Minggu, 08 Juni 2008

BANK SYARI'AH

MENYOAL BANK ISLAM / BANK SYARIAHPenulis: Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar'i Hafidzhahullah Ta'alaPENDAHULUAN:Pada asalnya pengadaan Bank Islam yang terhindar dari praktek riba danpeminjaman secara riba adalah sesuatu yang baik. Akan tetapi kenyataannya bahwaBank-bank Islam yang ada di berbagai Negeri tidak memenuhi apa yangdijanjikannya kepada kaum muslimin, bahkan mereka terseret kedalam berbagaimuamalah yang rusak dan haram.Muamalah yang dipraktekkan Bank-bank Islam pada saat ini mayoritasnya adalah apayang dinamakan (menurut mereka) "Bai' Al-Murobahah" (jual beli yangmenguntungkan).Sebagian Ulama membela bank-bank ini, walaupun terjatuh padakesalahan-kesalahan, maka tidak ada satupun yang ma'shum, sementara Bank ituingin meletakkan bangunan Islam secara nyata.Namun yang sebenarnya, Bank-bank tersebut lebih berbahaya dari Bank-bankKonvensional yang mempraktekkan riba secara nyata, karena orang-orang yang masukkedalam transaksi bersama dengan Bank-bank riba konvensional, mengetahui denganyakin bahwa dia bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.Sedangkan orang-orang yang bermuamalah dengan Bank-bank yang disebut sebagaiBank-bank Islam mereka menganggap Taqarrub kepada Allah dengan bermuamalahbersama Bank-bank tersebut (tidak merasa keliru). Sementara mereka ternyatabermuamalah dengan riba dan jual beli yang haram dan rusak, dalam keadaan merekamenyangka bahwa mereka berbuat dengan sebaik-baik perbuatan.Untuk itu banyak dari kalangan para Ulama memperingatkan agar tidak bermuamalahdengan Bank-bank "islam" ini. Bahkan peringatan untuk tidak bermuamalah dengan"Bank-bank islam" tersebut lebih keras karena Bank itu memakai lebel Islam.PENEGASAN:Kalau "Bai' Al Amanah" (jual beli secara amanah) tidak ada perselisihan diantarapara Ulama tentang bolehnya. Dan dinamakan jual beli amanah karena orang yangmenjual wajib baginya untuk secara amanah menyebutkan harga kepada pembeli, danhal tersebut ada tiga macam :a. Bai' al-Murobahah. (jual beli yang memberi keuntungan) Gambarannya: Sayamembeli alat rekam (misalnya) dengan harga 1000, kemudian saya menjualnya kepadaorang lain dengan keuntungan 200, maka ini adalah murobahah (keuntungan).Akan tetapi bukan seperti itu Bai' al-Murobahah yang praktekkan oleh Bank-bankIslam.b. Bai' al-Wadhi'ah. (menurunkan harga)Gambarannya: Saya membeli suatu barang dengan harga 1000 dan saya menjualnyaketika saya butuh, dengan harga 800.c. Bai' at-Tauliyyah (kembali modal).Gambarannya: Saya membeli satu barang dengan harga 1000 dan kemudian sayamenjualnya dengan harga 1000.Maka dinamakan amanah karena jual beli tersebut dibangun diatas amanah orangyang berbicara. Maka Bai' al-Murobahah dengan gambaran di atas tidak adaperselisihan diantara para ulama tentang bolehnya, kecuali sekedar perselisihanyang ringan disisi sebagian Ulama yang menyatakan Karohah (makruh/dibenci).Namun sebenarnya tidak ada sisi untuk menghukuminya makruh.Akan tetapi al-Murabahah yang dilakukan oleh pelaku-pelaku Bank-bank Islam tidakseperti murabahah yang seperti di atas sama sekali.Al-Murabahah yang ada pada pelaku-pelaku Bank Islam memiliki bentuk/modelsebagai berikut:1. Model yang pertama: Seseorang yang butuh untuk membeli, datang kepada sebuahBank, lalu mengatakan: Saya ingin membeli sebuah mobil Xen.. (misalnya) yangdijual di Dialer si fulan, dengan harga 100 ribu real, kemudian perwakilan banktersebut menulis akad jual beli antara dia dengan orang yang hendak membeli,perwakilan Bank ini mengatakan: Saya akan jual kepadamu mobil tersebut denganharga 110 ribu real untuk jangka waktu 2 tahun.Maka perwakilan Bank tersebut menjual mobil tersebut sebelum dia memilikinya.Kemudian perwakilan tersebut akan memberikan kepada orang yang ingin membeli ituuang seharga mobil dengan mengatakan: Pergilah dan belilah mobil tersebut. Danperwakilan tersebut tetap di kantornya, tidak pergi ke pemilik showroom (dealer)mobil.Hukum