Senin, 09 Juni 2008

Sistem Operasional Asuransi Syariah dan Mamfaat asuransi

Sistem Operasional Asuransi Syariah
Seseorang yang mengikuti produk asuransi syariah disebut peserta. Peserta boleh memilih satu atau beberapa produk asuransi yang disediakan. Semua produk mengandung tempo matang yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Setelah itu peserta membuat perjanjian dengan perusahaan dalam bentuk perjanjian wadi’ah atau mudharabah dan dalam itu diterangkan dengan nyata tentang hak dan kewajiban masing-masing.

Peserta dikehendaki membayar premi produk yang diikutinya. Jumlah premi tergantung dengan kemampuan peserta, dan ia tidak boleh kurang dari jumlah minimal yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Bayaran premi boleh dibuat bulanan, triwulan, enam bulan, tahunan atau sekaligus, sesuai dengan kemampuan peserta.

Setiap kali premi dibayarkan, maka perusahaan akan membagi premi ini kepada dua rekening yang dikenali dengan rekening peserta, rekening khusus peserta. Sebagian besar dari premi akan dimasukkan ke dalam rekening peserta untuk tujuan tabungan dan investasi. Sisanya akan dimasukkan ke dalam rekening khusus peserta sebagai dana sedekah atau ta’awun untuk keperluan membayar manfaat asuransi kalau ada di antara peserta yang ditimpa musibah.

Uang rekening peserta dan rekening khusus peserta akan disatukan dalam suatu kumpulan uang untuk diinvestasikan dalam bentuk investasi yang dibenarkan oleh syariat Islam. Adapun keuntungan yang diperoleh dari usaha investasi yang diuruskan oleh perusahaan akan dibagi mengikut perjanjian mudharabah atau wadhiah yang telah disepakati antara peserta dan perusahaan. Bagian keuntungan untuk peserta akan dimasukkan ke rekening peserta, maka dengan sendirinya tabungan peserta akan bertambah. Adapun keuntungan bagi rekening khas peserta dari keuntungan investasi akan dimasukkan ke dalam rekening khusus peserta.

Manfaat Asuransi
Manfaat asuransi akan diberikan kepada peserta apabila:
1. Dengan berasuransi cara syariah peserta secara otomatis telah melaksanakan ibadah yang bersifat muamalah dan akan menimbulkan keuntungan duniawi dan ukhrawi.
2. Peserta telah ikut berjuang menegakkan hukum-hukum Allah secara tidak langsung, dengan demikian ia telah dicatat sebagai salah seorang mujahid dalam bidang ekonomi yang berdasarkan prinsip ilahi.
3. Peserta meninggal dunia sebelum jatuh tempo (masih dalam pertanggungan). Disamping itu ahli waris peserta juga akan menerima bagian keuntungan dari investasi yang diperuntukkan kepadanya sesuai dengan perjanjian mudharabah atau wadi’ah..
4. Peserta masih hidup hingga jatuh tempo (masa pertanggungan selesai)
5. Peserta mengundurkan diri sebelum jatuh tempo (sebelum masa pertanggungan selesai).
6. Peserta secara ikhlas telah berinfak membantu sesama manusia yang ditimpa kesukaran atau musibah, secara otomatis ia telah menjalankan ketentuan-ketentuan Allah dalam al-Qur’an seperti isi surat al-Baqarah: 177.

Poin 3 Apabila peserta meninggal dunia sebelum masa pertanggungan selesai, maka:
a. Ahli waris akan menerima bayaran manfaat asuransi syariah sebesar jumlah nominal ansuran (premi) yang telah disetorkan oleh peserta yang masuk ke rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
b. Ahli waris juga akan menerima sisa saldo ansuran (premi) asuransi yang seharusnya dilunasi oleh para peserta. Jumlah saldo ini dihitung mulai tanggal meninggalnya sampai dengan selesai masa pertangungannya. Dana untuk maksud ini diambil dari rekening khusus seluruh peserta asuransi yang terdaftar.

Poin 4 apabila peserta asuransi masih hidup sampai pada masa pertanggungan selesai, maka yang bersangkutan akan:
a. Menerima kembali seluruh ansuran (premi) nya yang pernah disetorkan ditambah dengan keuntungan hasil investasi.
b. Menerima manfaat dari rekening khusus peserta.
c. Ket v Apabila peserta mengundurkan diri karena sebab yang tidak bisa dielakkan, sedangkan masa pertanggungan masih ada maka yang bersangkutan akan mendapatkan kembali semua premi yang diletakkan pada rekening peserta ditambah dengan keuntungan hasil investasi.

Tidak ada komentar: