengan lawan jenis .eit, tapi ingat,disetiap tempat kita pasti bertemu dengan lawan jenis,jadi solusi utama memang menjaga diri.
Buanyakin teman (yang sejenis lho..)dan cobolah untuk terbuka dengan teman itu.jadi kamu nggak merasa kesepian .Cuma akal – akalan si setan kok kalo kamu punya teman lawan jenis lebih enak daripada sejenis..ngibul kali ya si setan.
Masih nggak kuat dan tetap ingin pacaran ? ya silakan ajach dech..tapi tanggung resikonya ( kamu kan udah baligh ) harap diketahui,api neraka itu panas,meski dimusim hujan,Dosa besar itu awalnya dari kumpulan dosa kecil.dan kita sudah ngingetin…nah lho…!!!