model pertama ini:Tidak diperselisihkan tentang tidak bolehnya model seperti ini,Dikarenakan:- hal itu adalah peminjaman yang menghasilkan manfaat (riba),- dan juga menjual sesuatu yang belum dimiliki si penjual.2. Sama modelnya dengan yang pertama, hanya saja model kedua ini ada bentuktambahan yaitu: Bahwa si perwakilan Bank tersebut menghubungi si pemilik dealerdan mengatakan: Mobil merek tertentu ini telah aku beli dari kamu, dan merekamengirimkan ke dealer tersebut uang melalui sarana pengiriman modern (on line,misal), kemudian mereka mengatakan kepada orang yang ingin beli: Pergilah andadan ambillah barangnya, kami telah menjualnya kepada anda dengan tambahan 10ribu secara kredit.Hukum model kedua ini adalah harom, tidak boleh,Dikarenakan :- si perwakilan Bank tersebut menjual sesuatu yang belum masuk dalamtanggungan/jaminan dia- dan dia menjual barang sebelum Qabdl (dipegang /diterima).3. Model ketiga: Sama dengan sebelumnya, hanya saja si perwakilan Bank tersebutbetul-betul pergi dengan membawa uang senilai harga barang yang diinginkan olehorang yang ingin membelinya. Kemudian perwakilan Bank tersebut membeli barangdari pemilik dealer, dan mengatakan: Berikan barang ini kepada si fulan,kemudian diapun pergi, dan dia telah menetapkan kepada orang yang hendak membeliadanya tambahan harga dan telah ditetapkan akad sebelum orang yang ingin membelitersebut keluar dari Bank.Hukum model ketiga ini adalah diharomkanDikarenakan: pihak perwakilan Bank tersebut menjual barang yang belum diamiliki, sementara akad dia sebenarnya adalah dia menjual uang dengan uangbersama adanya barang diantara mereka, seakan-seakan orang yang ingin membeliitu mengatakan: Pinjamkan kepadaku 100 ribu karena saya akan pergi untuk membelibarang A (misalnya). Maka si perwakilan bank itu menjawab: Saya tidak akanmeminjamkan untuk kamu, namun saya akan mengambil barang itu dan saya akan jualkepada kamu. Maka seakan-akan dia meminjaminya 100 ribu dengan pengembalian 110ribu.(inilah hakekat jual beli uang dengan uang) dan telah disebutkan dari Ibnu'Abbas Radliyallahu 'Anhuma ucapan beliau: ((penukaran Dirham dengan dirhamsementara makanan adalah perantara))4. Model ke empat: modelnya sama dengan sebelumnya, hanya saja si PerwakilanBank pergi ke pemilik dealer dan mengatakan: kami telah membeli barang ini darikamu, akan tetapi simpan saja barang ini sebagai barang titipan di sisimu.Kemudian si perwakilan Bank ini pergi kepada orang yang ingin membeli, dan diakatakan: pergilah kamu kepadanya terimalah barang itu, kami telah membelinya.Hukum model ke-empat ini:Sebagian ulama' Ahlus Sunnah membolehkan model ini dikarenakan dia telahmenjadikannya sebagai barang titipan.Yang benar adalah terlarang, karena Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam melaranguntuk menjual barang sampai para pedagang itu membawanya ke tempat mereka, danBeliau melarang dari sesuatu yang belum dipegang tangan (menerima). Maka apabilasi Perwakilan Bank tersebut membeli mobil, dia harus mengeluarkannya ke tempatyang tidak ada lagi kepemilikan dan kekuasaan si penjual tersebut.5. Model ke-lima: Orang yang ingin membeli datang ke sebuah Bank, dan diamenginginkan suatu barang. Maka pihak Bank berkata: kami akan memenuhinyauntukmu. Dan bisa saja keduanya bersepakat atas adanya keuntungan terlebihdahulu, kemudian si perwakilan itu pergi ke dealer dan dia membawa barangtersebut ke lokasi bank, kemudian terjadilah akad jual beli, dalam keadaan bankitu sungguh telah memiliki barang tersebut dan tidak menjualnya kecuali setelahdia memilikinya dan qobdl (dia telah terima), maka bagaimana hukumnya?Hukum model ke-lima ini adalah:Apabila jual beli tersebut dalam bentuk keharusan maka hal itu adalah termasukjual beli barang yang belum ada pada dia dan jual beli barang yang belum masukdalam tanggungan dia. Sebagaimana yang telah lalu (yaitu tidak boleh) (karenaakad telah ditetapkan terlebih dahulu sebelum adanya barang,pent).Adapun