Senin, 09 Juni 2008

Aplikasi Asuransi syari'ah

Akad (Perjanjian) Asuransi Syariah

Perusahaan yang mengendalikan asuransi syariah adalah perusahaan yang berbentuk syarikat al-inan[1], perusahaan inilah yang bertanggungjawab mengendalikan setiap perlindungan kepada anggota masyarakat yang ingin menyertainya melalui produk yang telah disusun dengan jelas tanpa ada pertentangan dengan kehendak syariah.

Adapun perusahaan asuransi adalah yang melaksanakan akad atau perjanjian al-Mudharabah.[2] Perusahaan bertindak sebagai al-mudharib atau pengusaha dengan menerima uang premi peserta untuk diuruskan. Peserta bertindak sebagai sahib al-mal atau pemilik harta dengan menyerahkan uang premi atau ra’su al-mal untuk diuruskan oleh mudharib. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bagaimana keuntungan dari perjalanan produk dan dibagikan antara perusahaan dengan peserta sebagai sahib al-mal, umpamanya, 6:4, 5, 5:4,5 atau 5:5 dan sebagainya.

Perusahaan juga boleh menggunakan bentuk perjanjian Wadi’ah Yad dhamanah.[3] Perusahaan bertindak sebagai mustawda’ (penyimpan dana) dengan menerima premi untuk diuruskan. Peserta bertindak sebagai Shahib al-mal atau mawaddi’ atau pemilik harta yang menitipkan hartanya dan menyerahkan uang ta’awunnya untuk diuruskan oleh mustawda’. Dalam perjanjian tersebut perusahaan akan memberikan bonus kepada peserta sebanyak 60% dari keuntungan perusahaan dan dibagi secara proporsional.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan juga berapa persen dari premi akan diambil oleh perusahaan untuk dana operasional dari peserta untuk menolong saudaranya yang ditimpa musibah. Dana ini disebut dana Ta’awun. Adapun sisa uang premi akan diinvestasikan oleh perusahaan kepada perniagaan yang dibenarkan oleh Islam.

Jadi intisarinya asuransi syariah dapatlah disimpulkan sebagai satu usaha kerjasama saling melindungi dan tolong-menolong antara anggota-anggota masyarakat yang sama-sama ingin mendapatkan perlindungan bagi menghadapi kemungkinan musibah dan bencana. Usaha ini dikendalikan oleh perusahaan sebagai mustawda’ atau mudharib melalui produk-produknya yang disusun berdasarkan syariat Islam. “Dan hendaklah kamu tolong-menolong dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong menolong dalam mengerjakan dosa dan permusuhan.” (Maksud ayat al Maidah:2).

Konsep Perlindungan Asuransi Syariah
Perlindungan asuransi syariah adalah suatu bentuk perlindungan bagi orang perseorangan atau kumpulan yang berikhtiar membuat persediaan menghadapi musibah yang akan menimpa dirinya. Kalau musibah menimpa dirinya, mungkin ia akan meninggal dunia atau cacat seumur hidup, sehinga ia terganggu untuk mencari harta. Maka melalui asuransi syariah seseorang itu dapat berikhtiar atau merancang untuk meninggalkan sejumlah uang kepada ahli warisnya, jika ditakdirkan ajalnya tiba, ataupun ia dapat menyediakan sejumlah uang untuk bekalan hidup di hari tuanya.

Peserta mendapatkan perlindungan dengan tujuan berikut:
1. Peserta menyimpan atau menabung secara terus menerus;
2. Uang dalam rekening yang terkumpul diinvestasikan bagi mendapat keuntungan;
3. Menyediakan perlindungan dalam bentuk manfaat asuransi kepada peserta yang ditimpa musibah;
4. Mengembalikan bagian simpanan dan bagian keuntungan kepada peserta yang tidak ditimpa musibah.

Tidak ada komentar: