Sabtu, 10 Mei 2008

LAKI - LAKI MENJENGUK PEREMPUAN YANG SAKIT

Sebagaimana terdapat beberapa hadits yang memperbolehkanperempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jikadiantara mereka terjalin hubungan, dan laki-laki itu punya hakterhadap wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkanuntuk menjenguk wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal inijika diantara mereka terjalin hubungan yang kokoh, sepertihubungan kekerabatan atau persemendaan, tetangga, atauhubungan-hubungan lain yang menjadikan mereka memiliki hakkemasyarakatan yang lebih banyak daripada orang lain. Diantara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yangmenganjurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakanantara laki-laki dan perempuan. Sedangkan diantara dalil khususnya ialah yang diriwayatkanoleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullahr.a.: "Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib --atau Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, 'Wahai Ummus Saib, mengapa engkau menggigil?' Dia menjawab, 'Demam, mudah-mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, 'Janganlah engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.'"20 Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabisaw. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syaratyang ditetapkan syara', seperti aman dari fitnah danmemelihara adab-adab yang sudah biasa berlaku (dan tidakbertentangan dengan prinsip Islam; Penj.), karena adatkebiasaan itu diperhitungkan oleh syara'.

1 komentar:

Sabda Islam mengatakan...

Assalamu'alaikum.akh...salam kenal.
tulisannya bagus,
tapi...af1,untuk "waktu posting"-nya benar nggak ya? af1, mungkin antum lupa, cuma mengingatkan. jangan tersinggung ye...af1.

OK. Terus berkarya untuk Islam.

wassalamu'alaikum.