apabila tidak terjadi keharusan membeli, maka hukumnya diperselisihkan:a) Jumhur berpendapat bolehnya , dengan alasan bahwa dalam akad ini tidak adakeharusan untuk menyempurnakan akad atau harus mengganti rugi kalau barangnyarusak, bahkan barang tersebut masih tanggungan bank, dan bank tidak mengetahuiapakah orang yang akan datang itu akan membelinya ataukah tidak. sehingga pihakbank siap menanggung resiko dengan membeli barang tersebut, kemudian pihak banktersebut jika telah datang barang itu, ia memiliki hak untuk menjualnya kepadaselain orang yang ingin membeli barang tersebut, sebagaimana pula orang yangingin membeli barang tadi juga berhak untuk tidak jadi membeli, maka tidak adadalam model ini menjual barang yang belum diqobdl oleh penjual atau barang yangyang tidak dimilikinya, maka hukumnya boleh.Dari kalangan ulama' sekarang yang memperbolehkan adalah:Al Imam Ibnu Baz, Syaikh Al Fauzan , Al Lajnah Ad Daaimah, dan kebanyakan daripara ulama'. Bahkan sebagian mereka berkata tidak ada masalah dalam halbolehnya.Asy Syaikh Al Albani dan Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengharomkan model ini. Dandiketahui hal tersebut merupakan pendapat Asy Syaikh Al Albani karena beliaumengarahkan kepada pembahasan Abdurrohman Abdul Kholiq khususnya dalam masalahini dia menguatkan tentang haromnya model tersebut dan Syaikh Al Albani tidakmemberikan komentar atasnya, dan kesimpulan pembahasan Ibnu Abdil Kholiq adalahbahwa hal itu merupakan hilah (tipu muslihat) dari pinjaman yang menghasilkanmanfaat.Termasuk alasan ulama yang melarangnya adalah bahwa model semacam ini hakekatnyaadalah pinjaman dirham dengan dirham dan masalah ini termasuk muamalah 'inah(salah satu jenis praktek riba) bahkan Asy Syaikh Al 'Utsaimin berkata: bahwahal itu lebih berbahaya dari 'inah, beliau katakan dalam "Syarh Al Mumthi' dandi sebagian fatwa beliau. Dan tempat lain beliau mengatakan: itu adalahbenar-benar riba, di sebagian tempat beliau mengatakan: itu adalah hilah atasriba.Mereka menyebutkan dalil-dalil tentang bahayanya banyak ber-hilah terhadapsyariat. Mereka mengatakan: sesungguhnya orang - orang yang datang dengansesuatu yang harom secara nyata itu lebih ringan dari orang yang datang dengansesuatu yang harom dengan berhilah, dan membungkusnya dengan label islam. Danbiasanya orang yang ingin membeli tidak akan membatalkan karena dia butuhterhadap barang tersebut, maka dia akan mengambilnya.Yang rojih: bahwa model semacam ini adalah syubhat. Walaupun mayoritas ulama'berpendapat boleh, namun tidak didapati dalil yang jelas yang menunjukkan bahwamasalah ini termasuk riba atau harom.Maka tidak diketahui dari kalangan ulama' yang berpendapat harom kecuali Ibnu'Utsaimin dan berdasar dugaan yang kuat bahwa Syaikh Al Albani juga berpendapatharom, sungguh telah sampai kepadaku dari saudaraku (seiman) yang berasal darimesir bahwa mereka bertanya kepada Syaikh Al Albani (tentang masalah ini) makadijawab oleh beliau: sesungguhnya seluruh muamalah dengan bank-bank ini tidaklahbenar dan bank-bank ini lebih berbahaya dari bank-bank riba (konvesional).Faidah:Berkata Abu Abdillah:Model yang terakhir ini hampir-hampir tidak ditemukan di seluruh bank, sebabtidak masuk akal bila sebuah bank memenuhi untukmu satu barang kecuali setelahada jaminan, akad dan saksi-saksi, maka tidak ada perlunya untuk berselisihdalam masalah ini, dan hendaknya kita berhati-hati dari bermuamalah denganbank-bank tersebut dengan seluruh jenisnya dan seluruh muamalahnya dan kitasepakat dengan Al Allamah Al Albani dan Al 'Utsaimin, karena bentuk (akad jualbeli) model yang terakhir dengan tanpa keharusan (membeli barang tersebut)adalah bagaikan fatamorgana belaka hampir tidak didapati pada sebuah bank daribank-bank tersebut.Wallahu a'lamDiterjemahkan dari "Kitab Al-Buyu", karya Abu Abdillah Abdurrahman Al-Mar'iHafidzhahullah Ta'ala, hal:90-92. Oleh: para penuntut ilmu yang bermukim diKalimantan Timur.

Tidak ada komentar: